Berita Terkini
BAZNAS Purwakarta dan Kemenag Purwakarta Launching Program GASIBU di MA Al-Muthohar Plered
Purwakarta, 18 Mei 2026 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purwakarta bersama Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta resmi melaunching Program Gerakan Seribu Rupiah (GASIBU) di Madrasah Aliyah Al-Muthohar Plered, Kabupaten Purwakarta, pada Senin (18/5).
Launching program dilaksanakan bertepatan dengan kegiatan Upacara Bendera Hari Senin yang diikuti oleh para guru dan siswa-siswi MA, SMP BP, dan MI Al-Muthohar Plered Purwakarta. Program GASIBU secara resmi diluncurkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, Dr. H. Ohan Burhan bersama Ketua BAZNAS Kabupaten Purwakarta, Hj. Rika Ristiawati.
Program GASIBU merupakan upaya untuk menanamkan nilai kepedulian sosial, semangat berbagi, serta membangun budaya berinfaq dan bersedekah sejak dini di lingkungan pendidikan, khususnya di lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta.
Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS Purwakarta juga menyalurkan bantuan berupa alat tulis sekolah kepada sejumlah siswa dan siswi yang membutuhkan sebagai bentuk dukungan terhadap dunia pendidikan dan kepedulian sosial kepada para pelajar.
Ketua BAZNAS Kabupaten Purwakarta berharap melalui Program GASIBU, semangat berbagi dan kepedulian sosial dapat terus tumbuh di lingkungan sekolah serta menjadi kebiasaan baik yang membawa manfaat bagi masyarakat luas.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh antusias dari para peserta upacara serta civitas akademika Yayasan Al-Muthohar Plered.
18/05/2026 | Humas BAZNAS Purwakarta
BAZNAS Purwakarta Kembali Gelar Khitanan Massal “Khitanan Anak Saleh” di Desa Citeko
Purwakarta — BAZNAS Kabupaten Purwakarta kembali menggelar kegiatan khitanan massal bertajuk “Khitanan Anak Saleh” dalam rangkaian kegiatan Pelayanan Publik yang dilaksanakan di Desa Citeko, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, pada Rabu (13/5).
Sebanyak 29 anak mengikuti program khitanan massal yang diselenggarakan sebagai bentuk kepedulian sosial dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari warga yang hadir sejak pagi hari.
Selain mendapatkan layanan khitan secara gratis, seluruh peserta juga menerima paket makan serta uang panyecep dari BAZNAS Purwakarta sebagai bentuk perhatian dan dukungan kepada anak-anak peserta khitan.
Kegiatan khitanan massal ini terlaksana berkat kolaborasi antara BAZNAS Purwakarta dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta yang turut mendukung pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Tidak hanya itu, dalam kegiatan pelayanan publik tersebut, BAZNAS Purwakarta juga membuka booth air minum gratis untuk para pengunjung dan masyarakat yang hadir di lokasi kegiatan. Layanan ini disediakan untuk menambah kenyamanan masyarakat selama mengikuti rangkaian pelayanan publik.
Ketua BAZNAS Purwakarta Hj. Rika Ristiawati menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS dalam menghadirkan manfaat zakat secara nyata di tengah masyarakat, khususnya dalam bidang sosial dan kesehatan.
“Melalui program Khitanan Anak Saleh ini, kami berharap dapat membantu masyarakat sekaligus memberikan kebahagiaan kepada anak-anak peserta khitan. Semoga kegiatan ini membawa keberkahan bagi semua pihak,” ujarnya.
BAZNAS Purwakarta juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh muzakki, para stakeholder, serta semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini. Dukungan dan kepercayaan masyarakat menjadi semangat bagi BAZNAS Purwakarta untuk terus menghadirkan program-program yang bermanfaat dan tepat sasaran bagi masyarakat Kabupaten Purwakarta.
13/05/2026 | Humas BAZNAS Purwakarta
Ketua BAZNAS Purwakarta Hadiri Pelatihan PUP Tuntas Baca Al-Qur’an bagi Guru PAI
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purwakarta terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan keagamaan. Hal tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Ketua BAZNAS Purwakarta, Hj. Rika Ristiawati, dalam kegiatan Pelatihan untuk Pelatih (PUP) Tuntas Baca Al-Qur’an bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 6 Mei 2026, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta. Dalam kesempatan ini, Ketua BAZNAS Purwakarta hadir didampingi oleh Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan.
Pelatihan PUP ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para guru PAI dalam membimbing siswa agar mampu membaca Al-Qur’an secara baik dan benar. Program ini menjadi bagian penting dalam upaya mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki pemahaman dan kemampuan membaca Al-Qur’an yang kuat.
Kehadiran BAZNAS Purwakarta dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program-program peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya di bidang keagamaan. BAZNAS memandang bahwa pendidikan Al-Qur’an memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda yang berakhlak dan berlandaskan nilai-nilai Islam.
Melalui sinergi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, diharapkan program-program seperti ini dapat terus berkelanjutan dan memberikan dampak luas bagi masyarakat, khususnya dalam menciptakan generasi Qur’ani di Kabupaten Purwakarta.
BAZNAS Purwakarta juga terus berkomitmen untuk mendukung berbagai program pemberdayaan umat yang bersumber dari dana zakat, infak, dan sedekah, agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas dan berkelanjutan.
06/05/2026 | Humas BAZNAS PURWAKARTA
Agenda Pimpinan

BAZNAS Purwakarta Jadi Lokasi Observasi Mahasiswa STIES Indonesia
Purwakarta – BAZNAS Kabupaten Purwakarta menerima kunjungan mahasiswa STIES Indonesia Purwakarta pada Selasa, 20 Mei 2025, dalam rangka kegiatan observasi langsung untuk menambah wawasan mengenai pengelolaan zakat di daerah.
Kegiatan yang berlangsung di BAZNAS Kabupaten Purwakarta ini menjadi bagian dari pembelajaran lapangan bagi para mahasiswa untuk memahami secara lebih dekat peran lembaga zakat dalam menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dalam kesempatan tersebut, mahasiswa melakukan observasi langsung bersama Ketua BAZNAS Kabupaten Purwakarta yang memberikan penjelasan terkait program-program unggulan, tata kelola lembaga, serta kontribusi BAZNAS dalam mendukung kesejahteraan masyarakat di Purwakarta.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para mahasiswa dapat memperoleh pengalaman praktis dan pemahaman yang lebih mendalam mengenai implementasi ekonomi syariah dan pengelolaan zakat secara profesional di lingkungan lembaga resmi. Observasi ini juga menjadi sarana mempererat sinergi antara dunia akademik dan lembaga pengelola zakat dalam mendukung edukasi serta pengabdian kepada masyarakat.
20-05-2026 | Humas BAZNAS Purwakarta

BAZNAS Purwakarta Terima Kunjungan Silaturahmi Rabithah Alawiyah Purwakarta
Purwakarta, 18 Mei 2026 — Pimpinan BAZNAS Kabupaten Purwakarta menerima kunjungan silaturahmi dari pengurus Rabithah Alawiyah Kabupaten Purwakarta pada Senin (18/5) di Kantor BAZNAS Purwakarta.
Kunjungan tersebut menjadi momentum untuk mempererat ukhuwah sekaligus membangun sinergi dan kolaborasi dalam upaya menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat, khususnya dalam pemberdayaan masyarakat yang membutuhkan di Kabupaten Purwakarta.
Ketua BAZNAS Kabupaten Purwakarta, Hj. Rika Ristiawati menerima langsung kunjungan silaturahmi tersebut didampingi oleh Wakil Ketua Bidang Penghimpunan, Yudi Sirojuddin serta Wakil Ketua Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, H. Andri Hendrawan.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas berbagai peluang kerja sama dalam program sosial, keumatan, serta pemberdayaan masyarakat agar manfaat zakat, infak, dan sedekah dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan.
BAZNAS Purwakarta menyambut baik silaturahmi dan semangat kolaborasi yang dibangun bersama Rabithah Alawiyah Purwakarta sebagai bagian dari ikhtiar bersama dalam memperkuat pelayanan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat.
Pertemuan berlangsung hangat dan penuh semangat kebersamaan dengan harapan sinergi yang terjalin dapat memberikan dampak positif dan kebermanfaatan yang lebih besar bagi masyarakat Kabupaten Purwakarta.
18-05-2026 | Humas BAZNAS Purwakarta

BAZNAS Purwakarta Hadiri Sosialisasi Kampung Zakat di Kecamatan Bojong
BAZNAS Purwakarta menghadiri kegiatan Sosialisasi Kampung Zakat yang dilaksanakan pada Selasa (12/5) yang bertempat di Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Bojong, Kasi Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, Kepala KUA Kecamatan Bojong, serta aparatur desa se-Bojong Timur. Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam memperkuat pemahaman dan pengelolaan zakat di tingkat masyarakat desa.
Melalui kegiatan ini, diharapkan program Kampung Zakat dapat mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya zakat, infak, dan sedekah sebagai instrumen pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan.
BAZNAS Purwakarta menyambut baik sinergi antara pemerintah kecamatan, Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, serta aparatur desa dalam mendukung penguatan program zakat di wilayah Kecamatan Bojong.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan program Kampung Zakat dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian umat di Kabupaten Purwakarta.
12-05-2026 | Humas BAZNAS Purwakarta
Berita Pendistribusian

BAZNAS Purwakarta Salurkan Bantuan Modal Usaha untuk Puluhan UMKM Binaan
Purwakarta – BAZNAS Kabupaten Purwakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui program bantuan modal usaha bagi mustahik produktif. Bantuan tersebut disalurkan kepada puluhan pelaku UMKM mitra binaan BAZNAS Purwakarta pada Senin (11/5) bertempat di Kantor BAZNAS Purwakarta, Jl. Jend. A. Yani No. 79 Cipasian, Purwakarta.
Bantuan diberikan langsung oleh jajaran Pimpinan BAZNAS Purwakarta sebagai bentuk dukungan nyata dalam membantu masyarakat mengembangkan usaha dan meningkatkan taraf perekonomian keluarga. Program ini menjadi salah satu upaya BAZNAS dalam mengoptimalkan dana zakat agar tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga produktif dan berkelanjutan.
Para penerima manfaat merupakan pelaku usaha kecil dan mikro yang telah menjadi mitra binaan BAZNAS Purwakarta. Mereka menjalankan berbagai jenis usaha, mulai dari kuliner, perdagangan kecil, jasa, hingga usaha rumahan lainnya yang diharapkan dapat terus berkembang melalui tambahan modal usaha yang diberikan.
Pimpinan BAZNAS Purwakarta menyampaikan bahwa program pemberdayaan ekonomi mustahik produktif merupakan salah satu fokus utama BAZNAS dalam membantu masyarakat agar dapat mandiri secara ekonomi.
“Bantuan modal usaha ini diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi para pelaku UMKM untuk terus mengembangkan usahanya. Kami ingin zakat tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan sesaat, tetapi juga mampu menjadi jalan pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Selain pemberian bantuan modal, BAZNAS Purwakarta juga terus melakukan pendampingan kepada para mitra binaan agar usaha yang dijalankan dapat berkembang secara optimal. Pendampingan tersebut meliputi motivasi usaha, penguatan manajemen sederhana, hingga pembinaan spiritual agar para penerima manfaat dapat menjalankan usaha dengan lebih baik dan penuh keberkahan.
Program pemberdayaan ekonomi ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS Purwakarta dalam mendukung penguatan ekonomi umat melalui pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah secara tepat sasaran dan produktif. Dengan adanya bantuan tersebut, diharapkan para mustahik dapat berkembang menjadi pelaku usaha yang mandiri dan perlahan mampu meningkatkan kesejahteraan keluarganya.
BAZNAS Purwakarta terus berkomitmen untuk menghadirkan program-program yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, dan sosial keagamaan. Dukungan dari para muzaki menjadi bagian penting dalam menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kabupaten Purwakarta.
11/05/2026 | Humas BAZNAS Purwakarta

BAZNAS Purwakarta Salurkan Bantuan untuk Majelis Taklim terdampak longsor
Purwakarta — BAZNAS Purwakarta menyalurkan bantuan kepada Majelis Taklim Al-Athos Hidayatul Ikhwan yang mengalami kerusakan akibat tanah longsor hingga menyebabkan bangunan majelis taklim roboh dan amblas.
Majelis taklim tersebut berlokasi di Gg. Rusa II RT 43 RW 02, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta. Bantuan diserahkan langsung oleh pimpinan BAZNAS Purwakarta kepada pengurus majelis taklim, Saudara Zein, pada Senin, 11 Mei 2026.
Penyaluran bantuan ini merupakan bentuk kepedulian dan respon cepat BAZNAS Purwakarta terhadap musibah yang menimpa sarana ibadah dan kegiatan keagamaan masyarakat. Diharapkan bantuan tersebut dapat membantu proses penanganan awal serta meringankan beban pengurus dan jamaah Majelis Taklim Al-Athos Hidayatul Ikhwan.
Pimpinan BAZNAS Purwakarta menyampaikan bahwa lembaganya akan terus hadir di tengah masyarakat, khususnya dalam membantu warga yang terdampak musibah dan bencana. Selain sebagai bentuk solidaritas sosial, bantuan ini juga menjadi bagian dari komitmen BAZNAS dalam mendukung keberlangsungan aktivitas keagamaan dan pembinaan umat di Kabupaten Purwakarta.
Sementara itu, pengurus majelis taklim, Saudara Zein, menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan oleh BAZNAS Purwakarta. Ia berharap kondisi majelis taklim dapat segera diperbaiki sehingga kegiatan pengajian dan pembinaan masyarakat dapat kembali berjalan dengan normal.
BAZNAS Purwakarta juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh muzaki, munfik, dan para donatur yang telah mempercayakan zakat, infak, dan sedekahnya melalui BAZNAS Purwakarta. Bantuan yang disalurkan kepada masyarakat merupakan amanah dari para donatur yang terus menghadirkan manfaat dan kepedulian bagi sesama.
Melalui program kemanusiaan dan sosial yang dijalankan, BAZNAS Purwakarta terus berupaya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta hadir sebagai lembaga yang responsif terhadap berbagai kondisi sosial dan kebencanaan di Kabupaten Purwakarta.
11/05/2026 | Humas BAZNAS Purwakarta

BAZNAS Purwakarta Salurkan Bantuan bagi Korban Terdampak Angin Kencang
Purwakarta – BAZNAS Kabupaten Purwakarta bergerak cepat menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak musibah angin kencang yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Purwakarta. Bantuan disalurkan pada Jumat (8/5/2026) sebagai bentuk kepedulian dan respon kemanusiaan terhadap warga yang mengalami kerusakan akibat bencana tersebut.
Musibah angin kencang tersebut menyebabkan kerusakan pada beberapa rumah warga, fasilitas ibadah, hingga pondok pesantren. Kondisi tersebut mendorong BAZNAS Purwakarta untuk segera hadir memberikan bantuan kepada para korban terdampak guna membantu meringankan beban yang dialami masyarakat.
Penyaluran bantuan dipimpin langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Purwakarta, Hj. Rika Ristiawati, yang didampingi oleh Pimpinan Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Purwakarta. Bantuan diberikan secara langsung kepada para penerima manfaat di lokasi terdampak.
Adapun penerima bantuan meliputi Pondok Pesantren Hidayatul Ikhwan yang berlokasi di Desa Cikeris, Kecamatan Bojong, serta Masjid Jami Al Barokah di Kampung Cijoang RT 001/001 Desa Linggasari, Kecamatan Darangdan. Selain itu, bantuan juga diberikan kepada beberapa warga terdampak, di antaranya Tarmid, Barji, Ikin Sodikin, dan Eni Kurnia yang rumahnya mengalami kerusakan akibat terjangan angin kencang.
Ketua BAZNAS Purwakarta, Hj. Rika Ristiawati, menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan bagian dari program Respon Darurat Bencana BAZNAS Purwakarta yang bertujuan membantu masyarakat yang sedang mengalami musibah.
“BAZNAS hadir untuk membantu masyarakat yang sedang tertimpa musibah. Kami berharap bantuan ini dapat sedikit meringankan beban para korban dan membantu proses pemulihan pasca bencana,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa BAZNAS Purwakarta akan terus berupaya hadir memberikan pelayanan dan bantuan kemanusiaan secara cepat, tepat, dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Melalui program Respon Darurat Bencana, BAZNAS Purwakarta berkomitmen untuk terus memperkuat kepedulian sosial dan membantu masyarakat dalam menghadapi berbagai kondisi darurat maupun bencana yang terjadi di wilayah Kabupaten Purwakarta. Dengan adanya sinergi dan dukungan dari para muzaki, BAZNAS berharap manfaat zakat dapat terus dirasakan secara nyata oleh masyarakat yang membutuhkan.
08/05/2026 | Humas BAZNAS Purwakarta
Artikel Terbaru
Apa Itu Baitul Maal? Mengenal Lembaga Pengelola Zakat yang Sudah Ada Sejak Zaman Rasulullah SAW
Dalam ajaran Islam, zakat tidak hanya dipahami sebagai ibadah individu semata, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang sangat kuat. Zakat berperan penting dalam membantu mengurangi kesenjangan sosial serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sejak masa awal perkembangan Islam, pengelolaan zakat telah dilakukan secara terorganisir melalui sebuah lembaga yang dikenal dengan Baitul Maal.
Baitul Maal merupakan lembaga yang berfungsi sebagai tempat pengelolaan dan distribusi harta umat Islam. Konsep ini telah ada sejak zaman Rasulullah SAW ketika beliau memimpin masyarakat Muslim di Madinah. Melalui Baitul Maal, berbagai sumber harta umat dihimpun dan kemudian disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya.
Baitul Maal pada Masa Rasulullah SAW
Ketika Islam mulai berkembang di Madinah, Rasulullah SAW membangun sistem pengelolaan keuangan umat yang tertata dengan baik. Rasulullah tidak membiarkan zakat dan harta umat dikelola secara sembarangan, melainkan membentuk mekanisme pengumpulan dan penyaluran yang terstruktur.
Dalam praktiknya, Rasulullah SAW mengangkat para amil zakat, yaitu orang-orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan zakat dari kaum Muslimin. Para amil ini memiliki tanggung jawab untuk mendata, menghimpun, serta menyalurkan zakat kepada para mustahik sesuai dengan ketentuan syariat.
Harta yang terkumpul kemudian dikelola melalui Baitul Maal dan disalurkan kepada golongan yang berhak menerimanya.
Sumber Harta yang Dikelola Baitul Maal
Pada masa Rasulullah SAW, Baitul Maal tidak hanya mengelola zakat, tetapi juga berbagai sumber harta lainnya yang diperuntukkan bagi kepentingan umat. Beberapa sumber harta tersebut antara lain:
Zakat dari kaum Muslimin
Infak dan sedekah
Ghanimah (harta rampasan perang)
Jizyah dari non-Muslim yang berada dalam perlindungan negara Islam
Kharaj atau pajak atas tanah tertentu
Seluruh harta tersebut dikelola untuk kepentingan masyarakat dan kesejahteraan umat.
Penyaluran Dana Baitul Maal
Dana yang terkumpul dalam Baitul Maal kemudian disalurkan kepada berbagai golongan yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Di antaranya adalah:
Fakir
Miskin
Muallaf
Ibnu Sabil
Pejuang di jalan Allah
serta berbagai kebutuhan sosial masyarakat lainnya.
Menariknya, pada masa Rasulullah SAW, harta yang masuk ke Baitul Maal biasanya tidak disimpan dalam waktu lama. Sebagian besar dana yang terkumpul segera disalurkan kepada mereka yang membutuhkan sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.
Perkembangan Baitul Maal pada Masa Khulafaur Rasyidin
Sistem pengelolaan Baitul Maal kemudian berkembang lebih maju pada masa Khulafaur Rasyidin. Pada masa pemerintahan Umar bin Khattab, administrasi Baitul Maal mulai ditata secara lebih sistematis agar pengelolaan dan distribusi harta umat dapat dilakukan secara lebih efektif dan merata.
Pengelolaan yang baik ini menjadi salah satu faktor yang mendukung meningkatnya kesejahteraan masyarakat Muslim pada masa tersebut.
Relevansi Baitul Maal di Masa Kini
Konsep Baitul Maal yang telah diperkenalkan sejak zaman Rasulullah SAW menjadi landasan penting dalam pengelolaan zakat di era modern. Di Indonesia, prinsip pengelolaan zakat secara terorganisir diwujudkan melalui lembaga pengelola zakat seperti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Melalui lembaga-lembaga tersebut, zakat, infak, dan sedekah dihimpun serta disalurkan kepada para mustahik secara lebih terencana, transparan, dan berkelanjutan. Dengan pengelolaan yang baik, zakat tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan dasar mustahik, tetapi juga mendorong pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, keberadaan lembaga pengelola zakat pada masa kini sejatinya merupakan kelanjutan dari konsep yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW melalui Baitul Maal, yaitu mengelola harta umat secara amanah dan profesional demi kemaslahatan bersama.
08/04/2026 | Yusuf Hamdani
Waktu Membayar Zakat Fitrah: Kapan yang Paling Utama?
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadhan dan bentuk kepedulian sosial terhadap fakir miskin. Salah satu aspek penting dalam pelaksanaannya adalah ketepatan waktu pembayaran, sebagaimana dituntunkan dalam syariat.
Artikel ini memaparkan ketentuan waktu pembayaran zakat fitrah berdasarkan dalil yang sahih dan pendapat para ulama.
Dalil Kewajiban Zakat Fitrah
Zakat fitrah diwajibkan berdasarkan hadits sahih dari:
Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata:
“Rasulullah ? mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (‘Id).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menjadi landasan utama dalam penetapan kewajiban serta waktu penunaian zakat fitrah.
Selain itu, Rasulullah ? juga bersabda:
“Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (‘Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya menjadi sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Waktu-Waktu Membayar Zakat Fitrah
Para ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah menjadi beberapa kategori:
1. Waktu Wajib
Zakat fitrah menjadi wajib ketika matahari terbenam pada akhir Ramadhan (masuk malam Idul Fitri). Artinya, setiap Muslim yang masih hidup pada saat tersebut dan memiliki kelebihan makanan pokok, maka wajib menunaikan zakat fitrah.
2. Waktu Afdhal (Paling Utama)
Waktu terbaik adalah setelah terbit fajar pada hari Idul Fitri hingga sebelum shalat Id. Ini berdasarkan hadits di atas, bahwa Rasulullah ? memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang keluar untuk shalat Id. Tujuannya agar fakir miskin sudah tercukupi kebutuhannya pada hari raya.
3. Waktu Boleh (Ta’???)
Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali membolehkan pembayaran zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri. Hal ini berdasarkan praktik sahabat, sebagaimana disebutkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma biasa menunaikan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum Id (HR. Bukhari). Sementara itu, mazhab Hanafi membolehkan pembayaran sejak awal Ramadhan, dengan pertimbangan kemaslahatan.
4. Waktu Makruh dan Terlarang
Menunda pembayaran hingga setelah shalat Id tanpa uzur syar’i adalah makruh dan menyelisihi sunnah.
Jika sengaja ditunaikan setelah shalat Id tanpa alasan yang dibenarkan, maka hukumnya berdosa dan tidak lagi terhitung sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sebagai sedekah biasa.
Hikmah Penetapan Waktu
Penetapan waktu pembayaran zakat fitrah mengandung hikmah yang besar, di antaranya:
Menyucikan orang yang berpuasa dari kekurangan dan kesalahan selama Ramadhan.
Memberikan kecukupan kepada fakir miskin agar mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan layak dan penuh kebahagiaan.
Dengan demikian, ketepatan waktu pembayaran bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari kesempurnaan ibadah dan tanggung jawab sosial umat Islam.
Berdasarkan dalil dan pendapat para ulama, dapat disimpulkan:
Waktu wajib: sejak terbenam matahari pada akhir Ramadhan.
Waktu paling utama: sebelum shalat Idul Fitri.
Boleh ditunaikan: satu atau dua hari sebelum Idul Fitri (menurut mayoritas ulama).
Tidak boleh ditunda tanpa uzur hingga setelah shalat Id.
Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar ibadah puasanya sempurna dan kebahagiaan Idul Fitri dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
04/03/2026 | Yusuf Hamdani
Memahami Fidyah: Hukum, Ketentuan, dan Tata Cara Pembayaran
Dalam Islam, setiap Muslim yang mampu diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Namun, terdapat kondisi tertentu yang membolehkan seorang Muslim untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan kewajiban lain, salah satunya adalah fidyah.
Fidyah merupakan bentuk kewajiban bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu yang bersifat permanen atau sulit untuk diganti dengan puasa di hari lain.
1. Apa Itu Fidyah?
Secara bahasa, fidyah berarti tebusan. Dalam praktiknya, fidyah adalah membayar sejumlah makanan pokok kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa Ramadan yang tidak dapat dilaksanakan.
Hukum fidyah dijelaskan dalam Al-Qur’an:
"Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin..." (QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini memberikan penjelasan bahwa Islam memberi kemudahan bagi orang yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu.
2. Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
Tidak semua orang yang tidak berpuasa wajib membayar fidyah. Berikut kategori yang diwajibkan membayar fidyah:
1. Lansia (uzur), Orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa secara permanen.
2. Penderita penyakit kronis, Yakni orang yang tidak memiliki harapan sembuh atau berpuasa akan membahayakan kesehatannya.
3. Ibu hamil dan menyusui Jika mereka tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan diri atau bayi.
4. Orang yang menunda qadha puasa hingga masuk Ramadan berikutnya, tanpa udzur syar’i. Ia wajib mengganti puasa dan membayar fidyah sebagai denda.
3. Berapa Besaran Fidyah?
Besaran fidyah adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Dalam praktiknya, fidyah dapat berupa Makanan siap santap atau Bahan makanan pokok setara 1 mud atau 0,6 kg beras (per ulama jumhur).
Sebagian ulama juga memperbolehkan fidyah dibayarkan dalam bentuk nominal uang berdasarkan harga kebutuhan pokok di daerah masing-masing.
4. Bagaimana Cara Membayar Fidyah?
Membayar fidyah dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
1. Memberikan makanan langsung kepada fakir miskin2. Menyalurkannya melalui lembaga amil zakat resmi3. Membayarnya sekaligus atau per hari, sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan
Yang terpenting, fidyah diberikan kepada golongan yang benar-benar berhak menerima, yaitu fakir miskin.
5. Waktu Pembayaran Fidyah
Fidyah dapat dibayarkan:
1. Pada hari yang sama ketika tidak berpuasa
2. Setelah Ramadan selesai
3. Sebelum datang Ramadan berikutnya
Namun dianjurkan untuk tidak menunda tanpa alasan syar’i.
Fidyah adalah salah satu bentuk keringanan dalam syariat Islam yang menunjukkan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Dengan membayar fidyah, seorang Muslim tetap dapat menjalankan kewajiban agama meski memiliki keterbatasan.
Membayar fidyah melalui BAZNAS memastikan penyalurannya tepat sasaran dan sesuai syariat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.
04/12/2025 | Yusuf Hamdani
BAZNAS TV
BAZNAS Purwakarta bersama para pelajar SMPN 5 Darangdan resmikan RLHB
Penulis: Humas BAZNAS Purwakarta
BAZNAS Purwakarta Laksanakan Itsbat Nikah, Wujudkan Impian Pasangan Berkah
Penulis: Humas BAZNAS Purwakarta




