WhatsApp Icon
banner
banner

Berita Terkini

BAZNAS Purwakarta Gelar Rapat Evaluasi Zakat Fitrah 2026, Apresiasi UPZ Kecamatan dan Desa Berprestasi
BAZNAS Purwakarta Gelar Rapat Evaluasi Zakat Fitrah 2026, Apresiasi UPZ Kecamatan dan Desa Berprestasi
Purwakarta, 23 April 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purwakarta menggelar Rapat Evaluasi Pengelolaan Zakat Fitrah Tahun 2026 bersama Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan se-Kabupaten Purwakarta pada Kamis (23/4/2026). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Gedung Dakwah BAZNAS Purwakarta. Rapat evaluasi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Camat dari masing-masing kecamatan, pengurus UPZ Kecamatan se-Kabupaten Purwakarta, serta KASI ZISWAF Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, H. Usep. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah yang telah dilaksanakan selama bulan Ramadan, sekaligus memperkuat koordinasi antara BAZNAS dan UPZ dalam pengelolaan zakat di wilayah Kabupaten Purwakarta. Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS Purwakarta juga memberikan penghargaan kepada UPZ Kecamatan dan UPZ Desa yang berprestasi dalam pengelolaan zakat fitrah. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kinerja UPZ dalam mengoptimalkan penghimpunan serta penyaluran zakat di wilayah masing-masing. Selain agenda evaluasi, H. Usep selaku KASI ZISWAF Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta juga menyampaikan sosialisasi mengenai program Kampung/Desa Zakat. Program ini bertujuan untuk mendorong pemberdayaan masyarakat berbasis zakat melalui penguatan ekonomi, pendidikan, serta kegiatan sosial keagamaan di tingkat desa. Ketua BAZNAS Purwakarta Rika Ristiiawati menyampaikan bahwa kegiatan evaluasi ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat fitrah di Kabupaten Purwakarta. “Melalui rapat evaluasi ini, kita dapat melihat berbagai capaian sekaligus melakukan perbaikan terhadap hal-hal yang masih perlu ditingkatkan. Kami juga memberikan apresiasi kepada UPZ yang telah menunjukkan kinerja terbaik dalam pengelolaan zakat fitrah,” ujarnya. Selain evaluasi, forum ini juga menjadi ruang diskusi dan berbagi pengalaman antar-UPZ dalam mengelola zakat secara lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran. BAZNAS Purwakarta berharap sinergi yang terjalin antara BAZNAS, pemerintah kecamatan, Kementerian Agama, serta UPZ di tingkat kecamatan dan desa dapat terus diperkuat, sehingga potensi zakat di Kabupaten Purwakarta dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan.
23/04/2026 | Humas BAZNAS Purwakarta
Perkuat Sinergi Zakat, Pimpinan BAZNAS Purwakarta Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala Kemenag Purwakarta
Perkuat Sinergi Zakat, Pimpinan BAZNAS Purwakarta Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala Kemenag Purwakarta
Purwakarta, 20 April 2026 – Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purwakarta menerima kunjungan silaturahmi dari Kepala Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, Dr. H. Ohan Burhan, M.Pd.I., pada Senin (20/4/2026) di Kantor BAZNAS Kabupaten Purwakarta. Kunjungan tersebut menjadi momen perkenalan resmi, mengingat H. Ohan Burhan baru mendapatkan amanah dan penugasan sebagai Kepala Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta. Dalam suasana hangat dan penuh keakraban, pertemuan ini juga menjadi ajang mempererat hubungan kelembagaan antara BAZNAS dan Kementerian Agama. Dalam kesempatan tersebut, kedua pihak turut membahas berbagai program strategis yang dapat dikolaborasikan, khususnya dalam upaya optimalisasi pengumpulan dan pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta. Ketua BAZNAS Purwakarta Rika Ristiawati menyampaikan bahwa dukungan dan sinergi dengan Kementerian Agama memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi. “BAZNAS dan Kementerian Agama memiliki tujuan yang sama dalam memperkuat pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan berdampak bagi masyarakat. Kami berharap silaturahmi ini dapat memperkuat kolaborasi dalam mengoptimalkan potensi ZIS di Kabupaten Purwakarta,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, H. Ohan, menyambut baik sinergi yang telah terjalin dengan BAZNAS Purwakarta. Ia menegaskan bahwa Kementerian Agama siap mendukung berbagai upaya dalam meningkatkan literasi zakat serta penguatan pengelolaan ZIS di lingkungan instansi maupun masyarakat. Melalui pertemuan ini, diharapkan terjalin kerja sama yang semakin erat antara BAZNAS dan Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, sehingga potensi zakat dapat terus dioptimalkan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan umat di Kabupaten Purwakarta.
19/04/2026 | Humas BAZNAS Purwakarta
Sinergi untuk Negeri: BAZNAS Purwakarta Salurkan Paket Beras dan Sembako bagi Lansia dan Dhuafa melalui Program TMMD
Sinergi untuk Negeri: BAZNAS Purwakarta Salurkan Paket Beras dan Sembako bagi Lansia dan Dhuafa melalui Program TMMD
Purwakarta, 17 April 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purwakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat yang membutuhkan melalui penyaluran bantuan paket beras dan sembako bagi lansia dan kaum dhuafa dalam rangka kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD). Bantuan paket sembako tersebut secara simbolis diserahkan oleh BAZNAS Purwakarta kepada Kodim 0619 Purwakarta pada hari Jumat, 17 April 2026. Penyerahan ini merupakan bentuk sinergi antara BAZNAS dan TNI dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan. Selanjutnya, paket bantuan tersebut akan disalurkan kepada para penerima manfaat pada saat pembukaan kegiatan TMMD yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 22 April 2026 di Kecamatan Pondok Salam, Kabupaten Purwakarta. Ketua BAZNAS Purwakarta menyampaikan bahwa kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk TNI, merupakan bagian penting dalam memperluas jangkauan manfaat zakat kepada masyarakat yang membutuhkan. “Melalui kegiatan TMMD ini, kami berharap bantuan dari para muzakki yang dihimpun oleh BAZNAS Purwakarta dapat dirasakan langsung oleh para lansia dan dhuafa. Ini juga menjadi bentuk sinergi nyata antara lembaga zakat dan TNI dalam membangun kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. Program ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun oleh BAZNAS Purwakarta untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, sekaligus mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan yang berdampak langsung bagi warga. BAZNAS Purwakarta berharap bantuan yang disalurkan dapat meringankan beban para penerima manfaat serta memperkuat semangat kebersamaan dalam membangun masyarakat yang lebih sejahtera. Melalui kolaborasi ini, BAZNAS Purwakarta terus berupaya menghadirkan manfaat zakat yang lebih luas, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Purwakarta.
17/04/2026 | Humas BAZNAS Purwakarta

Agenda Pimpinan

Pimpinan BAZNAS Purwakarta Silaturahmi dan Audiensi Bersama Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta
Pimpinan BAZNAS Purwakarta Silaturahmi dan Audiensi Bersama Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta
Purwakarta — Kamis, 9 Oktober 2025, Pimpinan BAZNAS Kabupaten Purwakarta melakukan silaturahmi dan audiensi bersama Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Purwakarta. Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat sinergi antara BAZNAS dan DPRD dalam upaya meningkatkan pelayanan dan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Kabupaten Purwakarta. Dalam pertemuan tersebut, Pimpinan BAZNAS Purwakarta menyampaikan berbagai program yang telah dan akan dijalankan, termasuk program unggulan seperti Gerakan Seribu Rupiah (GASIBU), Rumah Layak Huni, serta bantuan pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan. Ketua DPRD Purwakarta menyambut baik dan memberikan apresiasi atas berbagai inisiatif dan capaian BAZNAS yang telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Beliau juga menyatakan komitmennya untuk terus mendukung program-program BAZNAS agar penyaluran zakat dapat lebih optimal dan tepat sasaran. Melalui silaturahmi ini, diharapkan terjalin kolaborasi yang semakin kuat antara BAZNAS dan DPRD Kabupaten Purwakarta dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang amanah dan profesional.

09-10-2025 | Humas BAZNAS Purwakarta

BAZNAS Purwakarta Hadiri Rapat Penguatan Forum Lintas Sektor dan Penyusunan Dokren PP-ATM Adinkes
BAZNAS Purwakarta Hadiri Rapat Penguatan Forum Lintas Sektor dan Penyusunan Dokren PP-ATM Adinkes
Purwakarta, 8 Oktober 2025 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purwakarta menghadiri kegiatan Rapat Penguatan Forum Lintas Sektor dan Penyusunan Dokumen Rencana (Dokren) Program Pencegahan dan Penanggulangan AIDS, TBC, dan Malaria (PP-ATM) yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Purwakarta, pada Rabu (8/10/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES) Provinsi Jawa Barat Nomor 038/RSSH-ATM JABAR/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025 tentang Permohonan Fasilitasi Kegiatan Pencegahan dan Penanggulangan AIDS-TBC-Malaria (PP-ATM). Rapat tersebut digelar oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta sebagai upaya memperkuat sinergi antar lembaga pemerintah, organisasi sosial, dan mitra lintas sektor dalam menekan angka penyebaran dan dampak penyakit menular di masyarakat. BAZNAS Purwakarta hadir sebagai bagian dari komitmen lembaga dalam mendukung peningkatan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat melalui program-program berbasis Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Kolaborasi ini diharapkan mampu memperluas jangkauan program kesehatan serta membantu masyarakat kurang mampu dalam memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak. Ketua BAZNAS Kabupaten Purwakarta Rika Ristiawati menyampaikan apresiasi atas inisiatif bersama ini dan menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menghadapi tantangan kesehatan masyarakat. “BAZNAS siap berkolaborasi dengan seluruh pihak dalam mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit menular di Purwakarta. Semoga langkah bersama ini membawa manfaat yang luas bagi masyarakat,” ujarnya. Kegiatan tersebut diikuti oleh berbagai unsur, di antaranya perwakilan Dinas Kesehatan, Kecamatan Purwakarta, Puskesmas, organisasi profesi kesehatan, serta lembaga sosial dan masyarakat. Melalui forum ini, para peserta bersama-sama menyusun strategi dan rencana kerja untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan AIDS, TBC, dan malaria di wilayah Kabupaten Purwakarta. Dengan partisipasi aktif dalam kegiatan ini, BAZNAS Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat Purwakarta.

08-10-2025 | Humas BAZNAS Purwakarta

Ketua BAZNAS Purwakarta Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025
Ketua BAZNAS Purwakarta Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025
Purwakarta, 1 Oktober 2025 – Ketua BAZNAS Kabupaten Purwakarta, Ibu Rika Ristiawati, menghadiri upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang digelar di Alun-alun Pasanggrahan Padjadjaran Purwakarta, Rabu (1/10). Upacara berlangsung khidmat dengan diikuti oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Purwakarta, TNI-Polri, ASN, pelajar, organisasi masyarakat, hingga tokoh agama. Seluruh peserta dengan penuh rasa hormat mengikuti jalannya rangkaian kegiatan sebagai bentuk penghormatan atas perjuangan para pahlawan dalam mempertahankan ideologi bangsa. Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS Purwakarta menyampaikan bahwa peringatan Hari Kesaktian Pancasila bukan hanya momentum untuk mengenang sejarah, tetapi juga menjadi pengingat penting bagi setiap warga negara untuk meneguhkan komitmen dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila di kehidupan sehari-hari. “Pancasila adalah pedoman hidup bangsa. Melalui BAZNAS, kami berusaha menghadirkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam bentuk nyata, yaitu semangat gotong royong, kepedulian sosial, dan berbagi melalui zakat, infak, dan sedekah. Dengan kebersamaan, insyaAllah kita bisa wujudkan Purwakarta yang lebih sejahtera,” ujar Rika Ristiawati. BAZNAS Purwakarta menegaskan bahwa semangat gotong royong yang terkandung dalam Pancasila sejalan dengan misi lembaga zakat dalam menyalurkan dan mengelola dana umat untuk kepentingan yang lebih luas. Melalui berbagai program, BAZNAS berupaya memperkuat kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga persatuan dalam bingkai kebersamaan. Peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2025 di Purwakarta ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga persatuan, menolak segala bentuk perpecahan, serta meneguhkan komitmen dalam mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa. Dengan kehadiran Ketua BAZNAS Purwakarta pada upacara tersebut, diharapkan nilai-nilai Pancasila semakin hidup dalam gerakan zakat di Purwakarta, sehingga mampu melahirkan masyarakat yang berdaya, adil, dan sejahtera.

01-10-2025 | Humas BAZNAS Purwakarta

Berita Pendistribusian

BAZNAS Purwakarta Salurkan Ratusan Paket Berbuka Puasa untuk Yatim dan Dhuafa
BAZNAS Purwakarta Salurkan Ratusan Paket Berbuka Puasa untuk Yatim dan Dhuafa
Purwakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purwakarta menyalurkan ratusan paket berbuka puasa kepada anak yatim dan dhuafa di wilayah Kabupaten Purwakarta. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 12 Maret 2026 yang bertepatan dengan 22 Ramadhan 1447 H. Penyaluran paket berbuka puasa dilakukan di beberapa panti asuhan, di antaranya Panti Yatim Payatiman, Panti Yatim dan Dhuafa Insan Cita Al-Firdaus, serta Panti Yatim Khoirunnisa. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Ramadhan BAZNAS Purwakarta dalam menghadirkan kebahagiaan bagi anak yatim dan masyarakat yang membutuhkan di bulan suci Ramadhan. Melalui kegiatan ini, BAZNAS Purwakarta berharap dapat membantu memenuhi kebutuhan berbuka puasa sekaligus mempererat rasa kepedulian dan kebersamaan di tengah masyarakat. BAZNAS Purwakarta juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada para muzakki dan donatur yang telah menyalurkan zakat, infak, dan sedekahnya melalui BAZNAS Purwakarta. Dukungan dan kepercayaan para donatur menjadi bagian penting dalam menghadirkan berbagai program sosial dan kemanusiaan bagi masyarakat yang membutuhkan. Semoga setiap kebaikan yang diberikan menjadi amal jariyah dan membawa keberkahan bagi para donatur serta memberikan manfaat yang luas bagi para penerima manfaat.
12/03/2026 | Humas BAZNAS Purwakarta
BAZNAS Purwakarta Salurkan 250 Box Fidyah untuk Anak Yatim di Tiga Panti Asuhan
BAZNAS Purwakarta Salurkan 250 Box Fidyah untuk Anak Yatim di Tiga Panti Asuhan
Purwakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purwakarta kembali menyalurkan amanah umat melalui program penyaluran fidyah kepada anak-anak yatim di sejumlah panti asuhan di wilayah Purwakarta. Sebanyak 250 box makanan siap saji disalurkan sebagai bentuk kepedulian terhadap anak yatim dan dhuafa, khususnya dalam memenuhi kebutuhan konsumsi harian mereka. Penyaluran fidyah ini dilaksanakan di tiga panti asuhan, yaitu Panti Asuhan Payatiman, Panti Asuhan Insan Cita Al-Firdaus, dan Panti Asuhan Khoirunnisa. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS Purwakarta dalam memastikan bahwa fidyah yang ditunaikan oleh masyarakat dapat tersalurkan tepat sasaran kepada para mustahik yang berhak menerimanya. Selain itu, program ini juga menjadi bentuk nyata kepedulian sosial serta semangat berbagi kepada sesama, khususnya bagi anak-anak yatim yang membutuhkan perhatian dan dukungan. BAZNAS Purwakarta berharap, melalui penyaluran fidyah ini, dapat memberikan manfaat langsung serta kebahagiaan bagi para penerima. Di sisi lain, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menyalurkan zakat, infak, sedekah, dan fidyah melalui BAZNAS. BAZNAS Purwakarta terus berkomitmen untuk mengelola dan menyalurkan dana umat secara amanah, transparan, dan profesional demi kesejahteraan masyarakat.
12/03/2026 | Humas BAZNAS Purwakarta
BAZNAS Purwakarta Resmikan Rumah Layak Huni untuk Keluarga Pak Nasim di Desa Kut
BAZNAS Purwakarta Resmikan Rumah Layak Huni untuk Keluarga Pak Nasim di Desa Kut
Purwakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purwakarta kembali merealisasikan program bantuan Bedah Rumah kepada masyarakat yang membutuhkan. Pada hari ini, BAZNAS Purwakarta resmi menyerahkan Rumah Layak Huni BAZNAS (RLHB) kepada keluarga Bapak Nasim, warga Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari Kabupaten Purwakarta. Program ini merupakan bentuk komitmen BAZNAS untuk meningkatkan kesejahteraan dan kelayakan tempat tinggal masyarakat kurang mampu. Sebelum mendapatkan bantuan, kondisi rumah yang ditempati keluarga Pak Nasim memerlukan perbaikan signifikan dan tidak layak huni sebagai tempat tinggal. Ketua BAZNAS Kabupaten Purwakarta Rika Ristiawati, menyampaikan bahwa program ini merupakan bukti nyata pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan oleh para muzakki dan donatur melalui BAZNAS. “Alhamdulillah, hari ini rumah yang dibangun dapat diserahkan kepada keluarga penerima. Semoga rumah ini menjadi tempat tinggal yang lebih aman, nyaman, dan membawa keberkahan bagi keluarga Pak Nasim. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada para muzakki yang telah mempercayakan amanahnya kepada BAZNAS,” ujarnya. Sementara itu, Pak Nasim menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu. “Terima kasih kepada BAZNAS dan semua yang sudah membantu kami. Semoga Allah membalas dengan pahala yang berlipat ganda,” ungkapnya. Program Bedah Rumah ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS Purwakarta dalam meningkatkan kualitas hidup warga mustahik yang membutuhkan di wilayah Kabupaten Purwakarta. Ke depan, BAZNAS akan terus memperluas jangkauan program hingga lebih banyak masyarakat merasakan manfaatnya.
02/12/2025 | Humas BAZNAS Purwakarta

Artikel Terbaru

Waktu Membayar Zakat Fitrah: Kapan yang Paling Utama?
Waktu Membayar Zakat Fitrah: Kapan yang Paling Utama?
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadhan dan bentuk kepedulian sosial terhadap fakir miskin. Salah satu aspek penting dalam pelaksanaannya adalah ketepatan waktu pembayaran, sebagaimana dituntunkan dalam syariat. Artikel ini memaparkan ketentuan waktu pembayaran zakat fitrah berdasarkan dalil yang sahih dan pendapat para ulama. Dalil Kewajiban Zakat Fitrah Zakat fitrah diwajibkan berdasarkan hadits sahih dari: Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah ? mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (‘Id).” (HR. Bukhari dan Muslim) Hadits ini menjadi landasan utama dalam penetapan kewajiban serta waktu penunaian zakat fitrah. Selain itu, Rasulullah ? juga bersabda: “Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (‘Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya menjadi sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah) Waktu-Waktu Membayar Zakat Fitrah Para ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah menjadi beberapa kategori: 1. Waktu Wajib Zakat fitrah menjadi wajib ketika matahari terbenam pada akhir Ramadhan (masuk malam Idul Fitri). Artinya, setiap Muslim yang masih hidup pada saat tersebut dan memiliki kelebihan makanan pokok, maka wajib menunaikan zakat fitrah. 2. Waktu Afdhal (Paling Utama) Waktu terbaik adalah setelah terbit fajar pada hari Idul Fitri hingga sebelum shalat Id. Ini berdasarkan hadits di atas, bahwa Rasulullah ? memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang keluar untuk shalat Id. Tujuannya agar fakir miskin sudah tercukupi kebutuhannya pada hari raya. 3. Waktu Boleh (Ta’???) Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali membolehkan pembayaran zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri. Hal ini berdasarkan praktik sahabat, sebagaimana disebutkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma biasa menunaikan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum Id (HR. Bukhari). Sementara itu, mazhab Hanafi membolehkan pembayaran sejak awal Ramadhan, dengan pertimbangan kemaslahatan. 4. Waktu Makruh dan Terlarang Menunda pembayaran hingga setelah shalat Id tanpa uzur syar’i adalah makruh dan menyelisihi sunnah. Jika sengaja ditunaikan setelah shalat Id tanpa alasan yang dibenarkan, maka hukumnya berdosa dan tidak lagi terhitung sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sebagai sedekah biasa. Hikmah Penetapan Waktu Penetapan waktu pembayaran zakat fitrah mengandung hikmah yang besar, di antaranya: Menyucikan orang yang berpuasa dari kekurangan dan kesalahan selama Ramadhan. Memberikan kecukupan kepada fakir miskin agar mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan layak dan penuh kebahagiaan. Dengan demikian, ketepatan waktu pembayaran bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari kesempurnaan ibadah dan tanggung jawab sosial umat Islam. Berdasarkan dalil dan pendapat para ulama, dapat disimpulkan: Waktu wajib: sejak terbenam matahari pada akhir Ramadhan. Waktu paling utama: sebelum shalat Idul Fitri. Boleh ditunaikan: satu atau dua hari sebelum Idul Fitri (menurut mayoritas ulama). Tidak boleh ditunda tanpa uzur hingga setelah shalat Id. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar ibadah puasanya sempurna dan kebahagiaan Idul Fitri dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
04/03/2026 | Yusuf Hamdani
Memahami Fidyah: Hukum, Ketentuan, dan Tata Cara Pembayaran
Memahami Fidyah: Hukum, Ketentuan, dan Tata Cara Pembayaran
Dalam Islam, setiap Muslim yang mampu diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Namun, terdapat kondisi tertentu yang membolehkan seorang Muslim untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan kewajiban lain, salah satunya adalah fidyah. Fidyah merupakan bentuk kewajiban bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu yang bersifat permanen atau sulit untuk diganti dengan puasa di hari lain. 1. Apa Itu Fidyah? Secara bahasa, fidyah berarti tebusan. Dalam praktiknya, fidyah adalah membayar sejumlah makanan pokok kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa Ramadan yang tidak dapat dilaksanakan. Hukum fidyah dijelaskan dalam Al-Qur’an: "Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin..." (QS. Al-Baqarah: 184) Ayat ini memberikan penjelasan bahwa Islam memberi kemudahan bagi orang yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu. 2. Siapa yang Wajib Membayar Fidyah? Tidak semua orang yang tidak berpuasa wajib membayar fidyah. Berikut kategori yang diwajibkan membayar fidyah: 1. Lansia (uzur), Orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa secara permanen. 2. Penderita penyakit kronis, Yakni orang yang tidak memiliki harapan sembuh atau berpuasa akan membahayakan kesehatannya. 3. Ibu hamil dan menyusui Jika mereka tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan diri atau bayi. 4. Orang yang menunda qadha puasa hingga masuk Ramadan berikutnya, tanpa udzur syar’i. Ia wajib mengganti puasa dan membayar fidyah sebagai denda. 3. Berapa Besaran Fidyah? Besaran fidyah adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Dalam praktiknya, fidyah dapat berupa Makanan siap santap atau Bahan makanan pokok setara 1 mud atau 0,6 kg beras (per ulama jumhur). Sebagian ulama juga memperbolehkan fidyah dibayarkan dalam bentuk nominal uang berdasarkan harga kebutuhan pokok di daerah masing-masing. 4. Bagaimana Cara Membayar Fidyah? Membayar fidyah dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya: 1. Memberikan makanan langsung kepada fakir miskin2. Menyalurkannya melalui lembaga amil zakat resmi3. Membayarnya sekaligus atau per hari, sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan Yang terpenting, fidyah diberikan kepada golongan yang benar-benar berhak menerima, yaitu fakir miskin. 5. Waktu Pembayaran Fidyah Fidyah dapat dibayarkan: 1. Pada hari yang sama ketika tidak berpuasa 2. Setelah Ramadan selesai 3. Sebelum datang Ramadan berikutnya Namun dianjurkan untuk tidak menunda tanpa alasan syar’i. Fidyah adalah salah satu bentuk keringanan dalam syariat Islam yang menunjukkan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Dengan membayar fidyah, seorang Muslim tetap dapat menjalankan kewajiban agama meski memiliki keterbatasan. Membayar fidyah melalui BAZNAS memastikan penyalurannya tepat sasaran dan sesuai syariat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.
04/12/2025 | Yusuf Hamdani

BAZNAS TV