
Berita Terkini
Hingga akhir Agustus 2026, BAZNAS Purwakarta Telah Khitan 698 Anak di 17 Kecamatan
Purwakarta, 31 Agustus 2026 — Kepedulian BAZNAS Kabupaten Purwakarta terhadap masyarakat terus diwujudkan melalui berbagai program sosial yang memberikan manfaat secara langsung. Salah satunya melalui Program Khitanan Massal Anak Saleh, yang hingga 31 Agustus 2026 telah memberikan layanan khitan kepada 698 anak yang tersebar di 17 kecamatan se-Kabupaten Purwakarta.
Program Khitanan Massal Anak Saleh merupakan salah satu bentuk nyata pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah untuk membantu masyarakat, khususnya keluarga yang membutuhkan. Melalui program ini, BAZNAS tidak hanya memberikan layanan khitan secara gratis, tetapi juga berupaya menghadirkan kebahagiaan bagi anak-anak dan meringankan beban orang tua.
Dari total 698 anak yang telah mendapatkan layanan khitan hingga saat ini, sebanyak 659 anak mengikuti kegiatan melalui Pelayanan Publik Terpadu yang dilaksanakan BAZNAS Purwakarta di berbagai wilayah kecamatan. Kehadiran pelayanan tersebut memudahkan masyarakat untuk mengakses program BAZNAS secara langsung di wilayah masing-masing.
Selain melalui Pelayanan Publik Terpadu, sebanyak 27 anak mendapatkan layanan khitan dalam rangka Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1448 H. Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat nilai kepedulian sosial sekaligus meneladani semangat Rasulullah SAW dalam membantu dan memberikan manfaat kepada sesama.
Sementara itu, 12 anak lainnya mendapatkan layanan khitan dengan penanganan khusus karena memiliki kondisi medis tertentu. BAZNAS Purwakarta memberikan perhatian terhadap kebutuhan masing-masing anak dengan menyesuaikan proses pelayanan berdasarkan kondisi yang dimiliki.
Capaian 698 anak yang telah dikhitan hingga 31 Agustus 2026 menjadi bukti bahwa program Khitanan Massal Anak Saleh terus memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Dengan menjangkau 17 kecamatan, BAZNAS Purwakarta berupaya memastikan manfaat zakat dapat dirasakan secara lebih luas dan merata.
Program ini juga menjadi bagian dari komitmen BAZNAS Kabupaten Purwakarta dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah agar tidak hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi juga mampu menghadirkan solusi dan membantu memenuhi kebutuhan masyarakat.
BAZNAS Purwakarta menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh muzaki, munfik, donatur, serta masyarakat Purwakarta yang telah memberikan kepercayaan dan dukungan. Kepercayaan tersebut menjadi energi bagi BAZNAS untuk terus menghadirkan berbagai program yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ke depan, BAZNAS Purwakarta akan terus berupaya menghadirkan program-program yang menyentuh kebutuhan masyarakat, sehingga semakin banyak manfaat yang dapat dirasakan dari zakat, infak, dan sedekah.
698 Anak Saleh, 17 Kecamatan, Satu Semangat: Menghadirkan Manfaat Zakat dan Kebahagiaan bagi Masyarakat Purwakarta.
31/08/2026 | Humas BAZNAS Purwakarta
Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, BAZNAS Purwakarta Gelar Khitanan Massal di Desa Kertasari
PURWAKARTA – Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purwakarta menggelar kegiatan khitanan massal bagi anak-anak di Desa Kertasari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui kolaborasi antara BAZNAS Purwakarta dan IRMAMIS sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat.
Kegiatan khitanan massal ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Sebanyak 27 anak mengikuti khitanan dan memperoleh layanan kesehatan secara gratis.
Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kabupaten Purwakarta, H. Andri Hendrawan, hadir langsung untuk meninjau pelaksanaan kegiatan sekaligus memberikan dukungan kepada anak-anak dan keluarga yang mengikuti khitanan.
Selain mendapatkan layanan khitan, seluruh peserta juga menerima paket makanan dan uang panyecep dari BAZNAS Purwakarta. Bantuan tersebut menjadi bentuk perhatian dan penyemangat bagi anak-anak yang telah menunjukkan keberanian dalam mengikuti khitanan.
Suasana kegiatan berlangsung penuh kebersamaan. Momen peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak hanya menjadi kesempatan untuk mengenang keteladanan Rasulullah SAW, tetapi juga diwujudkan melalui aksi nyata dengan berbagi dan menghadirkan manfaat bagi masyarakat.
BAZNAS Purwakarta terus berkomitmen untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah agar dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Kolaborasi bersama berbagai elemen masyarakat juga menjadi bagian penting dalam memperluas jangkauan kebaikan dan memastikan manfaat dapat dirasakan oleh lebih banyak penerima.
H. Andri Hendrawan menyampaikan bahwa kegiatan khitanan massal ini merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial BAZNAS Purwakarta yang dikemas dalam momentum keagamaan. Menurutnya, semangat Maulid Nabi dapat menjadi pengingat untuk terus meneladani Rasulullah SAW melalui kepedulian, kasih sayang, dan semangat membantu sesama.
Melalui kegiatan ini, BAZNAS Purwakarta berharap dapat meringankan beban keluarga serta menghadirkan kebahagiaan bagi anak-anak yang mengikuti khitanan. Kehadiran 27 anak peserta dengan senyum dan semangat mereka menjadi gambaran nyata bahwa kebaikan yang dititipkan melalui zakat, infak, dan sedekah dapat menghadirkan manfaat yang nyata.
BAZNAS Purwakarta menyampaikan apresiasi kepada IRMAMIS dan seluruh pihak yang telah berkolaborasi serta mendukung terselenggaranya kegiatan ini. Semoga sinergi dalam kebaikan dapat terus terjalin dan memberikan manfaat yang semakin luas bagi masyarakat.
Terima kasih juga disampaikan kepada seluruh muzakki, munfik, dan donatur yang telah mempercayakan zakat, infak, dan sedekahnya melalui BAZNAS Purwakarta. Amanah yang dititipkan terus diupayakan untuk disalurkan melalui berbagai program yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui semangat Maulid Nabi Muhammad SAW, mari terus menebarkan kepedulian, menghadirkan kebahagiaan, dan menjadikan kebaikan sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.
25/08/2026 | Humas BAZNAS Purwakarta
BAZNAS Purwakarta Kembali Gelar Khitanan Anak Saleh pada Pelayanan Publik Terpadu Kecamatan Campaka
PURWAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purwakarta kembali menyelenggarakan program Khitanan Anak Saleh dalam rangkaian kegiatan Pelayanan Publik Terpadu Kecamatan Campaka. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Cijunti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Sebanyak 53 anak mengikuti program khitanan yang diselenggarakan BAZNAS Purwakarta. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk menghadirkan layanan kesehatan serta membantu masyarakat yang membutuhkan.
Selain mendapatkan layanan khitan, seluruh peserta juga menerima uang panyecep dan paket makanan dari BAZNAS Purwakarta. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian sekaligus penyemangat bagi anak-anak yang telah mengikuti khitanan.
Suasana kegiatan berlangsung dengan penuh keceriaan. Dukungan dari orang tua dan keluarga yang hadir turut memberikan semangat kepada para peserta. Momen khitanan yang semula menegangkan bagi sebagian anak berubah menjadi pengalaman yang penuh kebahagiaan.
Tidak hanya menghadirkan layanan Khitanan Anak Saleh, BAZNAS Purwakarta juga membuka layanan konsultasi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi dan berkonsultasi mengenai kewajiban serta pengelolaan zakat. Layanan ini menjadi bagian dari upaya BAZNAS untuk semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, BAZNAS Purwakarta turut menyediakan Booth Air Minum Gratis yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat selama kegiatan berlangsung. Kehadiran layanan tersebut merupakan bagian dari komitmen BAZNAS dalam memberikan pelayanan yang bermanfaat dan dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Program Khitanan Anak Saleh secara rutin dilaksanakan BAZNAS Purwakarta di berbagai kecamatan melalui kegiatan pelayanan publik. Program ini menjadi salah satu bentuk komitmen dalam menghadirkan manfaat zakat secara langsung bagi masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan.
BAZNAS Purwakarta menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan Pelayanan Publik Terpadu Kecamatan Campaka. Kolaborasi dan sinergi yang terjalin diharapkan dapat terus memperluas jangkauan pelayanan serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Purwakarta.
BAZNAS Purwakarta juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh muzakki, munfik, dan donatur yang telah mempercayakan zakat, infak, dan sedekahnya melalui BAZNAS. Amanah yang dititipkan terus disalurkan melalui berbagai program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui Khitanan Anak Saleh, BAZNAS Purwakarta berharap dapat terus menghadirkan senyum, membantu meringankan beban keluarga, serta menjadi bagian dari tumbuhnya generasi yang sehat, saleh, dan penuh semangat.
Dari zakat yang ditunaikan, lahir senyum anak-anak dan tumbuh harapan untuk masa depan.
20/08/2026 | Humas BAZNAS Purwakarta
Agenda Pimpinan

Ketua BAZNAS Purwakarta Hadiri Rapat Penguatan Kemitraan Non-OPD dan CSR untuk Program Kesehatan
PURWAKARTA – Ketua BAZNAS Kabupaten Purwakarta, Hj. Rika Ristiawati, menghadiri Rapat Penguatan Forum Kemitraan Non-OPD dan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam mendukung program kesehatan, khususnya penanggulangan AIDS, Tuberkulosis (TB), dan Malaria (ATM) di Kabupaten Purwakarta.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus 2026, bertempat di Kantor BAPPERIDA Kabupaten Purwakarta. Pertemuan ini menjadi ruang koordinasi dan penguatan sinergi antara pemerintah daerah dengan berbagai unsur non-OPD dan pihak swasta dalam mendukung program kesehatan di Kabupaten Purwakarta.
Kehadiran Ketua BAZNAS Purwakarta menjadi bagian dari upaya membangun kolaborasi lintas sektor dalam penanganan persoalan kesehatan masyarakat. Sebagai lembaga yang memiliki peran dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS terus membuka ruang sinergi agar pemanfaatan dana ZIS dapat memberikan manfaat yang lebih luas dan tepat sasaran bagi masyarakat.
Melalui forum kemitraan ini, diharapkan terbangun koordinasi yang semakin kuat antara pemerintah, lembaga non-OPD, dunia usaha, serta berbagai pihak terkait dalam mendukung program kesehatan, termasuk upaya pencegahan, penanganan, edukasi, dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap AIDS, TB, dan Malaria.
BAZNAS Purwakarta berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan berbagai stakeholder dalam menghadirkan program yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya bersama dalam mewujudkan masyarakat Purwakarta yang lebih sehat dan sejahtera.
Melalui kolaborasi dan kepedulian bersama, setiap sumber daya yang dimiliki dapat dioptimalkan untuk menghadirkan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan dukungan dalam memperoleh layanan dan perlindungan kesehatan.
13-08-2026 | Humas BAZNAS Purwakarta

Ketua BAZNAS Purwakarta Hadiri Gebyar Muharram 1448 H dan Peringatan HUT RI ke-81 di Masjid BSI KM 88A
Purwakarta, 8 Agustus 2026 – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purwakarta, Hj. Rika Ristiawati, menghadiri kegiatan Gebyar Muharram 1448 H dan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-81 yang digelar di Masjid BSI Rest Area KM 88A Cipularang, Sabtu (8/8/2026).
Kegiatan tersebut diisi dengan berbagai perlombaan bernuansa Islami dan seni keagamaan, yakni Musabaqah Qiraatil Kutub (MQK), Musabaqah Syarhil Qur’an (MSQ), serta Hadroh. Rangkaian kegiatan menjadi momentum untuk menyemarakkan Tahun Baru Islam sekaligus menumbuhkan semangat kebersamaan dalam menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kehadiran Hj. Rika Ristiawati menjadi bentuk dukungan BAZNAS Kabupaten Purwakarta terhadap kegiatan yang mendorong penguatan nilai-nilai keislaman, khususnya dalam membangun generasi yang dekat dengan Al-Qur’an, kitab-kitab keislaman, serta seni budaya Islami.
Masjid BSI Rest Area KM 88A Cipularang sendiri berada di kawasan Rest Area KM 88A, Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.
Melalui perlombaan MQK, peserta tidak hanya dituntut untuk memiliki kemampuan membaca dan memahami kitab-kitab keislaman, tetapi juga diharapkan mampu menjadikan ilmu agama sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Sementara itu, MSQ menjadi ruang bagi generasi muda untuk menyampaikan pesan-pesan Al-Qur’an dengan kemampuan retorika dan pemahaman yang baik.
Kehadiran seni Hadroh turut memberikan warna dalam kegiatan tersebut. Seni musik Islami ini menjadi salah satu sarana untuk mempererat kebersamaan sekaligus menumbuhkan kecintaan terhadap tradisi dan budaya keislaman di tengah masyarakat.
Momentum Gebyar Muharram 1448 H yang dirangkaikan dengan peringatan HUT RI ke-81 juga menjadi pengingat bahwa semangat keislaman dan semangat kebangsaan dapat berjalan beriringan. Nilai-nilai persaudaraan, gotong royong, cinta tanah air, serta kepedulian terhadap sesama merupakan bagian penting dalam membangun masyarakat yang lebih baik.
BAZNAS Kabupaten Purwakarta berharap kegiatan keagamaan seperti ini dapat terus tumbuh dan menjadi ruang positif bagi generasi muda untuk mengembangkan potensi, memperkuat karakter, serta meningkatkan kecintaan terhadap agama dan bangsa.
“Semoga kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat ukhuwah Islamiyah, menumbuhkan semangat generasi muda dalam mempelajari dan mengamalkan nilai-nilai Al-Qur’an, serta mempererat persatuan dalam semangat kemerdekaan,” ujar Hj. Rika Ristiawati.
Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh semangat dan kebersamaan, dengan para peserta menunjukkan kemampuan terbaiknya dalam setiap cabang perlombaan yang diikuti.
08-08-2026 | Humas BAZNAS Purwakarta

Pimpinan BAZNAS Purwakarta Jalin Silaturahmi dan Perkuat Koordinasi dengan BAZNAS Provinsi Jawa Barat
BANDUNG – Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purwakarta melaksanakan kegiatan silaturahmi dan koordinasi bersama Pimpinan BAZNAS Provinsi Jawa Barat pada Selasa (14/7/2026). Pertemuan berlangsung di Kantor BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta No. 458, Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mempererat sinergi antara BAZNAS Kabupaten Purwakarta dengan BAZNAS Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan kualitas pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam suasana yang penuh keakraban, kedua belah pihak berdiskusi mengenai berbagai program strategis, penguatan kelembagaan, optimalisasi penghimpunan zakat, serta pengembangan program pendistribusian dan pendayagunaan agar manfaat zakat dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, BAZNAS Purwakarta juga menyerahkan Laporan Pengelolaan Zakat Tahun 2025 (Audited) kepada BAZNAS Provinsi Jawa Barat. Penyerahan laporan ini merupakan bentuk komitmen BAZNAS Purwakarta dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah yang diamanahkan oleh para muzakki.
Silaturahmi ini juga menjadi momentum untuk saling berbagi pengalaman, bertukar gagasan, serta memperkuat koordinasi dalam menghadapi berbagai tantangan pengelolaan zakat di daerah. Sinergi antara BAZNAS Kabupaten dan BAZNAS Provinsi diharapkan mampu melahirkan inovasi dan memperkuat kolaborasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada para muzakki dan mustahik.
BAZNAS Purwakarta meyakini bahwa komunikasi dan koordinasi yang baik merupakan fondasi penting dalam membangun tata kelola zakat yang semakin efektif dan terpercaya. Dengan dukungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat serta kepercayaan masyarakat, BAZNAS Purwakarta akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan menghadirkan program-program yang berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Melalui pertemuan ini, BAZNAS Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi, menjaga amanah para muzakki, serta mengoptimalkan pengelolaan zakat agar semakin profesional, modern, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Purwakarta.
14-07-2026 | Humas BAZNAS Purwakarta
Berita Pendistribusian

BAZNAS Purwakarta Salurkan Bantuan Pengobatan bagi Korban Kecelakaan pawai obor
PURWAKARTA – BAZNAS Kabupaten Purwakarta menyalurkan bantuan pengobatan kepada dua warga yang mengalami kecelakaan saat mengikuti rangkaian perayaan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Kabupaten Purwakarta.
Kedua penerima manfaat tersebut adalah Bapak Wawan Ruswandi, warga Gang Kamboja RT 040/007, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta, serta Bapak Cecep Mulyana, warga Kampung Cilame RT 016/005, Desa Cibening, Kecamatan Bungursari.
Akibat kecelakaan yang terjadi saat perayaan berlangsung, keduanya mengalami luka bakar yang cukup serius pada bagian wajah sehingga memerlukan penanganan dan perawatan medis untuk mencegah kondisi luka semakin parah.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang sedang menghadapi musibah, BAZNAS Purwakarta hadir memberikan bantuan biaya pengobatan guna membantu meringankan beban yang harus ditanggung oleh kedua korban dan keluarganya.
Musibah yang terjadi di tengah suasana perayaan menjadi pengingat bahwa ujian dapat datang kapan saja. Di saat kondisi fisik harus berjuang untuk pulih, dukungan dan kepedulian dari berbagai pihak menjadi kekuatan tersendiri bagi para korban untuk menjalani proses pengobatan dan pemulihan.
Bantuan yang disalurkan merupakan amanah dari dana zakat, infak, dan sedekah yang telah dipercayakan oleh para muzakki dan donatur kepada BAZNAS Purwakarta. Melalui program kesehatan dan kemanusiaan, BAZNAS terus berupaya hadir di tengah masyarakat yang membutuhkan bantuan secara cepat dan tepat.
BAZNAS Purwakarta menyampaikan terima kasih kepada seluruh muzakki dan donatur yang telah menitipkan zakat, infak, dan sedekahnya. Semoga setiap kebaikan yang diberikan menjadi jalan hadirnya harapan, kesembuhan, dan kekuatan bagi mereka yang sedang menghadapi ujian kehidupan.
Karena di balik setiap musibah, selalu ada kepedulian yang menguatkan dan harapan yang terus diperjuangkan.
19/06/2026 | Humas BAZNAS Purwakarta

BAZNAS Purwakarta Salurkan Bantuan Kemanusiaan kepada Keluarga Ibu Astri
PURWAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purwakarta menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada Ibu Astri, warga Kampung Karajan RT 004/005, Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta, pada Rabu (17/6/2026).
Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian terhadap keluarga yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi setelah ditinggal wafat oleh kepala keluarga. Suami Ibu Astri meninggal dunia pada Senin lalu akibat penyakit paru-paru yang dideritanya.
Saat ini, Ibu Astri tinggal bersama tiga orang anaknya dalam kondisi yang memprihatinkan. Keluarga tersebut menempati rumah yang kurang layak huni dengan keterbatasan ekonomi yang cukup berat. Anak pertama diketahui tidak dapat melanjutkan pendidikan setelah jenjang SMP, anak kedua tidak melanjutkan pendidikan ke tingkat SMP, sementara anak ketiga masih berusia 2 tahun.
Sebelum bantuan disalurkan, tim BAZNAS Kabupaten Purwakarta telah melakukan survei dan asesmen lapangan bersama Sekretaris Lurah Tegalmunjul guna memastikan kondisi dan kebutuhan keluarga penerima manfaat.
Melalui Program Kemanusiaan, BAZNAS Purwakarta menyalurkan bantuan sosial yang diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga dan meringankan beban yang sedang dihadapi.
Ketua BAZNAS Kabupaten Purwakarta menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan wujud nyata pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun dari masyarakat untuk membantu warga yang berada dalam kondisi darurat dan membutuhkan perhatian.
"BAZNAS hadir untuk memastikan bahwa dana zakat yang diamanahkan oleh para muzakki dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Kami berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban keluarga Ibu Astri serta memberikan dukungan di tengah situasi yang sedang dihadapi," ujarnya.
Penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari komitmen BAZNAS Purwakarta dalam menjalankan fungsi kemanusiaan melalui berbagai program sosial yang menyasar masyarakat rentan dan kurang mampu.
BAZNAS Purwakarta menyampaikan apresiasi kepada seluruh muzakki, munfik, donatur, dan stakeholder yang telah mendukung program-program kemaslahatan umat. Melalui dukungan tersebut, manfaat zakat dapat terus dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan di berbagai wilayah Kabupaten Purwakarta.
Mari terus hadirkan manfaat melalui zakat, infak, dan sedekah untuk membantu lebih banyak masyarakat yang membutuhkan dan mewujudkan kesejahteraan bersama.
18/06/2026 | Humas BAZNAS Purwakarta

BAZNAS Purwakarta Salurkan Bantuan Tongkat untuk Ibu Eti Sulastri
PURWAKARTA – Di usia senjanya, Ibu Eti Sulastri (65) harus menjalani hari-hari dengan keterbatasan fisik akibat kecelakaan yang dialaminya sekitar 11 tahun lalu. Warga Kampung Cigedogan RT 029/014, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta tersebut hingga kini masih mengalami kesulitan untuk berjalan dan beraktivitas secara normal.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan di bidang kesehatan, BAZNAS Kabupaten Purwakarta menyalurkan bantuan alat bantu berjalan berupa tongkat kepada Ibu Eti pada Jumat (12/6/2026).
Bantuan tersebut merupakan bagian dari Program Kesehatan BAZNAS Purwakarta yang bertujuan membantu masyarakat yang mengalami keterbatasan kesehatan agar tetap dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih baik dan mandiri.
Meski terlihat sederhana, bantuan tongkat memiliki arti yang besar bagi Ibu Eti. Alat bantu tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan dan rasa aman saat berjalan, sekaligus membantu meningkatkan kualitas hidupnya di tengah keterbatasan yang dihadapi selama bertahun-tahun.
Penyaluran bantuan ini merupakan wujud nyata dari amanah zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan oleh para muzakki, munfik, dan donatur kepada BAZNAS Purwakarta. Melalui dana yang dihimpun, BAZNAS terus berupaya menghadirkan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya mereka yang menghadapi kesulitan ekonomi maupun kesehatan.
Program kesehatan menjadi salah satu fokus BAZNAS Purwakarta dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. Selain bantuan biaya pengobatan, BAZNAS juga menyalurkan berbagai bantuan alat kesehatan sesuai kebutuhan penerima manfaat agar mereka dapat menjalani kehidupan dengan lebih layak dan nyaman.
BAZNAS Purwakarta menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh muzakki, munfik, donatur, serta stakeholder yang selama ini telah mendukung berbagai program kemanusiaan dan pemberdayaan. Berkat kepercayaan dan dukungan tersebut, manfaat zakat dapat terus dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan di berbagai wilayah Kabupaten Purwakarta.
Semoga bantuan yang diberikan dapat membantu meringankan aktivitas Ibu Eti sehari-hari dan menjadi penyemangat untuk terus menjalani kehidupan dengan penuh harapan. Di balik setiap bantuan yang tersalurkan, terdapat kepedulian banyak orang yang ingin melihat saudaranya bangkit dan menjalani hidup dengan lebih baik.
Jadilah alasan mereka tetap kuat melangkah. Salurkan zakat, infak, dan sedekah terbaik Anda melalui BAZNAS Purwakarta untuk membantu lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.
12/06/2026 | Humas BAZNAS Purwakarta
Artikel Terbaru
Zakat Langsung ke Mustahik atau Lewat Lembaga seperti BAZNAS: Mana yang Lebih Baik?
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Namun, di tengah masyarakat masih sering muncul pertanyaan: lebih baik menyalurkan zakat langsung kepada mustahik atau melalui lembaga seperti BAZNAS?
Pertanyaan ini penting, karena cara kita menunaikan zakat akan berpengaruh pada kebermanfaatan dan keberkahan yang dihasilkan.
Zakat Langsung ke Mustahik
Menyalurkan zakat secara langsung kepada mustahik (penerima zakat) memang diperbolehkan dalam Islam. Bahkan, ini menjadi cara yang banyak dilakukan karena dianggap lebih cepat dan personal.
Beberapa kelebihan zakat langsung:
1. Bisa diberikan kepada orang yang benar-benar kita kenal2. Menumbuhkan hubungan sosial dan empati3. Prosesnya cepat tanpa perantara
Namun, ada juga beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan:
1. Risiko tidak tepat sasaran (tidak sesuai 8 asnaf)2. Tidak merata (bisa menumpuk pada orang tertentu saja)3. Cenderung konsumtif, belum tentu memberdayakan
Zakat Melalui Lembaga seperti BAZNAS
Menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS adalah pilihan yang semakin banyak digunakan saat ini.
BAZNAS merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengelola zakat secara profesional, transparan, dan terstruktur.
Keunggulan zakat melalui lembaga:
1. Penyaluran lebih tepat sasaran sesuai syariat (8 asnaf)2. Dikelola secara profesional dan transparan3. Tidak hanya konsumtif, tetapi juga produktif (program pemberdayaan)4. Dampak lebih luas dan berkelanjutan5. Ada laporan dan akuntabilitas
Contoh program yang biasanya dijalankan:
1. Bantuan modal usaha untuk dhuafa3. Beasiswa pendidikan3. Layanan kesehatan gratis4. Respon tanggap bencana
Perspektif Syariat
Dalam Islam, kedua cara ini pada dasarnya sah. Namun, para ulama banyak menganjurkan penyaluran melalui amil (lembaga zakat), sebagaimana yang telah dicontohkan sejak masa Rasulullah SAW, di mana zakat dikelola secara terpusat melalui baitul maal.
Hal ini bertujuan agar zakat bisa:
1. Dikelola lebih adil2. Didistribusikan secara merata3. Memberikan dampak sosial yang lebih besar
Jadi, Mana yang Lebih Utama?
Kalau bicara “boleh atau tidak”, keduanya boleh.
Namun, jika bicara “mana yang lebih optimal dan berdampak luas”, maka menyalurkan zakat melalui lembaga seperti BAZNAS menjadi pilihan yang lebih unggul.
Karena zakat tidak hanya sekadar memberi, tapi juga tentang bagaimana mengangkat derajat mustahik agar bisa mandiri, bahkan suatu hari menjadi muzakki.
Zakat bukan hanya ibadah personal, tapi juga instrumen sosial untuk mengentaskan kemiskinan. Maka, penting bagi kita untuk menyalurkannya dengan cara yang paling tepat dan berdampak.
Menunaikan zakat melalui lembaga terpercaya seperti BAZNAS adalah langkah strategis untuk memastikan zakat kita tidak hanya sampai, tapi juga memberdayakan.
27/04/2026 | Yusuf Hamdani
Apa Itu Baitul Maal? Mengenal Lembaga Pengelola Zakat yang Sudah Ada Sejak Zaman Rasulullah SAW
Dalam ajaran Islam, zakat tidak hanya dipahami sebagai ibadah individu semata, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang sangat kuat. Zakat berperan penting dalam membantu mengurangi kesenjangan sosial serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sejak masa awal perkembangan Islam, pengelolaan zakat telah dilakukan secara terorganisir melalui sebuah lembaga yang dikenal dengan Baitul Maal.
Baitul Maal merupakan lembaga yang berfungsi sebagai tempat pengelolaan dan distribusi harta umat Islam. Konsep ini telah ada sejak zaman Rasulullah SAW ketika beliau memimpin masyarakat Muslim di Madinah. Melalui Baitul Maal, berbagai sumber harta umat dihimpun dan kemudian disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya.
Baitul Maal pada Masa Rasulullah SAW
Ketika Islam mulai berkembang di Madinah, Rasulullah SAW membangun sistem pengelolaan keuangan umat yang tertata dengan baik. Rasulullah tidak membiarkan zakat dan harta umat dikelola secara sembarangan, melainkan membentuk mekanisme pengumpulan dan penyaluran yang terstruktur.
Dalam praktiknya, Rasulullah SAW mengangkat para amil zakat, yaitu orang-orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan zakat dari kaum Muslimin. Para amil ini memiliki tanggung jawab untuk mendata, menghimpun, serta menyalurkan zakat kepada para mustahik sesuai dengan ketentuan syariat.
Harta yang terkumpul kemudian dikelola melalui Baitul Maal dan disalurkan kepada golongan yang berhak menerimanya.
Sumber Harta yang Dikelola Baitul Maal
Pada masa Rasulullah SAW, Baitul Maal tidak hanya mengelola zakat, tetapi juga berbagai sumber harta lainnya yang diperuntukkan bagi kepentingan umat. Beberapa sumber harta tersebut antara lain:
Zakat dari kaum Muslimin
Infak dan sedekah
Ghanimah (harta rampasan perang)
Jizyah dari non-Muslim yang berada dalam perlindungan negara Islam
Kharaj atau pajak atas tanah tertentu
Seluruh harta tersebut dikelola untuk kepentingan masyarakat dan kesejahteraan umat.
Penyaluran Dana Baitul Maal
Dana yang terkumpul dalam Baitul Maal kemudian disalurkan kepada berbagai golongan yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Di antaranya adalah:
Fakir
Miskin
Muallaf
Ibnu Sabil
Pejuang di jalan Allah
serta berbagai kebutuhan sosial masyarakat lainnya.
Menariknya, pada masa Rasulullah SAW, harta yang masuk ke Baitul Maal biasanya tidak disimpan dalam waktu lama. Sebagian besar dana yang terkumpul segera disalurkan kepada mereka yang membutuhkan sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.
Perkembangan Baitul Maal pada Masa Khulafaur Rasyidin
Sistem pengelolaan Baitul Maal kemudian berkembang lebih maju pada masa Khulafaur Rasyidin. Pada masa pemerintahan Umar bin Khattab, administrasi Baitul Maal mulai ditata secara lebih sistematis agar pengelolaan dan distribusi harta umat dapat dilakukan secara lebih efektif dan merata.
Pengelolaan yang baik ini menjadi salah satu faktor yang mendukung meningkatnya kesejahteraan masyarakat Muslim pada masa tersebut.
Relevansi Baitul Maal di Masa Kini
Konsep Baitul Maal yang telah diperkenalkan sejak zaman Rasulullah SAW menjadi landasan penting dalam pengelolaan zakat di era modern. Di Indonesia, prinsip pengelolaan zakat secara terorganisir diwujudkan melalui lembaga pengelola zakat seperti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Melalui lembaga-lembaga tersebut, zakat, infak, dan sedekah dihimpun serta disalurkan kepada para mustahik secara lebih terencana, transparan, dan berkelanjutan. Dengan pengelolaan yang baik, zakat tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan dasar mustahik, tetapi juga mendorong pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, keberadaan lembaga pengelola zakat pada masa kini sejatinya merupakan kelanjutan dari konsep yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW melalui Baitul Maal, yaitu mengelola harta umat secara amanah dan profesional demi kemaslahatan bersama.
08/04/2026 | Yusuf Hamdani
Waktu Membayar Zakat Fitrah: Kapan yang Paling Utama?
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadhan dan bentuk kepedulian sosial terhadap fakir miskin. Salah satu aspek penting dalam pelaksanaannya adalah ketepatan waktu pembayaran, sebagaimana dituntunkan dalam syariat.
Artikel ini memaparkan ketentuan waktu pembayaran zakat fitrah berdasarkan dalil yang sahih dan pendapat para ulama.
Dalil Kewajiban Zakat Fitrah
Zakat fitrah diwajibkan berdasarkan hadits sahih dari:
Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata:
“Rasulullah ? mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (‘Id).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menjadi landasan utama dalam penetapan kewajiban serta waktu penunaian zakat fitrah.
Selain itu, Rasulullah ? juga bersabda:
“Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (‘Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya menjadi sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Waktu-Waktu Membayar Zakat Fitrah
Para ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah menjadi beberapa kategori:
1. Waktu Wajib
Zakat fitrah menjadi wajib ketika matahari terbenam pada akhir Ramadhan (masuk malam Idul Fitri). Artinya, setiap Muslim yang masih hidup pada saat tersebut dan memiliki kelebihan makanan pokok, maka wajib menunaikan zakat fitrah.
2. Waktu Afdhal (Paling Utama)
Waktu terbaik adalah setelah terbit fajar pada hari Idul Fitri hingga sebelum shalat Id. Ini berdasarkan hadits di atas, bahwa Rasulullah ? memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang keluar untuk shalat Id. Tujuannya agar fakir miskin sudah tercukupi kebutuhannya pada hari raya.
3. Waktu Boleh (Ta’???)
Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali membolehkan pembayaran zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri. Hal ini berdasarkan praktik sahabat, sebagaimana disebutkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma biasa menunaikan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum Id (HR. Bukhari). Sementara itu, mazhab Hanafi membolehkan pembayaran sejak awal Ramadhan, dengan pertimbangan kemaslahatan.
4. Waktu Makruh dan Terlarang
Menunda pembayaran hingga setelah shalat Id tanpa uzur syar’i adalah makruh dan menyelisihi sunnah.
Jika sengaja ditunaikan setelah shalat Id tanpa alasan yang dibenarkan, maka hukumnya berdosa dan tidak lagi terhitung sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sebagai sedekah biasa.
Hikmah Penetapan Waktu
Penetapan waktu pembayaran zakat fitrah mengandung hikmah yang besar, di antaranya:
Menyucikan orang yang berpuasa dari kekurangan dan kesalahan selama Ramadhan.
Memberikan kecukupan kepada fakir miskin agar mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan layak dan penuh kebahagiaan.
Dengan demikian, ketepatan waktu pembayaran bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari kesempurnaan ibadah dan tanggung jawab sosial umat Islam.
Berdasarkan dalil dan pendapat para ulama, dapat disimpulkan:
Waktu wajib: sejak terbenam matahari pada akhir Ramadhan.
Waktu paling utama: sebelum shalat Idul Fitri.
Boleh ditunaikan: satu atau dua hari sebelum Idul Fitri (menurut mayoritas ulama).
Tidak boleh ditunda tanpa uzur hingga setelah shalat Id.
Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar ibadah puasanya sempurna dan kebahagiaan Idul Fitri dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
04/03/2026 | Yusuf Hamdani
BAZNAS TV
BAZNAS Purwakarta bersama para pelajar SMPN 5 Darangdan resmikan RLHB
Penulis: Humas BAZNAS Purwakarta
BAZNAS Purwakarta Laksanakan Itsbat Nikah, Wujudkan Impian Pasangan Berkah
Penulis: Humas BAZNAS Purwakarta



