BAZNAS dan Instansi Terkait Gelar Itsbat Nikah Terpadu di Darangdan

BAZNAS dan Instansi Terkait Gelar Itsbat Nikah Terpadu di Darangdan

26/02/2025 | Humas BAZNAS Purwakarta

Purwakarta – Dalam upaya memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bekerja sama dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Pemerintah Daerah Purwakarta, serta UPZ DKM Al-Anwar GCNI menggelar Itsbat Nikah Terpadu pada Rabu (26/2/2025) di Desa Nagrak, Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta.

Sebanyak 100 pasangan dari berbagai desa di Kecamatan Darangdan mengikuti sidang itsbat nikah ini guna memperoleh legalitas pernikahan secara hukum. Dengan adanya pengesahan ini, mereka dapat mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan dokumen resmi lainnya, yang sangat penting bagi kesejahteraan keluarga.

Acara ini turut dihadiri oleh Pimpinan BAZNAS RI, Prof. Ir. Muh. Nadratuzzaman, M.S., M.Sc., Ph.D., Pimpinan BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Camat Darangdan, perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, Kepala Desa se-Kecamatan Darangdan, serta Ketua UPZ DKM Al-Anwar.

Kegiatan itsbat nikah terpadu ini merupakan wujud nyata kepedulian BAZNAS dan instansi terkait dalam membantu masyarakat mendapatkan hak-hak administratifnya. Dengan adanya legalitas pernikahan, diharapkan pasangan yang telah menikah secara agama dapat menjalani kehidupan rumah tangga dengan lebih tenang dan sejahtera.

Melalui sinergi ini, BAZNAS dan pemerintah daerah terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam hal kesejahteraan sosial dan keadilan hukum. Itsbat Nikah Terpadu ini menjadi salah satu langkah nyata dalam membangun keluarga yang kuat, harmonis, dan berdaya di tengah masyarakat.

KABUPATEN PURWAKARTA

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12