WhatsApp Icon
Apa Itu Baitul Maal? Mengenal Lembaga Pengelola Zakat yang Sudah Ada Sejak Zaman Rasulullah SAW

Dalam ajaran Islam, zakat tidak hanya dipahami sebagai ibadah individu semata, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang sangat kuat. Zakat berperan penting dalam membantu mengurangi kesenjangan sosial serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sejak masa awal perkembangan Islam, pengelolaan zakat telah dilakukan secara terorganisir melalui sebuah lembaga yang dikenal dengan Baitul Maal.

Baitul Maal merupakan lembaga yang berfungsi sebagai tempat pengelolaan dan distribusi harta umat Islam. Konsep ini telah ada sejak zaman Rasulullah SAW ketika beliau memimpin masyarakat Muslim di Madinah. Melalui Baitul Maal, berbagai sumber harta umat dihimpun dan kemudian disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya.

Baitul Maal pada Masa Rasulullah SAW

Ketika Islam mulai berkembang di Madinah, Rasulullah SAW membangun sistem pengelolaan keuangan umat yang tertata dengan baik. Rasulullah tidak membiarkan zakat dan harta umat dikelola secara sembarangan, melainkan membentuk mekanisme pengumpulan dan penyaluran yang terstruktur.

Dalam praktiknya, Rasulullah SAW mengangkat para amil zakat, yaitu orang-orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan zakat dari kaum Muslimin. Para amil ini memiliki tanggung jawab untuk mendata, menghimpun, serta menyalurkan zakat kepada para mustahik sesuai dengan ketentuan syariat.

Harta yang terkumpul kemudian dikelola melalui Baitul Maal dan disalurkan kepada golongan yang berhak menerimanya.

Sumber Harta yang Dikelola Baitul Maal

Pada masa Rasulullah SAW, Baitul Maal tidak hanya mengelola zakat, tetapi juga berbagai sumber harta lainnya yang diperuntukkan bagi kepentingan umat. Beberapa sumber harta tersebut antara lain:

  • Zakat dari kaum Muslimin
  • Infak dan sedekah
  • Ghanimah (harta rampasan perang)
  • Jizyah dari non-Muslim yang berada dalam perlindungan negara Islam
  • Kharaj atau pajak atas tanah tertentu

Seluruh harta tersebut dikelola untuk kepentingan masyarakat dan kesejahteraan umat.

Penyaluran Dana Baitul Maal

Dana yang terkumpul dalam Baitul Maal kemudian disalurkan kepada berbagai golongan yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Di antaranya adalah:

  • Fakir
  • Miskin
  • Muallaf
  • Ibnu Sabil
  • Pejuang di jalan Allah
  • serta berbagai kebutuhan sosial masyarakat lainnya.

Menariknya, pada masa Rasulullah SAW, harta yang masuk ke Baitul Maal biasanya tidak disimpan dalam waktu lama. Sebagian besar dana yang terkumpul segera disalurkan kepada mereka yang membutuhkan sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.

Perkembangan Baitul Maal pada Masa Khulafaur Rasyidin

Sistem pengelolaan Baitul Maal kemudian berkembang lebih maju pada masa Khulafaur Rasyidin. Pada masa pemerintahan Umar bin Khattab, administrasi Baitul Maal mulai ditata secara lebih sistematis agar pengelolaan dan distribusi harta umat dapat dilakukan secara lebih efektif dan merata.

Pengelolaan yang baik ini menjadi salah satu faktor yang mendukung meningkatnya kesejahteraan masyarakat Muslim pada masa tersebut.

Relevansi Baitul Maal di Masa Kini

Konsep Baitul Maal yang telah diperkenalkan sejak zaman Rasulullah SAW menjadi landasan penting dalam pengelolaan zakat di era modern. Di Indonesia, prinsip pengelolaan zakat secara terorganisir diwujudkan melalui lembaga pengelola zakat seperti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Melalui lembaga-lembaga tersebut, zakat, infak, dan sedekah dihimpun serta disalurkan kepada para mustahik secara lebih terencana, transparan, dan berkelanjutan. Dengan pengelolaan yang baik, zakat tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan dasar mustahik, tetapi juga mendorong pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan demikian, keberadaan lembaga pengelola zakat pada masa kini sejatinya merupakan kelanjutan dari konsep yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW melalui Baitul Maal, yaitu mengelola harta umat secara amanah dan profesional demi kemaslahatan bersama.

08/04/2026 | Kontributor: Yusuf Hamdani
Waktu Membayar Zakat Fitrah: Kapan yang Paling Utama?

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadhan dan bentuk kepedulian sosial terhadap fakir miskin. Salah satu aspek penting dalam pelaksanaannya adalah ketepatan waktu pembayaran, sebagaimana dituntunkan dalam syariat.

 

Artikel ini memaparkan ketentuan waktu pembayaran zakat fitrah berdasarkan dalil yang sahih dan pendapat para ulama.

Dalil Kewajiban Zakat Fitrah

Zakat fitrah diwajibkan berdasarkan hadits sahih dari:

Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata:

 

“Rasulullah ? mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (‘Id).”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menjadi landasan utama dalam penetapan kewajiban serta waktu penunaian zakat fitrah.

Selain itu, Rasulullah ? juga bersabda:

“Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (‘Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya menjadi sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Waktu-Waktu Membayar Zakat Fitrah

Para ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah menjadi beberapa kategori:

1. Waktu Wajib

Zakat fitrah menjadi wajib ketika matahari terbenam pada akhir Ramadhan (masuk malam Idul Fitri). Artinya, setiap Muslim yang masih hidup pada saat tersebut dan memiliki kelebihan makanan pokok, maka wajib menunaikan zakat fitrah.

2. Waktu Afdhal (Paling Utama)

Waktu terbaik adalah setelah terbit fajar pada hari Idul Fitri hingga sebelum shalat Id. Ini berdasarkan hadits di atas, bahwa Rasulullah ? memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang keluar untuk shalat Id. Tujuannya agar fakir miskin sudah tercukupi kebutuhannya pada hari raya.

3. Waktu Boleh (Ta’???)

Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali membolehkan pembayaran zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri. Hal ini berdasarkan praktik sahabat, sebagaimana disebutkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma biasa menunaikan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum Id (HR. Bukhari). Sementara itu, mazhab Hanafi membolehkan pembayaran sejak awal Ramadhan, dengan pertimbangan kemaslahatan.

4. Waktu Makruh dan Terlarang

  • Menunda pembayaran hingga setelah shalat Id tanpa uzur syar’i adalah makruh dan menyelisihi sunnah.
  • Jika sengaja ditunaikan setelah shalat Id tanpa alasan yang dibenarkan, maka hukumnya berdosa dan tidak lagi terhitung sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sebagai sedekah biasa.

Hikmah Penetapan Waktu

Penetapan waktu pembayaran zakat fitrah mengandung hikmah yang besar, di antaranya:

  1. Menyucikan orang yang berpuasa dari kekurangan dan kesalahan selama Ramadhan.

  2. Memberikan kecukupan kepada fakir miskin agar mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan layak dan penuh kebahagiaan.

 

Dengan demikian, ketepatan waktu pembayaran bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari kesempurnaan ibadah dan tanggung jawab sosial umat Islam.

Berdasarkan dalil dan pendapat para ulama, dapat disimpulkan:

  • Waktu wajib: sejak terbenam matahari pada akhir Ramadhan.

  • Waktu paling utama: sebelum shalat Idul Fitri.

  • Boleh ditunaikan: satu atau dua hari sebelum Idul Fitri (menurut mayoritas ulama).

  • Tidak boleh ditunda tanpa uzur hingga setelah shalat Id.

 

Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar ibadah puasanya sempurna dan kebahagiaan Idul Fitri dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

04/03/2026 | Kontributor: Yusuf Hamdani
Memahami Fidyah: Hukum, Ketentuan, dan Tata Cara Pembayaran

Dalam Islam, setiap Muslim yang mampu diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Namun, terdapat kondisi tertentu yang membolehkan seorang Muslim untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan kewajiban lain, salah satunya adalah fidyah.

Fidyah merupakan bentuk kewajiban bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu yang bersifat permanen atau sulit untuk diganti dengan puasa di hari lain.

1. Apa Itu Fidyah?

Secara bahasa, fidyah berarti tebusan. Dalam praktiknya, fidyah adalah membayar sejumlah makanan pokok kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa Ramadan yang tidak dapat dilaksanakan.

Hukum fidyah dijelaskan dalam Al-Qur’an:

"Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin..." (QS. Al-Baqarah: 184)

Ayat ini memberikan penjelasan bahwa Islam memberi kemudahan bagi orang yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu.

2. Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?

Tidak semua orang yang tidak berpuasa wajib membayar fidyah. Berikut kategori yang diwajibkan membayar fidyah:

1. Lansia (uzur), Orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa secara permanen.

2. Penderita penyakit kronis, Yakni orang yang tidak memiliki harapan sembuh atau berpuasa akan membahayakan kesehatannya.

3. Ibu hamil dan menyusui Jika mereka tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan diri atau bayi.

4. Orang yang menunda qadha puasa hingga masuk Ramadan berikutnya, tanpa udzur syar’i. Ia wajib mengganti puasa dan membayar fidyah sebagai denda.

 

3. Berapa Besaran Fidyah?

Besaran fidyah adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Dalam praktiknya, fidyah dapat berupa Makanan siap santap atau Bahan makanan pokok setara 1 mud atau 0,6 kg beras (per ulama jumhur).

Sebagian ulama juga memperbolehkan fidyah dibayarkan dalam bentuk nominal uang berdasarkan harga kebutuhan pokok di daerah masing-masing.

4. Bagaimana Cara Membayar Fidyah?

Membayar fidyah dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:

1. Memberikan makanan langsung kepada fakir miskin
2. Menyalurkannya melalui lembaga amil zakat resmi
3. Membayarnya sekaligus atau per hari, sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan

Yang terpenting, fidyah diberikan kepada golongan yang benar-benar berhak menerima, yaitu fakir miskin.

5. Waktu Pembayaran Fidyah

Fidyah dapat dibayarkan:

1. Pada hari yang sama ketika tidak berpuasa

2. Setelah Ramadan selesai

3. Sebelum datang Ramadan berikutnya

Namun dianjurkan untuk tidak menunda tanpa alasan syar’i.

Fidyah adalah salah satu bentuk keringanan dalam syariat Islam yang menunjukkan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Dengan membayar fidyah, seorang Muslim tetap dapat menjalankan kewajiban agama meski memiliki keterbatasan.

Membayar fidyah melalui BAZNAS memastikan penyalurannya tepat sasaran dan sesuai syariat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.

04/12/2025 | Kontributor: Yusuf Hamdani

Artikel Terbaru

Apa Itu Baitul Maal? Mengenal Lembaga Pengelola Zakat yang Sudah Ada Sejak Zaman Rasulullah SAW
Apa Itu Baitul Maal? Mengenal Lembaga Pengelola Zakat yang Sudah Ada Sejak Zaman Rasulullah SAW
Dalam ajaran Islam, zakat tidak hanya dipahami sebagai ibadah individu semata, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang sangat kuat. Zakat berperan penting dalam membantu mengurangi kesenjangan sosial serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sejak masa awal perkembangan Islam, pengelolaan zakat telah dilakukan secara terorganisir melalui sebuah lembaga yang dikenal dengan Baitul Maal. Baitul Maal merupakan lembaga yang berfungsi sebagai tempat pengelolaan dan distribusi harta umat Islam. Konsep ini telah ada sejak zaman Rasulullah SAW ketika beliau memimpin masyarakat Muslim di Madinah. Melalui Baitul Maal, berbagai sumber harta umat dihimpun dan kemudian disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya. Baitul Maal pada Masa Rasulullah SAW Ketika Islam mulai berkembang di Madinah, Rasulullah SAW membangun sistem pengelolaan keuangan umat yang tertata dengan baik. Rasulullah tidak membiarkan zakat dan harta umat dikelola secara sembarangan, melainkan membentuk mekanisme pengumpulan dan penyaluran yang terstruktur. Dalam praktiknya, Rasulullah SAW mengangkat para amil zakat, yaitu orang-orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan zakat dari kaum Muslimin. Para amil ini memiliki tanggung jawab untuk mendata, menghimpun, serta menyalurkan zakat kepada para mustahik sesuai dengan ketentuan syariat. Harta yang terkumpul kemudian dikelola melalui Baitul Maal dan disalurkan kepada golongan yang berhak menerimanya. Sumber Harta yang Dikelola Baitul Maal Pada masa Rasulullah SAW, Baitul Maal tidak hanya mengelola zakat, tetapi juga berbagai sumber harta lainnya yang diperuntukkan bagi kepentingan umat. Beberapa sumber harta tersebut antara lain: Zakat dari kaum Muslimin Infak dan sedekah Ghanimah (harta rampasan perang) Jizyah dari non-Muslim yang berada dalam perlindungan negara Islam Kharaj atau pajak atas tanah tertentu Seluruh harta tersebut dikelola untuk kepentingan masyarakat dan kesejahteraan umat. Penyaluran Dana Baitul Maal Dana yang terkumpul dalam Baitul Maal kemudian disalurkan kepada berbagai golongan yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Di antaranya adalah: Fakir Miskin Muallaf Ibnu Sabil Pejuang di jalan Allah serta berbagai kebutuhan sosial masyarakat lainnya. Menariknya, pada masa Rasulullah SAW, harta yang masuk ke Baitul Maal biasanya tidak disimpan dalam waktu lama. Sebagian besar dana yang terkumpul segera disalurkan kepada mereka yang membutuhkan sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat. Perkembangan Baitul Maal pada Masa Khulafaur Rasyidin Sistem pengelolaan Baitul Maal kemudian berkembang lebih maju pada masa Khulafaur Rasyidin. Pada masa pemerintahan Umar bin Khattab, administrasi Baitul Maal mulai ditata secara lebih sistematis agar pengelolaan dan distribusi harta umat dapat dilakukan secara lebih efektif dan merata. Pengelolaan yang baik ini menjadi salah satu faktor yang mendukung meningkatnya kesejahteraan masyarakat Muslim pada masa tersebut. Relevansi Baitul Maal di Masa Kini Konsep Baitul Maal yang telah diperkenalkan sejak zaman Rasulullah SAW menjadi landasan penting dalam pengelolaan zakat di era modern. Di Indonesia, prinsip pengelolaan zakat secara terorganisir diwujudkan melalui lembaga pengelola zakat seperti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ). Melalui lembaga-lembaga tersebut, zakat, infak, dan sedekah dihimpun serta disalurkan kepada para mustahik secara lebih terencana, transparan, dan berkelanjutan. Dengan pengelolaan yang baik, zakat tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan dasar mustahik, tetapi juga mendorong pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, keberadaan lembaga pengelola zakat pada masa kini sejatinya merupakan kelanjutan dari konsep yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW melalui Baitul Maal, yaitu mengelola harta umat secara amanah dan profesional demi kemaslahatan bersama.
ARTIKEL08/04/2026 | Yusuf Hamdani
Waktu Membayar Zakat Fitrah: Kapan yang Paling Utama?
Waktu Membayar Zakat Fitrah: Kapan yang Paling Utama?
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadhan dan bentuk kepedulian sosial terhadap fakir miskin. Salah satu aspek penting dalam pelaksanaannya adalah ketepatan waktu pembayaran, sebagaimana dituntunkan dalam syariat. Artikel ini memaparkan ketentuan waktu pembayaran zakat fitrah berdasarkan dalil yang sahih dan pendapat para ulama. Dalil Kewajiban Zakat Fitrah Zakat fitrah diwajibkan berdasarkan hadits sahih dari: Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah ? mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (‘Id).” (HR. Bukhari dan Muslim) Hadits ini menjadi landasan utama dalam penetapan kewajiban serta waktu penunaian zakat fitrah. Selain itu, Rasulullah ? juga bersabda: “Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (‘Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya menjadi sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah) Waktu-Waktu Membayar Zakat Fitrah Para ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah menjadi beberapa kategori: 1. Waktu Wajib Zakat fitrah menjadi wajib ketika matahari terbenam pada akhir Ramadhan (masuk malam Idul Fitri). Artinya, setiap Muslim yang masih hidup pada saat tersebut dan memiliki kelebihan makanan pokok, maka wajib menunaikan zakat fitrah. 2. Waktu Afdhal (Paling Utama) Waktu terbaik adalah setelah terbit fajar pada hari Idul Fitri hingga sebelum shalat Id. Ini berdasarkan hadits di atas, bahwa Rasulullah ? memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang keluar untuk shalat Id. Tujuannya agar fakir miskin sudah tercukupi kebutuhannya pada hari raya. 3. Waktu Boleh (Ta’???) Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali membolehkan pembayaran zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri. Hal ini berdasarkan praktik sahabat, sebagaimana disebutkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma biasa menunaikan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum Id (HR. Bukhari). Sementara itu, mazhab Hanafi membolehkan pembayaran sejak awal Ramadhan, dengan pertimbangan kemaslahatan. 4. Waktu Makruh dan Terlarang Menunda pembayaran hingga setelah shalat Id tanpa uzur syar’i adalah makruh dan menyelisihi sunnah. Jika sengaja ditunaikan setelah shalat Id tanpa alasan yang dibenarkan, maka hukumnya berdosa dan tidak lagi terhitung sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sebagai sedekah biasa. Hikmah Penetapan Waktu Penetapan waktu pembayaran zakat fitrah mengandung hikmah yang besar, di antaranya: Menyucikan orang yang berpuasa dari kekurangan dan kesalahan selama Ramadhan. Memberikan kecukupan kepada fakir miskin agar mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan layak dan penuh kebahagiaan. Dengan demikian, ketepatan waktu pembayaran bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari kesempurnaan ibadah dan tanggung jawab sosial umat Islam. Berdasarkan dalil dan pendapat para ulama, dapat disimpulkan: Waktu wajib: sejak terbenam matahari pada akhir Ramadhan. Waktu paling utama: sebelum shalat Idul Fitri. Boleh ditunaikan: satu atau dua hari sebelum Idul Fitri (menurut mayoritas ulama). Tidak boleh ditunda tanpa uzur hingga setelah shalat Id. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar ibadah puasanya sempurna dan kebahagiaan Idul Fitri dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
ARTIKEL04/03/2026 | Yusuf Hamdani
Memahami Fidyah: Hukum, Ketentuan, dan Tata Cara Pembayaran
Memahami Fidyah: Hukum, Ketentuan, dan Tata Cara Pembayaran
Dalam Islam, setiap Muslim yang mampu diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Namun, terdapat kondisi tertentu yang membolehkan seorang Muslim untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan kewajiban lain, salah satunya adalah fidyah. Fidyah merupakan bentuk kewajiban bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu yang bersifat permanen atau sulit untuk diganti dengan puasa di hari lain. 1. Apa Itu Fidyah? Secara bahasa, fidyah berarti tebusan. Dalam praktiknya, fidyah adalah membayar sejumlah makanan pokok kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa Ramadan yang tidak dapat dilaksanakan. Hukum fidyah dijelaskan dalam Al-Qur’an: "Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin..." (QS. Al-Baqarah: 184) Ayat ini memberikan penjelasan bahwa Islam memberi kemudahan bagi orang yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu. 2. Siapa yang Wajib Membayar Fidyah? Tidak semua orang yang tidak berpuasa wajib membayar fidyah. Berikut kategori yang diwajibkan membayar fidyah: 1. Lansia (uzur), Orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa secara permanen. 2. Penderita penyakit kronis, Yakni orang yang tidak memiliki harapan sembuh atau berpuasa akan membahayakan kesehatannya. 3. Ibu hamil dan menyusui Jika mereka tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan diri atau bayi. 4. Orang yang menunda qadha puasa hingga masuk Ramadan berikutnya, tanpa udzur syar’i. Ia wajib mengganti puasa dan membayar fidyah sebagai denda. 3. Berapa Besaran Fidyah? Besaran fidyah adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Dalam praktiknya, fidyah dapat berupa Makanan siap santap atau Bahan makanan pokok setara 1 mud atau 0,6 kg beras (per ulama jumhur). Sebagian ulama juga memperbolehkan fidyah dibayarkan dalam bentuk nominal uang berdasarkan harga kebutuhan pokok di daerah masing-masing. 4. Bagaimana Cara Membayar Fidyah? Membayar fidyah dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya: 1. Memberikan makanan langsung kepada fakir miskin2. Menyalurkannya melalui lembaga amil zakat resmi3. Membayarnya sekaligus atau per hari, sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan Yang terpenting, fidyah diberikan kepada golongan yang benar-benar berhak menerima, yaitu fakir miskin. 5. Waktu Pembayaran Fidyah Fidyah dapat dibayarkan: 1. Pada hari yang sama ketika tidak berpuasa 2. Setelah Ramadan selesai 3. Sebelum datang Ramadan berikutnya Namun dianjurkan untuk tidak menunda tanpa alasan syar’i. Fidyah adalah salah satu bentuk keringanan dalam syariat Islam yang menunjukkan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Dengan membayar fidyah, seorang Muslim tetap dapat menjalankan kewajiban agama meski memiliki keterbatasan. Membayar fidyah melalui BAZNAS memastikan penyalurannya tepat sasaran dan sesuai syariat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.
ARTIKEL04/12/2025 | Yusuf Hamdani
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Purwakarta.

Lihat Daftar Rekening →