
Berita Terkini
Pimpinan BAZNAS Purwakarta Ikuti Rakornas 2026, Perkuat Konsolidasi Zakat Indonesia yang Produktif dan Berdampak
URWAKARTA – Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purwakarta mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS Tahun 2026 yang diselenggarakan di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, pada 13–16 Oktober 2026.
Rakornas BAZNAS Tahun 2026 mengusung tema “Konsolidasi Zakat Indonesia yang Produktif dan Berdampak”. Tema ini menegaskan pentingnya memperkuat sinergi dan konsolidasi seluruh jajaran BAZNAS di Indonesia untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat agar semakin produktif serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Keikutsertaan pimpinan BAZNAS Kabupaten Purwakarta dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen untuk memperkuat koordinasi kelembagaan, menyelaraskan strategi pengelolaan zakat, serta meningkatkan kualitas penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Melalui forum nasional ini, para pimpinan BAZNAS dari berbagai daerah memiliki kesempatan untuk memperkuat kolaborasi, bertukar pengalaman, serta membahas strategi dalam menghadapi tantangan pengelolaan zakat di tengah dinamika sosial dan ekonomi masyarakat.
Sejalan dengan tema yang diusung, zakat diharapkan tidak hanya berperan sebagai instrumen bantuan sosial, tetapi juga mampu menjadi penggerak pemberdayaan ekonomi umat. Pengelolaan zakat yang produktif dan tepat sasaran diharapkan dapat membantu meningkatkan kemandirian mustahik, memperluas akses terhadap pendidikan dan kesejahteraan, serta mendorong masyarakat untuk bangkit dari kemiskinan.
Bagi BAZNAS Kabupaten Purwakarta, partisipasi dalam Rakornas ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam menghadirkan program-program yang semakin efektif, terukur, dan berorientasi pada manfaat jangka panjang. Hasil koordinasi dan penguatan kebijakan di tingkat nasional diharapkan dapat menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada muzaki serta mengoptimalkan manfaat zakat bagi para mustahik di Kabupaten Purwakarta.
Melalui konsolidasi yang kuat dan kolaborasi yang berkelanjutan, BAZNAS Kabupaten Purwakarta terus berupaya mendukung terwujudnya pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjadikan zakat sebagai instrumen strategis dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat.
Dengan semangat “Konsolidasi Zakat Indonesia yang Produktif dan Berdampak”, BAZNAS Purwakarta berkomitmen untuk terus memperkuat pengelolaan zakat agar setiap dana yang diamanahkan masyarakat dapat memberikan manfaat yang lebih luas dan berkelanjutan.
13/10/2026 | Humas BAZNAS Purwakarta
BAZNAS Purwakarta Dampingi Shakalingga Zeeyan Ibrahim Berobat ke RS Jantung Harapan Kita Jakarta
Purwakarta — BAZNAS Kabupaten Purwakarta kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang membutuhkan melalui penyaluran bantuan sekaligus pendampingan pengobatan bagi Shakalingga Zeeyan Ibrahim, bayi berusia 11 bulan asal Kampung Pagadungan 002, Desa Kertamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta.
Shakalingga merupakan putra kedua dari pasangan Bapak Alan dan Ibu Desi. Di usianya yang masih bayi, Shakalingga tengah menghadapi ujian berupa penyakit jantung bawaan atau pjb yang membutuhkan penanganan dan perawatan medis lebih lanjut.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi Shakalingga dan keluarganya, BAZNAS Kabupaten Purwakarta menyalurkan bantuan sekaligus memberikan pendampingan selama proses keberangkatan menuju Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Jakarta.
Pendampingan tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kabupaten Purwakarta, H. Andri Hendrawan.
Shakalingga bersama pendamping berangkat menuju RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita pada Selasa, 15 September 2026. Setibanya di Jakarta, Shakalingga kemudian menjalani proses pemeriksaan dan persiapan medis. Berdasarkan jadwal dari pihak rumah sakit, Shakalingga dijadwalkan menjalani operasi pada Rabu, 16 September 2026.
Bagi keluarga, perjalanan menuju rumah sakit ini tentu bukan sekadar perjalanan biasa. Ada kecemasan, harapan, dan doa yang terus dipanjatkan agar buah hati mereka mendapatkan penanganan terbaik dan dapat kembali tumbuh sehat seperti anak-anak seusianya.
Di tengah ujian yang dihadapi keluarga Shakalingga, bantuan dan pendampingan ini diharapkan dapat memberikan sedikit ruang untuk bernapas, sekaligus menguatkan keluarga agar tetap tegar dalam menjalani setiap tahapan pengobatan.
BAZNAS Kabupaten Purwakarta menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para muzakki, munfik, dan donatur yang telah menitipkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS. Amanah tersebut terus diupayakan agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan, termasuk mereka yang sedang berjuang mendapatkan akses pengobatan.
Kini, harapan besar tertuju pada Shakalingga.
Semoga Allah SWT memberikan kelancaran dalam setiap proses pengobatannya, memberikan kekuatan kepada Shakalingga dan kedua orang tuanya, serta memberikan kemudahan kepada seluruh tim medis yang menangani.
Semoga operasi Shakalingga berjalan lancar, diberikan kesembuhan yang sempurna, dan Shakalingga dapat kembali pulang dalam keadaan sehat untuk berkumpul bersama ayah, ibu, dan keluarga tercinta. Aamiin ya Rabbal ‘alamin. ????
Setiap doa, zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan melalui BAZNAS adalah bagian dari ikhtiar untuk menghadirkan harapan bagi mereka yang sedang berjuang.
Teruslah menjadi bagian dari kebaikan. Karena bagi mereka yang membutuhkan, kepedulian kita bisa menjadi kekuatan untuk terus berharap.
15/09/2026 | Humas BAZNAS Purwakarta
BAZNAS Purwakarta Terima Kunjungan Silaturahmi dari BAZNAS Kabupaten Bandung
PURWAKARTA — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purwakarta menerima kunjungan silaturahmi sekaligus studi tiru dari BAZNAS Kabupaten Bandung, Senin, 14 September 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor BAZNAS Kabupaten Purwakarta dan menjadi momentum untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus bertukar ilmu, pengalaman, dan praktik baik dalam pengelolaan zakat.
Kunjungan silaturahmi dan studi tiru ini dipimpin oleh Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Bandung, H. Dudi Abdul Hadi, bersama Wakil Ketua IV H. Sarnapi. Rombongan diterima oleh jajaran pimpinan dan pengelola BAZNAS Kabupaten Purwakarta.
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, kegiatan ini juga diisi dengan diskusi mengenai berbagai pengalaman dalam menjalankan tugas dan fungsi BAZNAS, mulai dari strategi penghimpunan zakat, pengelolaan dan pendistribusian dana zakat, penguatan program pemberdayaan, hingga upaya meningkatkan pelayanan kepada muzaki dan mustahik.
Melalui kegiatan studi tiru ini, kedua lembaga saling berbagi pengalaman mengenai berbagai inovasi dan strategi yang telah diterapkan di masing-masing daerah. BAZNAS Kabupaten Bandung dapat melihat secara langsung sejumlah praktik pengelolaan program yang dijalankan BAZNAS Kabupaten Purwakarta, sementara BAZNAS Purwakarta juga mendapatkan perspektif dan pengalaman baru dari BAZNAS Kabupaten Bandung.
Bagi BAZNAS Kabupaten Purwakarta, kunjungan tersebut menjadi kesempatan penting untuk melakukan refleksi dan pengembangan kelembagaan. Pertukaran gagasan dengan sesama BAZNAS diharapkan dapat melahirkan berbagai inspirasi baru dalam meningkatkan kualitas pengelolaan zakat agar semakin profesional, transparan, amanah, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Semangat yang sama juga menjadi bagian penting dalam kunjungan BAZNAS Kabupaten Bandung. Studi tiru tidak sekadar melihat dan mempelajari program yang telah berjalan, tetapi juga membangun ruang diskusi untuk menemukan solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan zakat di daerah.
Kegiatan ini menegaskan bahwa penguatan gerakan zakat membutuhkan kolaborasi dan kemauan untuk terus belajar. Setiap daerah memiliki pengalaman, tantangan, serta inovasi yang berbeda, dan semuanya dapat menjadi sumber pembelajaran untuk bersama-sama meningkatkan kualitas pelayanan zakat.
Melalui silaturahmi dan studi tiru ini, BAZNAS Kabupaten Purwakarta dan BAZNAS Kabupaten Bandung berharap hubungan kelembagaan yang telah terjalin dapat terus diperkuat. Tidak berhenti pada satu kunjungan, pertukaran pengalaman dan kolaborasi diharapkan dapat berlanjut dalam berbagai bentuk kegiatan di masa mendatang.
Dari Purwakarta untuk gerakan zakat yang semakin kuat, profesional, dan berdampak.
14/09/2026 | Humas BAZNAS Purwakarta
Agenda Pimpinan

BAZNAS Purwakarta dan KKG PAI Perkuat Sinergi Penghimpunan Infak GASIBU di Lingkungan Pendidikan
PURWAKARTA – BAZNAS Kabupaten Purwakarta menerima kunjungan silaturahmi dari pengurus Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kabupaten Purwakarta pada Senin, 19 Oktober 2026, bertempat di Kantor BAZNAS Kabupaten Purwakarta, Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 79, Cipaisan, Purwakarta.
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Purwakarta, Hj. Rika Ristiawati, bersama Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, H. Andri Hendrawan. Pertemuan ini menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi dalam meningkatkan penghimpunan Infak melalui Gerakan Seribu Rupiah (GASIBU) di lingkungan pendidikan.
Dalam pertemuan tersebut, penguatan Gerakan GASIBU menjadi salah satu hal yang dibahas sebagai upaya menumbuhkan budaya berbagi dan kepedulian sosial di kalangan warga sekolah. Melalui dukungan para guru Pendidikan Agama Islam, gerakan ini diharapkan dapat semakin dikenal dan diterapkan di sekolah-sekolah di Kabupaten Purwakarta.
Gerakan Seribu Rupiah (GASIBU) bukan sekadar ajakan untuk menyisihkan sebagian kecil rezeki, tetapi juga menjadi sarana edukasi untuk menanamkan nilai-nilai keikhlasan, kepedulian, dan semangat membantu sesama sejak dini. Dengan membiasakan infak di lingkungan pendidikan, para siswa diharapkan dapat memahami bahwa kebaikan tidak harus dimulai dari jumlah yang besar, melainkan dari ketulusan dan kebiasaan berbagi.
BAZNAS Kabupaten Purwakarta memandang lingkungan pendidikan sebagai salah satu ruang strategis untuk membangun kesadaran berinfak sekaligus menanamkan nilai-nilai filantropi Islam kepada generasi muda. Peran guru sangat penting dalam memberikan keteladanan dan membimbing siswa agar memiliki kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan.
Melalui silaturahmi ini, BAZNAS Purwakarta berharap kolaborasi bersama KKG PAI Kabupaten Purwakarta dapat semakin kuat, sehingga penghimpunan Infak GASIBU dapat berkembang lebih luas dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Dengan semangat kebersamaan, satu kebaikan kecil dari lingkungan sekolah diharapkan dapat tumbuh menjadi gerakan besar yang membawa keberkahan dan manfaat bagi sesama.
19-10-2026 | Humas BAZNAS Purwakarta

Ketua BAZNAS Purwakarta Hadiri BAZNAS Collaborative Leadership 2026, Perkuat Peran ZIS-DSKL Menuju Indonesia Emas 2045
BANDUNG – Ketua BAZNAS Kabupaten Purwakarta, Hj. Rika Ristiawati, menghadiri kegiatan BAZNAS Collaborative Leadership (BCL) Tahun 2026 yang diselenggarakan pada Jumat hingga Minggu, 16–18 Oktober 2026, bertempat di Balai Diklat Keagamaan Bandung, Jalan Soekarno Hatta No. 716, Babakan Penghulu, Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memastikan arah kebijakan pembangunan nasional di bidang agama serta memperkuat posisi strategis zakat, infak, sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) dalam mendukung terwujudnya visi Indonesia Emas 2045.
BAZNAS Collaborative Leadership menjadi momentum penting untuk memperkuat kapasitas kepemimpinan, membangun kolaborasi, serta menyelaraskan arah kebijakan pengelolaan zakat agar semakin adaptif terhadap tantangan pembangunan nasional. Melalui forum ini, para pimpinan BAZNAS diharapkan dapat memperkuat sinergi dan merumuskan langkah strategis dalam mengoptimalkan potensi ZIS-DSKL bagi kesejahteraan masyarakat.
Kehadiran Ketua BAZNAS Kabupaten Purwakarta dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kualitas kepemimpinan dan tata kelola zakat di tingkat daerah. Penguatan kapasitas tersebut diharapkan dapat mendorong BAZNAS Purwakarta dalam mengembangkan program penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang lebih efektif, tepat sasaran, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Dalam menghadapi tantangan pembangunan ke depan, pengelolaan ZIS-DSKL memiliki peran strategis dalam mendukung pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi umat, peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, serta penguatan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, kolaborasi antara BAZNAS, pemerintah, dan berbagai pemangku kepentingan menjadi salah satu kunci untuk mengoptimalkan potensi dana sosial keagamaan.
Melalui partisipasi dalam BAZNAS Collaborative Leadership 2026, BAZNAS Kabupaten Purwakarta berkomitmen untuk terus memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat dan pembangunan sosial. Dengan kepemimpinan yang kolaboratif dan pengelolaan yang profesional, zakat diharapkan semakin berkontribusi dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera serta mendukung cita-cita Indonesia Emas 2045.
16-10-2026 | Humas BAZNAS Purwakarta

BAZNAS Purwakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembangunan Ekosistem Halal di Kabupaten Purwakarta
PURWAKARTA – Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kabupaten Purwakarta, H. Andri Hendrawan, menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pembangunan Ekosistem Halal di Kabupaten Purwakarta yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), pada Selasa, 13 Oktober 2026, bertempat di Prime Plaza Hotel Purwakarta.
Kegiatan ini menjadi forum koordinasi bagi para pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dalam membangun ekosistem halal di Kabupaten Purwakarta. Pengembangan ekosistem halal diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal sekaligus mendorong daya saing produk lokal di tengah perkembangan industri halal.
Kehadiran BAZNAS Kabupaten Purwakarta dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pengembangan ekosistem halal, khususnya yang berpotensi memberikan manfaat bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam mengembangkan usahanya.
Melalui peran pendistribusian dan pendayagunaan zakat, BAZNAS memiliki peluang untuk mendorong pemberdayaan ekonomi mustahik agar semakin mandiri dan mampu meningkatkan kesejahteraan. Penguatan ekosistem halal dapat menjadi salah satu aspek pendukung bagi UMKM binaan dalam meningkatkan kualitas produk, membangun kepercayaan konsumen, serta memperluas akses pasar.
Sinergi antara pemerintah, lembaga terkait, dan berbagai pemangku kepentingan diharapkan mampu menciptakan ekosistem halal yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan demikian, pengembangan industri halal tidak hanya berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat.
BAZNAS Kabupaten Purwakarta berkomitmen untuk terus mendukung berbagai upaya pemberdayaan ekonomi umat melalui program pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang produktif, sehingga mustahik memiliki kesempatan untuk berkembang, mandiri, dan pada akhirnya meningkatkan taraf hidupnya.
13-10-2026 | Humas BAZNAS Purwakarta
Berita Pendistribusian

BAZNAS Purwakarta Mulai Pembangunan Rumah Layak Huni untuk Mak Eem di Kecamatan
Purwakarta, 23 September 2026 — Harapan baru mulai hadir bagi Mak Eem, warga Kp. Palumbon RT 001/001, Desa Citamiang, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta. Melalui Program Rumah Layak Huni, BAZNAS Kabupaten Purwakarta memulai tahap awal pembangunan rumah yang lebih aman dan nyaman bagi Mak Eem.
Tahapan pembangunan diawali dengan gotong royong pembongkaran rumah pada Rabu (23/9/2026). Proses tersebut dilakukan bersama masyarakat dan para pihak yang turut membantu, sebagai bentuk kepedulian dan semangat kebersamaan dalam menghadirkan hunian yang layak bagi penerima manfaat.
Rumah Mak Eem sebelumnya berada dalam kondisi yang membutuhkan perbaikan. Karena itu, pembongkaran menjadi langkah awal sebelum rumah baru mulai dibangun.
Suasana gotong royong terlihat dalam proses pembongkaran. Sejumlah warga bersama relawan bekerja bersama menurunkan genteng, membongkar bagian rumah yang sudah tidak layak, serta membersihkan material bangunan.
Bagi Mak Eem, proses ini bukan sekadar membongkar sebuah rumah. Di balik setiap genteng yang diturunkan, ada harapan untuk memiliki tempat tinggal yang lebih layak.
Melalui zakat, infak, dan sedekah yang ditunaikan masyarakat melalui BAZNAS Purwakarta, kepedulian tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata. Rumah yang hari ini mulai dibongkar, insyaallah akan tumbuh menjadi rumah baru yang menjadi tempat berlindung dan menghadirkan ketenangan bagi Mak Eem.
Program Rumah Layak Huni menjadi salah satu ikhtiar BAZNAS Purwakarta dalam membantu masyarakat yang membutuhkan, sekaligus memastikan dana zakat dapat memberikan manfaat yang nyata bagi para mustahik.
Dari gotong royong hari ini, sebuah harapan sedang dibangun. Dari zakat yang ditunaikan, kehidupan dapat menjadi lebih layak.
24/09/2026 | Humas BAZNAS Purwakarta

BAZNAS Purwakarta Resmikan Rumah Layak Huni untuk Keluarga Bapak Wata
Purwakarta — BAZNAS Kabupaten Purwakarta kembali menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui program Rumah Layak Huni. Pada Jumat, 18 September 2026, BAZNAS Purwakarta meresmikan rumah layak huni bagi keluarga Bapak Wata, yang beralamat di Kampung Ciselang RT 020/RW 006, Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.
Pembangunan rumah layak huni ini merupakan hasil kolaborasi antara BAZNAS Kabupaten Purwakarta dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, sebagai bentuk sinergi dalam menghadirkan kepedulian dan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Peresmian tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta, Dr. Yudhi Kurniawan, S.H., M.H., serta jajaran pimpinan BAZNAS Kabupaten Purwakarta, yaitu Wakil Ketua I Bidang Penghimpunan, Yudi Sirojuddin Syarief, dan Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, H. Andri Hendrawan.
Rumah layak huni ini menjadi wujud nyata kepedulian bersama terhadap kebutuhan dasar masyarakat, khususnya tempat tinggal yang aman, nyaman, dan layak. Bagi keluarga Bapak Wata, hadirnya rumah ini bukan hanya perubahan pada bangunan, tetapi juga menjadi awal baru untuk menjalani kehidupan bersama keluarga dengan rasa aman dan lebih tenang.
Melalui program ini, dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun BAZNAS Purwakarta diupayakan untuk memberikan manfaat yang tepat sasaran. Tempat tinggal yang layak menjadi salah satu kebutuhan penting yang dapat mendukung kehidupan keluarga agar dapat tumbuh dan menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih baik.
Kolaborasi bersama Kejari Kabupaten Purwakarta juga menjadi bukti bahwa kepedulian terhadap masyarakat dapat diwujudkan melalui sinergi berbagai pihak. Dengan semangat gotong royong, bantuan yang diberikan diharapkan mampu memberikan dampak yang lebih luas dan berkelanjutan.
BAZNAS Kabupaten Purwakarta menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta atas kolaborasi yang telah terjalin dalam pembangunan rumah layak huni ini.
Terima kasih juga disampaikan kepada seluruh muzakki, munfik, dan donatur yang telah menitipkan amanah zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Purwakarta. Amanah tersebut terus diupayakan menjadi manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
Bagi keluarga Bapak Wata, rumah baru ini bukan sekadar dinding, atap, dan lantai. Di dalamnya ada tempat untuk pulang, ruang untuk berkumpul, dan harapan untuk menata kehidupan yang lebih baik.
Semoga rumah ini menjadi tempat yang penuh keberkahan, ketenangan, dan kebahagiaan bagi keluarga Bapak Wata. Semoga kolaborasi dan kebaikan seperti ini terus tumbuh, sehingga semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya.
Dari kepedulian, lahir rumah yang layak. Dari kebaikan, tumbuh harapan.
18/09/2026 | Humas BAZNAS Purwakarta

Gerakan Rp 1.000 BAZNAS Purwakarta Hadirkan Rumah Layak Huni untuk Warga Cisaat
Purwakarta, 5 Agustus 2026 – Kepedulian tidak selalu lahir dari angka yang besar. Melalui Gerakan Pengumpulan Zakat Rp1.000, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purwakarta membuktikan bahwa kepedulian yang dihimpun dari banyak tangan mampu menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat.
Bukti nyata itu terlihat di RT 03 RW 01, Desa Cisaat, Kecamatan Campaka. Rumah milik Dodi Rambing yang sebelumnya masuk kategori rumah tidak layak huni (Rutilahu) kini berdiri lebih kokoh dan layak ditempati setelah mendapat bantuan rehabilitasi dari BAZNAS Kabupaten Purwakarta.
Prosesi serah terima rumah dilaksanakan pada Rabu (4/8/2026). Ketua BAZNAS Kabupaten Purwakarta, Hj. Rika Ristiawati, didampingi Wakil Ketua H. Andri beserta jajaran, menyerahkan langsung rumah tersebut kepada Dodi Rambing. Kegiatan itu turut disaksikan Ketua BPD Desa Cisaat Dadang Susanto, Ketua RW Ahmad, serta warga sekitar.
Ketua BAZNAS Kabupaten Purwakarta, Hj. Rika Ristiawati, mengatakan bahwa program tersebut merupakan wujud nyata pengelolaan zakat yang dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk manfaat yang langsung dirasakan.
“Gerakan Rp1.000 membuktikan bahwa kepedulian sekecil apa pun akan menjadi kekuatan besar ketika dilakukan bersama-sama. Kami terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam mendukung program Rutilahu. Setiap usulan masyarakat kami verifikasi terlebih dahulu melalui survei lapangan agar bantuan benar-benar diberikan kepada warga yang paling membutuhkan,” ujarnya.
Menurutnya, proses verifikasi menjadi bagian penting agar dana zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat dikelola secara amanah, transparan, dan tepat sasaran.
Di sisi lain, Ketua BPD Desa Cisaat, Dadang Susanto, menyampaikan apresiasi atas kepedulian BAZNAS terhadap masyarakat di wilayahnya. Ia menilai program tersebut menjadi bukti bahwa semangat gotong royong masih tumbuh kuat di tengah masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS Kabupaten Purwakarta yang telah membantu warga kami. Program Gerakan Rp1.000 ini bukan hanya memperbaiki sebuah rumah, tetapi juga menghadirkan harapan baru bagi keluarga penerima manfaat. Ini menjadi ladang amal bagi semua pihak yang telah berpartisipasi,” katanya.
Program Rutilahu yang dijalankan BAZNAS Kabupaten Purwakarta tidak sekadar memperbaiki bangunan yang rapuh. Lebih dari itu, program ini mengembalikan rasa aman, menghadirkan kenyamanan, dan menjaga martabat keluarga penerima manfaat untuk menatap masa depan dengan lebih baik.
Di tengah masih adanya rumah tidak layak huni di berbagai wilayah Purwakarta, kolaborasi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan BAZNAS menjadi bukti bahwa kepedulian sosial dapat diwujudkan melalui langkah sederhana. Dari seribu rupiah yang disisihkan dengan ikhlas, lahir sebuah rumah yang kokoh, harapan yang tumbuh, dan senyum yang kembali merekah di wajah masyarakat.
04/08/2026 | Humas BAZNAS Purwakarta
Artikel Terbaru
Zakat Langsung ke Mustahik atau Lewat Lembaga seperti BAZNAS: Mana yang Lebih Baik?
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Namun, di tengah masyarakat masih sering muncul pertanyaan: lebih baik menyalurkan zakat langsung kepada mustahik atau melalui lembaga seperti BAZNAS?
Pertanyaan ini penting, karena cara kita menunaikan zakat akan berpengaruh pada kebermanfaatan dan keberkahan yang dihasilkan.
Zakat Langsung ke Mustahik
Menyalurkan zakat secara langsung kepada mustahik (penerima zakat) memang diperbolehkan dalam Islam. Bahkan, ini menjadi cara yang banyak dilakukan karena dianggap lebih cepat dan personal.
Beberapa kelebihan zakat langsung:
1. Bisa diberikan kepada orang yang benar-benar kita kenal2. Menumbuhkan hubungan sosial dan empati3. Prosesnya cepat tanpa perantara
Namun, ada juga beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan:
1. Risiko tidak tepat sasaran (tidak sesuai 8 asnaf)2. Tidak merata (bisa menumpuk pada orang tertentu saja)3. Cenderung konsumtif, belum tentu memberdayakan
Zakat Melalui Lembaga seperti BAZNAS
Menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS adalah pilihan yang semakin banyak digunakan saat ini.
BAZNAS merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengelola zakat secara profesional, transparan, dan terstruktur.
Keunggulan zakat melalui lembaga:
1. Penyaluran lebih tepat sasaran sesuai syariat (8 asnaf)2. Dikelola secara profesional dan transparan3. Tidak hanya konsumtif, tetapi juga produktif (program pemberdayaan)4. Dampak lebih luas dan berkelanjutan5. Ada laporan dan akuntabilitas
Contoh program yang biasanya dijalankan:
1. Bantuan modal usaha untuk dhuafa3. Beasiswa pendidikan3. Layanan kesehatan gratis4. Respon tanggap bencana
Perspektif Syariat
Dalam Islam, kedua cara ini pada dasarnya sah. Namun, para ulama banyak menganjurkan penyaluran melalui amil (lembaga zakat), sebagaimana yang telah dicontohkan sejak masa Rasulullah SAW, di mana zakat dikelola secara terpusat melalui baitul maal.
Hal ini bertujuan agar zakat bisa:
1. Dikelola lebih adil2. Didistribusikan secara merata3. Memberikan dampak sosial yang lebih besar
Jadi, Mana yang Lebih Utama?
Kalau bicara “boleh atau tidak”, keduanya boleh.
Namun, jika bicara “mana yang lebih optimal dan berdampak luas”, maka menyalurkan zakat melalui lembaga seperti BAZNAS menjadi pilihan yang lebih unggul.
Karena zakat tidak hanya sekadar memberi, tapi juga tentang bagaimana mengangkat derajat mustahik agar bisa mandiri, bahkan suatu hari menjadi muzakki.
Zakat bukan hanya ibadah personal, tapi juga instrumen sosial untuk mengentaskan kemiskinan. Maka, penting bagi kita untuk menyalurkannya dengan cara yang paling tepat dan berdampak.
Menunaikan zakat melalui lembaga terpercaya seperti BAZNAS adalah langkah strategis untuk memastikan zakat kita tidak hanya sampai, tapi juga memberdayakan.
27/04/2026 | Yusuf Hamdani
Apa Itu Baitul Maal? Mengenal Lembaga Pengelola Zakat yang Sudah Ada Sejak Zaman Rasulullah SAW
Dalam ajaran Islam, zakat tidak hanya dipahami sebagai ibadah individu semata, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang sangat kuat. Zakat berperan penting dalam membantu mengurangi kesenjangan sosial serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sejak masa awal perkembangan Islam, pengelolaan zakat telah dilakukan secara terorganisir melalui sebuah lembaga yang dikenal dengan Baitul Maal.
Baitul Maal merupakan lembaga yang berfungsi sebagai tempat pengelolaan dan distribusi harta umat Islam. Konsep ini telah ada sejak zaman Rasulullah SAW ketika beliau memimpin masyarakat Muslim di Madinah. Melalui Baitul Maal, berbagai sumber harta umat dihimpun dan kemudian disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya.
Baitul Maal pada Masa Rasulullah SAW
Ketika Islam mulai berkembang di Madinah, Rasulullah SAW membangun sistem pengelolaan keuangan umat yang tertata dengan baik. Rasulullah tidak membiarkan zakat dan harta umat dikelola secara sembarangan, melainkan membentuk mekanisme pengumpulan dan penyaluran yang terstruktur.
Dalam praktiknya, Rasulullah SAW mengangkat para amil zakat, yaitu orang-orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan zakat dari kaum Muslimin. Para amil ini memiliki tanggung jawab untuk mendata, menghimpun, serta menyalurkan zakat kepada para mustahik sesuai dengan ketentuan syariat.
Harta yang terkumpul kemudian dikelola melalui Baitul Maal dan disalurkan kepada golongan yang berhak menerimanya.
Sumber Harta yang Dikelola Baitul Maal
Pada masa Rasulullah SAW, Baitul Maal tidak hanya mengelola zakat, tetapi juga berbagai sumber harta lainnya yang diperuntukkan bagi kepentingan umat. Beberapa sumber harta tersebut antara lain:
Zakat dari kaum Muslimin
Infak dan sedekah
Ghanimah (harta rampasan perang)
Jizyah dari non-Muslim yang berada dalam perlindungan negara Islam
Kharaj atau pajak atas tanah tertentu
Seluruh harta tersebut dikelola untuk kepentingan masyarakat dan kesejahteraan umat.
Penyaluran Dana Baitul Maal
Dana yang terkumpul dalam Baitul Maal kemudian disalurkan kepada berbagai golongan yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Di antaranya adalah:
Fakir
Miskin
Muallaf
Ibnu Sabil
Pejuang di jalan Allah
serta berbagai kebutuhan sosial masyarakat lainnya.
Menariknya, pada masa Rasulullah SAW, harta yang masuk ke Baitul Maal biasanya tidak disimpan dalam waktu lama. Sebagian besar dana yang terkumpul segera disalurkan kepada mereka yang membutuhkan sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.
Perkembangan Baitul Maal pada Masa Khulafaur Rasyidin
Sistem pengelolaan Baitul Maal kemudian berkembang lebih maju pada masa Khulafaur Rasyidin. Pada masa pemerintahan Umar bin Khattab, administrasi Baitul Maal mulai ditata secara lebih sistematis agar pengelolaan dan distribusi harta umat dapat dilakukan secara lebih efektif dan merata.
Pengelolaan yang baik ini menjadi salah satu faktor yang mendukung meningkatnya kesejahteraan masyarakat Muslim pada masa tersebut.
Relevansi Baitul Maal di Masa Kini
Konsep Baitul Maal yang telah diperkenalkan sejak zaman Rasulullah SAW menjadi landasan penting dalam pengelolaan zakat di era modern. Di Indonesia, prinsip pengelolaan zakat secara terorganisir diwujudkan melalui lembaga pengelola zakat seperti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Melalui lembaga-lembaga tersebut, zakat, infak, dan sedekah dihimpun serta disalurkan kepada para mustahik secara lebih terencana, transparan, dan berkelanjutan. Dengan pengelolaan yang baik, zakat tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan dasar mustahik, tetapi juga mendorong pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, keberadaan lembaga pengelola zakat pada masa kini sejatinya merupakan kelanjutan dari konsep yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW melalui Baitul Maal, yaitu mengelola harta umat secara amanah dan profesional demi kemaslahatan bersama.
08/04/2026 | Yusuf Hamdani
Waktu Membayar Zakat Fitrah: Kapan yang Paling Utama?
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadhan dan bentuk kepedulian sosial terhadap fakir miskin. Salah satu aspek penting dalam pelaksanaannya adalah ketepatan waktu pembayaran, sebagaimana dituntunkan dalam syariat.
Artikel ini memaparkan ketentuan waktu pembayaran zakat fitrah berdasarkan dalil yang sahih dan pendapat para ulama.
Dalil Kewajiban Zakat Fitrah
Zakat fitrah diwajibkan berdasarkan hadits sahih dari:
Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata:
“Rasulullah ? mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (‘Id).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menjadi landasan utama dalam penetapan kewajiban serta waktu penunaian zakat fitrah.
Selain itu, Rasulullah ? juga bersabda:
“Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (‘Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya menjadi sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Waktu-Waktu Membayar Zakat Fitrah
Para ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah menjadi beberapa kategori:
1. Waktu Wajib
Zakat fitrah menjadi wajib ketika matahari terbenam pada akhir Ramadhan (masuk malam Idul Fitri). Artinya, setiap Muslim yang masih hidup pada saat tersebut dan memiliki kelebihan makanan pokok, maka wajib menunaikan zakat fitrah.
2. Waktu Afdhal (Paling Utama)
Waktu terbaik adalah setelah terbit fajar pada hari Idul Fitri hingga sebelum shalat Id. Ini berdasarkan hadits di atas, bahwa Rasulullah ? memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang keluar untuk shalat Id. Tujuannya agar fakir miskin sudah tercukupi kebutuhannya pada hari raya.
3. Waktu Boleh (Ta’???)
Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali membolehkan pembayaran zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri. Hal ini berdasarkan praktik sahabat, sebagaimana disebutkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma biasa menunaikan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum Id (HR. Bukhari). Sementara itu, mazhab Hanafi membolehkan pembayaran sejak awal Ramadhan, dengan pertimbangan kemaslahatan.
4. Waktu Makruh dan Terlarang
Menunda pembayaran hingga setelah shalat Id tanpa uzur syar’i adalah makruh dan menyelisihi sunnah.
Jika sengaja ditunaikan setelah shalat Id tanpa alasan yang dibenarkan, maka hukumnya berdosa dan tidak lagi terhitung sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sebagai sedekah biasa.
Hikmah Penetapan Waktu
Penetapan waktu pembayaran zakat fitrah mengandung hikmah yang besar, di antaranya:
Menyucikan orang yang berpuasa dari kekurangan dan kesalahan selama Ramadhan.
Memberikan kecukupan kepada fakir miskin agar mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan layak dan penuh kebahagiaan.
Dengan demikian, ketepatan waktu pembayaran bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari kesempurnaan ibadah dan tanggung jawab sosial umat Islam.
Berdasarkan dalil dan pendapat para ulama, dapat disimpulkan:
Waktu wajib: sejak terbenam matahari pada akhir Ramadhan.
Waktu paling utama: sebelum shalat Idul Fitri.
Boleh ditunaikan: satu atau dua hari sebelum Idul Fitri (menurut mayoritas ulama).
Tidak boleh ditunda tanpa uzur hingga setelah shalat Id.
Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar ibadah puasanya sempurna dan kebahagiaan Idul Fitri dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
04/03/2026 | Yusuf Hamdani
BAZNAS TV
BAZNAS Purwakarta bersama para pelajar SMPN 5 Darangdan resmikan RLHB
Penulis: Humas BAZNAS Purwakarta
BAZNAS Purwakarta Laksanakan Itsbat Nikah, Wujudkan Impian Pasangan Berkah
Penulis: Humas BAZNAS Purwakarta



