WhatsApp Icon
banner
banner
banner
banner

Berita Terkini

BAZNAS Purwakarta Hadirkan Layanan Khitanan Massal dalam Kegiatan Pelayanan Publik di Kelurahan Ciseureuh
BAZNAS Purwakarta Hadirkan Layanan Khitanan Massal dalam Kegiatan Pelayanan Publik di Kelurahan Ciseureuh
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purwakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat melalui partisipasi dalam kegiatan pelayanan publik yang diselenggarakan pada Rabu, 6 Mei 2026, di Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta. Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS Purwakarta menghadirkan sejumlah program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Salah satu layanan yang menjadi perhatian adalah program Khitanan Anak Saleh, yang diikuti oleh 34 penerima manfaat. Program ini merupakan bentuk dukungan BAZNAS dalam bidang kesehatan sekaligus syiar keislaman, guna membantu keluarga dalam memenuhi kebutuhan khitan bagi anak-anak mereka. Selain itu, BAZNAS Purwakarta juga menyediakan layanan air minum gratis bagi masyarakat yang hadir. Fasilitas ini disediakan untuk mendukung kenyamanan warga selama mengikuti rangkaian kegiatan pelayanan publik. Kehadiran BAZNAS dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan manfaat zakat, infak, dan sedekah, agar dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Tidak hanya berfokus pada bantuan finansial, BAZNAS juga terus menghadirkan program-program yang bersifat pelayanan langsung di tengah masyarakat. Melalui kegiatan ini, BAZNAS Purwakarta berharap dapat terus memperkuat peran sebagai lembaga yang responsif terhadap kebutuhan umat, serta menjadi jembatan kebaikan antara para muzakki dan penerima manfaat. BAZNAS Purwakarta juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah, sehingga semakin banyak program sosial dan kemanusiaan yang dapat diwujudkan secara berkelanjutan
06/05/2026 | Humas BAZNAS PURWAKARTA
Pimpinan BAZNAS Purwakarta Hadiri Pelepasan Calon Jemaah Haji di Masjid Tajug Gede
Pimpinan BAZNAS Purwakarta Hadiri Pelepasan Calon Jemaah Haji di Masjid Tajug Gede
Purwakarta — Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purwakarta turut menghadiri kegiatan pelepasan Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Purwakarta yang dilaksanakan pada hari ini rabu (29/4) di Masjid Tajug Gede, Kecamatan Bungursari. Kegiatan pelepasan ini berlangsung dengan khidmat dan penuh haru, dihadiri oleh unsur Forkopimda, Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, serta keluarga para calon jemaah haji yang turut mengantarkan keberangkatan ke Tanah Suci. Momentum ini menjadi momen istimewa bagi para CJH yang telah menanti kesempatan menunaikan rukun Islam kelima. Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS Purwakarta Rika Ristiawati menyampaikan doa dan harapan agar seluruh calon jemaah haji diberikan kelancaran, kesehatan, serta kemudahan dalam menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji di Mekkah dan Madinah. Selain itu, diharapkan para jemaah dapat kembali ke tanah air dengan predikat haji yang mabrur. Kehadiran BAZNAS Purwakarta dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan moral serta kepedulian terhadap masyarakat, khususnya dalam momentum ibadah haji yang menjadi impian setiap umat Muslim. BAZNAS juga terus berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan dan pelayanan umat. Acara ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh tokoh agama setempat, mengiringi langkah para calon jemaah haji menuju Tanah Suci dengan penuh harap dan keikhlasan.
29/04/2026 | Humas BAZNAS Purwakarta
BAZNAS Purwakarta Ikuti Gladi Posko Kesiapsiagaan Terhadap Bencana
BAZNAS Purwakarta Ikuti Gladi Posko Kesiapsiagaan Terhadap Bencana
Purwakarta, 26 April 2026 – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purwakarta, Rika Ristiawati, mengikuti kegiatan Gladi Posko Kesiapsiagaan Bencana yang diselenggarakan oleh BPBD Kabupaten Purwakarta pada Minggu (26/4) di Kantor BPBD Kabupaten Purwakarta Jl. Purnawarman Selatan, Sindangkasih, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana akibat fenomena El Nino, yang berpotensi menyebabkan kemarau panjang dan berdampak pada ketersediaan air bersih, pertanian, serta kondisi sosial masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pemaparan terkait potensi risiko bencana, strategi mitigasi, serta langkah-langkah koordinasi lintas sektor dalam menghadapi kondisi darurat. Gladi posko ini juga menjadi sarana untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam penanganan bencana di Kabupaten Purwakarta. Ketua BAZNAS Purwakarta, Rika Ristiawati, menyampaikan bahwa keterlibatan BAZNAS dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen dalam mendukung kesiapsiagaan dan respons kebencanaan, khususnya melalui program BAZNAS Tanggap Bencana (BTB). “BAZNAS siap bersinergi dengan BPBD dan seluruh stakeholder dalam menghadapi potensi bencana, termasuk dampak El Nino. Melalui BTB, kami berupaya hadir dalam penanganan darurat maupun pemulihan bagi masyarakat terdampak,” ujarnya. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak dapat semakin siap dalam menghadapi potensi bencana yang mungkin terjadi, serta mampu memberikan respons yang cepat, tepat, dan terkoordinasi. BAZNAS Purwakarta akan terus berperan aktif dalam mendukung upaya mitigasi dan penanggulangan bencana, sebagai bagian dari komitmen menghadirkan manfaat zakat untuk kemanusiaan dan kesejahteraan masyarakat.
26/04/2026 | Humas BAZNAS Purwakarta

Agenda Pimpinan

Pererat Silaturahmi dan Kolaborasi ZIS, BAZNAS Purwakarta Terima Kunjungan DWP Kemenag
Pererat Silaturahmi dan Kolaborasi ZIS, BAZNAS Purwakarta Terima Kunjungan DWP Kemenag
Purwakarta, 23 April 2026 - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purwakarta, Rika Ristiawati, menerima kunjungan silaturahmi dari Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta pada Kamis (23/4/2026) di Kantor BAZNAS Kabupaten Purwakarta. Kunjungan tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Selain sebagai ajang silaturahmi, pertemuan ini juga menjadi kesempatan untuk berdiskusi mengenai berbagai upaya dalam memperkuat pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Kabupaten Purwakarta. Dalam pertemuan tersebut, salah satu pembahasan yang mengemuka adalah optimalisasi pengumpulan ZIS serta peluang kolaborasi program antara BAZNAS Purwakarta dan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta. Kolaborasi ini diharapkan dapat semakin memperluas manfaat zakat bagi masyarakat yang membutuhkan. Ketua BAZNAS Purwakarta, Rika Ristiawati, menyampaikan apresiasi atas kunjungan silaturahmi tersebut. Ia berharap hubungan baik yang telah terjalin dapat terus diperkuat melalui berbagai program kolaboratif dalam bidang sosial dan pemberdayaan umat. “Kami sangat menyambut baik silaturahmi ini. Semoga ke depan BAZNAS dan DWP Kementerian Agama dapat terus bersinergi dalam mengoptimalkan pengelolaan ZIS sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” ujarnya. Sementara itu, perwakilan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta juga menyampaikan harapan agar kerja sama dan komunikasi dengan BAZNAS Purwakarta dapat terus terjalin dengan baik, khususnya dalam mendukung program-program sosial dan kemanusiaan. Melalui pertemuan ini, diharapkan sinergi antara BAZNAS Purwakarta dan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta dapat semakin kuat dalam mendukung pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

23-04-2026 | Humas BAZNAS Purwakarta

Pimpinan BAZNAS Purwakarta Silaturahmi dan Audiensi Bersama Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta
Pimpinan BAZNAS Purwakarta Silaturahmi dan Audiensi Bersama Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta
Purwakarta — Kamis, 9 Oktober 2025, Pimpinan BAZNAS Kabupaten Purwakarta melakukan silaturahmi dan audiensi bersama Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Purwakarta. Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat sinergi antara BAZNAS dan DPRD dalam upaya meningkatkan pelayanan dan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Kabupaten Purwakarta. Dalam pertemuan tersebut, Pimpinan BAZNAS Purwakarta menyampaikan berbagai program yang telah dan akan dijalankan, termasuk program unggulan seperti Gerakan Seribu Rupiah (GASIBU), Rumah Layak Huni, serta bantuan pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan. Ketua DPRD Purwakarta menyambut baik dan memberikan apresiasi atas berbagai inisiatif dan capaian BAZNAS yang telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Beliau juga menyatakan komitmennya untuk terus mendukung program-program BAZNAS agar penyaluran zakat dapat lebih optimal dan tepat sasaran. Melalui silaturahmi ini, diharapkan terjalin kolaborasi yang semakin kuat antara BAZNAS dan DPRD Kabupaten Purwakarta dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang amanah dan profesional.

09-10-2025 | Humas BAZNAS Purwakarta

BAZNAS Purwakarta Hadiri Rapat Penguatan Forum Lintas Sektor dan Penyusunan Dokren PP-ATM Adinkes
BAZNAS Purwakarta Hadiri Rapat Penguatan Forum Lintas Sektor dan Penyusunan Dokren PP-ATM Adinkes
Purwakarta, 8 Oktober 2025 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purwakarta menghadiri kegiatan Rapat Penguatan Forum Lintas Sektor dan Penyusunan Dokumen Rencana (Dokren) Program Pencegahan dan Penanggulangan AIDS, TBC, dan Malaria (PP-ATM) yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Purwakarta, pada Rabu (8/10/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES) Provinsi Jawa Barat Nomor 038/RSSH-ATM JABAR/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025 tentang Permohonan Fasilitasi Kegiatan Pencegahan dan Penanggulangan AIDS-TBC-Malaria (PP-ATM). Rapat tersebut digelar oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta sebagai upaya memperkuat sinergi antar lembaga pemerintah, organisasi sosial, dan mitra lintas sektor dalam menekan angka penyebaran dan dampak penyakit menular di masyarakat. BAZNAS Purwakarta hadir sebagai bagian dari komitmen lembaga dalam mendukung peningkatan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat melalui program-program berbasis Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Kolaborasi ini diharapkan mampu memperluas jangkauan program kesehatan serta membantu masyarakat kurang mampu dalam memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak. Ketua BAZNAS Kabupaten Purwakarta Rika Ristiawati menyampaikan apresiasi atas inisiatif bersama ini dan menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menghadapi tantangan kesehatan masyarakat. “BAZNAS siap berkolaborasi dengan seluruh pihak dalam mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit menular di Purwakarta. Semoga langkah bersama ini membawa manfaat yang luas bagi masyarakat,” ujarnya. Kegiatan tersebut diikuti oleh berbagai unsur, di antaranya perwakilan Dinas Kesehatan, Kecamatan Purwakarta, Puskesmas, organisasi profesi kesehatan, serta lembaga sosial dan masyarakat. Melalui forum ini, para peserta bersama-sama menyusun strategi dan rencana kerja untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan AIDS, TBC, dan malaria di wilayah Kabupaten Purwakarta. Dengan partisipasi aktif dalam kegiatan ini, BAZNAS Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat Purwakarta.

08-10-2025 | Humas BAZNAS Purwakarta

Berita Pendistribusian

BAZNAS Purwakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Pak Dede
BAZNAS Purwakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Pak Dede
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purwakarta menyalurkan bantuan kesehatan kepada Pak Dede, warga yang telah lama menderita sakit dan membutuhkan dukungan biaya pengobatan. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua BAZNAS Purwakarta, Hj. Rika Ristiawati, M.E., di kediaman Pak Dede yang berlokasi di Kampung Mekarjaya RT 13/RW 07, Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis, 30 April 2026. Penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari program BAZNAS Purwakarta dalam bidang kesehatan, yang ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pengobatan. Melalui bantuan ini, diharapkan dapat meringankan beban biaya yang ditanggung oleh Pak Dede serta mendukung proses pengobatan yang sedang dijalani. BAZNAS Purwakarta terus berkomitmen untuk menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah secara tepat sasaran dan berkelanjutan, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan, khususnya di bidang kesehatan.
30/04/2026 | Humas BAZNAS Purwakarta
BAZNAS Purwakarta Salurkan Bantuan Perbaikan Rumah untuk Keluarga Pak Adang
BAZNAS Purwakarta Salurkan Bantuan Perbaikan Rumah untuk Keluarga Pak Adang
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purwakarta menyalurkan bantuan perbaikan rumah kepada Adang Saepudin, warga Kampung Bungurjaya RT 008/RW 004, Desa Pasawahan, yang rumahnya roboh akibat curah hujan tinggi serta kondisi bangunan yang sudah lapuk. Peristiwa tersebut mengakibatkan sebagian besar bangunan tidak dapat lagi ditempati, sehingga membutuhkan penanganan segera agar keluarga dapat kembali memiliki tempat tinggal yang aman dan layak. Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat terdampak musibah, bantuan diserahkan langsung oleh Ketua BAZNAS Purwakarta, Hj. Rika Ristiawati, didampingi Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, H. Andri Hendrawan, di lokasi kejadian. Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS Purwakarta menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari program kemanusiaan yang bersumber dari dana zakat, infak, dan sedekah masyarakat. Program ini difokuskan untuk membantu warga yang mengalami kondisi darurat, termasuk kerusakan rumah akibat bencana. Melalui bantuan yang diberikan, diharapkan proses perbaikan rumah Adang Saepudin dapat segera dilakukan sehingga keluarga dapat kembali menempati hunian yang lebih aman dan layak. BAZNAS Purwakarta terus berkomitmen untuk menyalurkan dana umat secara tepat sasaran dan berkelanjutan, serta mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi melalui zakat, infak, dan sedekah agar semakin banyak warga yang dapat dibantu, terutama dalam situasi darurat seperti ini.
30/04/2026 | Humas BAZNAS Purwakarta
Rumah Roboh Diterjang Hujan, BAZNAS Purwakarta Gerak Cepat Bantu Keluarga Bapak Edi
Rumah Roboh Diterjang Hujan, BAZNAS Purwakarta Gerak Cepat Bantu Keluarga Bapak Edi
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purwakarta menyalurkan bantuan perbaikan rumah kepada keluarga Bapak Edi, warga Kampung Panday, Desa Sawahkulon, Kecamatan Pasawahan, yang rumahnya roboh akibat curah hujan tinggi serta kondisi bangunan yang sudah lapuk. Bantuan diserahkan langsung oleh Ketua BAZNAS Purwakarta, Hj. Rika Ristiawati, didampingi Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, H. Andri Hendrawan, kepada keluarga penerima manfaat. Penyaluran bantuan ini merupakan bentuk kepedulian BAZNAS Purwakarta terhadap masyarakat yang terdampak musibah, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan tempat tinggal yang layak dan aman. Melalui bantuan tersebut, diharapkan proses perbaikan rumah dapat segera dilakukan sehingga keluarga Bapak Edi dapat kembali menempati hunian yang lebih layak. BAZNAS Purwakarta terus berkomitmen menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah secara tepat sasaran, serta mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam membantu sesama melalui berbagai program kemanusiaan.
30/04/2026 | Humas BAZNAS Purwakarta

Artikel Terbaru

Apa Itu Baitul Maal? Mengenal Lembaga Pengelola Zakat yang Sudah Ada Sejak Zaman Rasulullah SAW
Apa Itu Baitul Maal? Mengenal Lembaga Pengelola Zakat yang Sudah Ada Sejak Zaman Rasulullah SAW
Dalam ajaran Islam, zakat tidak hanya dipahami sebagai ibadah individu semata, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang sangat kuat. Zakat berperan penting dalam membantu mengurangi kesenjangan sosial serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sejak masa awal perkembangan Islam, pengelolaan zakat telah dilakukan secara terorganisir melalui sebuah lembaga yang dikenal dengan Baitul Maal. Baitul Maal merupakan lembaga yang berfungsi sebagai tempat pengelolaan dan distribusi harta umat Islam. Konsep ini telah ada sejak zaman Rasulullah SAW ketika beliau memimpin masyarakat Muslim di Madinah. Melalui Baitul Maal, berbagai sumber harta umat dihimpun dan kemudian disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya. Baitul Maal pada Masa Rasulullah SAW Ketika Islam mulai berkembang di Madinah, Rasulullah SAW membangun sistem pengelolaan keuangan umat yang tertata dengan baik. Rasulullah tidak membiarkan zakat dan harta umat dikelola secara sembarangan, melainkan membentuk mekanisme pengumpulan dan penyaluran yang terstruktur. Dalam praktiknya, Rasulullah SAW mengangkat para amil zakat, yaitu orang-orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan zakat dari kaum Muslimin. Para amil ini memiliki tanggung jawab untuk mendata, menghimpun, serta menyalurkan zakat kepada para mustahik sesuai dengan ketentuan syariat. Harta yang terkumpul kemudian dikelola melalui Baitul Maal dan disalurkan kepada golongan yang berhak menerimanya. Sumber Harta yang Dikelola Baitul Maal Pada masa Rasulullah SAW, Baitul Maal tidak hanya mengelola zakat, tetapi juga berbagai sumber harta lainnya yang diperuntukkan bagi kepentingan umat. Beberapa sumber harta tersebut antara lain: Zakat dari kaum Muslimin Infak dan sedekah Ghanimah (harta rampasan perang) Jizyah dari non-Muslim yang berada dalam perlindungan negara Islam Kharaj atau pajak atas tanah tertentu Seluruh harta tersebut dikelola untuk kepentingan masyarakat dan kesejahteraan umat. Penyaluran Dana Baitul Maal Dana yang terkumpul dalam Baitul Maal kemudian disalurkan kepada berbagai golongan yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Di antaranya adalah: Fakir Miskin Muallaf Ibnu Sabil Pejuang di jalan Allah serta berbagai kebutuhan sosial masyarakat lainnya. Menariknya, pada masa Rasulullah SAW, harta yang masuk ke Baitul Maal biasanya tidak disimpan dalam waktu lama. Sebagian besar dana yang terkumpul segera disalurkan kepada mereka yang membutuhkan sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat. Perkembangan Baitul Maal pada Masa Khulafaur Rasyidin Sistem pengelolaan Baitul Maal kemudian berkembang lebih maju pada masa Khulafaur Rasyidin. Pada masa pemerintahan Umar bin Khattab, administrasi Baitul Maal mulai ditata secara lebih sistematis agar pengelolaan dan distribusi harta umat dapat dilakukan secara lebih efektif dan merata. Pengelolaan yang baik ini menjadi salah satu faktor yang mendukung meningkatnya kesejahteraan masyarakat Muslim pada masa tersebut. Relevansi Baitul Maal di Masa Kini Konsep Baitul Maal yang telah diperkenalkan sejak zaman Rasulullah SAW menjadi landasan penting dalam pengelolaan zakat di era modern. Di Indonesia, prinsip pengelolaan zakat secara terorganisir diwujudkan melalui lembaga pengelola zakat seperti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ). Melalui lembaga-lembaga tersebut, zakat, infak, dan sedekah dihimpun serta disalurkan kepada para mustahik secara lebih terencana, transparan, dan berkelanjutan. Dengan pengelolaan yang baik, zakat tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan dasar mustahik, tetapi juga mendorong pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, keberadaan lembaga pengelola zakat pada masa kini sejatinya merupakan kelanjutan dari konsep yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW melalui Baitul Maal, yaitu mengelola harta umat secara amanah dan profesional demi kemaslahatan bersama.
08/04/2026 | Yusuf Hamdani
Waktu Membayar Zakat Fitrah: Kapan yang Paling Utama?
Waktu Membayar Zakat Fitrah: Kapan yang Paling Utama?
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadhan dan bentuk kepedulian sosial terhadap fakir miskin. Salah satu aspek penting dalam pelaksanaannya adalah ketepatan waktu pembayaran, sebagaimana dituntunkan dalam syariat. Artikel ini memaparkan ketentuan waktu pembayaran zakat fitrah berdasarkan dalil yang sahih dan pendapat para ulama. Dalil Kewajiban Zakat Fitrah Zakat fitrah diwajibkan berdasarkan hadits sahih dari: Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah ? mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (‘Id).” (HR. Bukhari dan Muslim) Hadits ini menjadi landasan utama dalam penetapan kewajiban serta waktu penunaian zakat fitrah. Selain itu, Rasulullah ? juga bersabda: “Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (‘Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya menjadi sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah) Waktu-Waktu Membayar Zakat Fitrah Para ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah menjadi beberapa kategori: 1. Waktu Wajib Zakat fitrah menjadi wajib ketika matahari terbenam pada akhir Ramadhan (masuk malam Idul Fitri). Artinya, setiap Muslim yang masih hidup pada saat tersebut dan memiliki kelebihan makanan pokok, maka wajib menunaikan zakat fitrah. 2. Waktu Afdhal (Paling Utama) Waktu terbaik adalah setelah terbit fajar pada hari Idul Fitri hingga sebelum shalat Id. Ini berdasarkan hadits di atas, bahwa Rasulullah ? memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang keluar untuk shalat Id. Tujuannya agar fakir miskin sudah tercukupi kebutuhannya pada hari raya. 3. Waktu Boleh (Ta’???) Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali membolehkan pembayaran zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri. Hal ini berdasarkan praktik sahabat, sebagaimana disebutkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma biasa menunaikan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum Id (HR. Bukhari). Sementara itu, mazhab Hanafi membolehkan pembayaran sejak awal Ramadhan, dengan pertimbangan kemaslahatan. 4. Waktu Makruh dan Terlarang Menunda pembayaran hingga setelah shalat Id tanpa uzur syar’i adalah makruh dan menyelisihi sunnah. Jika sengaja ditunaikan setelah shalat Id tanpa alasan yang dibenarkan, maka hukumnya berdosa dan tidak lagi terhitung sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sebagai sedekah biasa. Hikmah Penetapan Waktu Penetapan waktu pembayaran zakat fitrah mengandung hikmah yang besar, di antaranya: Menyucikan orang yang berpuasa dari kekurangan dan kesalahan selama Ramadhan. Memberikan kecukupan kepada fakir miskin agar mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan layak dan penuh kebahagiaan. Dengan demikian, ketepatan waktu pembayaran bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari kesempurnaan ibadah dan tanggung jawab sosial umat Islam. Berdasarkan dalil dan pendapat para ulama, dapat disimpulkan: Waktu wajib: sejak terbenam matahari pada akhir Ramadhan. Waktu paling utama: sebelum shalat Idul Fitri. Boleh ditunaikan: satu atau dua hari sebelum Idul Fitri (menurut mayoritas ulama). Tidak boleh ditunda tanpa uzur hingga setelah shalat Id. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar ibadah puasanya sempurna dan kebahagiaan Idul Fitri dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
04/03/2026 | Yusuf Hamdani
Memahami Fidyah: Hukum, Ketentuan, dan Tata Cara Pembayaran
Memahami Fidyah: Hukum, Ketentuan, dan Tata Cara Pembayaran
Dalam Islam, setiap Muslim yang mampu diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Namun, terdapat kondisi tertentu yang membolehkan seorang Muslim untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan kewajiban lain, salah satunya adalah fidyah. Fidyah merupakan bentuk kewajiban bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu yang bersifat permanen atau sulit untuk diganti dengan puasa di hari lain. 1. Apa Itu Fidyah? Secara bahasa, fidyah berarti tebusan. Dalam praktiknya, fidyah adalah membayar sejumlah makanan pokok kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa Ramadan yang tidak dapat dilaksanakan. Hukum fidyah dijelaskan dalam Al-Qur’an: "Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin..." (QS. Al-Baqarah: 184) Ayat ini memberikan penjelasan bahwa Islam memberi kemudahan bagi orang yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu. 2. Siapa yang Wajib Membayar Fidyah? Tidak semua orang yang tidak berpuasa wajib membayar fidyah. Berikut kategori yang diwajibkan membayar fidyah: 1. Lansia (uzur), Orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa secara permanen. 2. Penderita penyakit kronis, Yakni orang yang tidak memiliki harapan sembuh atau berpuasa akan membahayakan kesehatannya. 3. Ibu hamil dan menyusui Jika mereka tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan diri atau bayi. 4. Orang yang menunda qadha puasa hingga masuk Ramadan berikutnya, tanpa udzur syar’i. Ia wajib mengganti puasa dan membayar fidyah sebagai denda. 3. Berapa Besaran Fidyah? Besaran fidyah adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Dalam praktiknya, fidyah dapat berupa Makanan siap santap atau Bahan makanan pokok setara 1 mud atau 0,6 kg beras (per ulama jumhur). Sebagian ulama juga memperbolehkan fidyah dibayarkan dalam bentuk nominal uang berdasarkan harga kebutuhan pokok di daerah masing-masing. 4. Bagaimana Cara Membayar Fidyah? Membayar fidyah dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya: 1. Memberikan makanan langsung kepada fakir miskin2. Menyalurkannya melalui lembaga amil zakat resmi3. Membayarnya sekaligus atau per hari, sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan Yang terpenting, fidyah diberikan kepada golongan yang benar-benar berhak menerima, yaitu fakir miskin. 5. Waktu Pembayaran Fidyah Fidyah dapat dibayarkan: 1. Pada hari yang sama ketika tidak berpuasa 2. Setelah Ramadan selesai 3. Sebelum datang Ramadan berikutnya Namun dianjurkan untuk tidak menunda tanpa alasan syar’i. Fidyah adalah salah satu bentuk keringanan dalam syariat Islam yang menunjukkan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Dengan membayar fidyah, seorang Muslim tetap dapat menjalankan kewajiban agama meski memiliki keterbatasan. Membayar fidyah melalui BAZNAS memastikan penyalurannya tepat sasaran dan sesuai syariat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.
04/12/2025 | Yusuf Hamdani

BAZNAS TV