
Berita Terkini
AZNAS Purwakarta Turut Meriahkan Pawai Obor Tahun Baru Islam 1448 H, Bagikan Air Minum Gratis untuk Ribuan Peserta
PURWAKARTA – Dalam rangka menyambut dan memperingati Tahun Baru Islam 1448 Hijriah, BAZNAS Kabupaten Purwakarta turut ambil bagian dalam kemeriahan Pawai Obor 1 Muharram 1448 H yang digelar pada malam Selasa (15/6). Kegiatan yang berlangsung meriah tersebut diikuti oleh ribuan peserta dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Purwakarta serta masyarakat dari berbagai wilayah di Kabupaten Purwakarta.
Sejak sore hari, masyarakat telah memadati lokasi kegiatan untuk menyaksikan rangkaian acara yang sarat dengan nuansa religius dan kebersamaan. Selain pawai obor, kegiatan juga dimeriahkan dengan berbagai pertunjukan seni dan budaya yang menampilkan kekayaan tradisi serta semangat kebersamaan masyarakat Purwakarta dalam menyambut tahun baru Hijriah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Bupati Purwakarta dan Wakil Bupati Purwakarta bersama jajaran pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta berbagai elemen masyarakat yang hadir untuk memeriahkan peringatan Tahun Baru Islam 1448 H.
Pada kesempatan tersebut, BAZNAS Purwakarta membuka layanan air minum gratis bagi para peserta pawai dan masyarakat yang hadir. Kehadiran layanan ini menjadi bentuk kepedulian BAZNAS Purwakarta dalam mendukung kelancaran kegiatan sekaligus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang mengikuti rangkaian acara hingga malam hari.
Ribuan botol air minum dibagikan kepada peserta pawai yang berjalan membawa obor sebagai simbol semangat hijrah dan cahaya kebaikan dalam menyambut tahun baru Islam. Antusiasme masyarakat terlihat tinggi, terlebih cuaca yang cukup hangat membuat layanan air minum gratis sangat membantu para peserta.
Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, BAZNAS Purwakarta berharap dapat terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya melalui program pendistribusian dan pemberdayaan, tetapi juga dalam berbagai kegiatan sosial dan keagamaan yang memperkuat nilai kebersamaan dan kepedulian.
Momentum Tahun Baru Islam 1448 Hijriah menjadi pengingat bagi seluruh umat Islam untuk terus memperbaiki diri, memperkuat ukhuwah, dan meningkatkan kepedulian terhadap sesama. Semangat hijrah yang dibawa dalam peringatan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi untuk terus menebar manfaat dan menghadirkan kebaikan bagi masyarakat yang membutuhkan.
BAZNAS Purwakarta menyampaikan terima kasih kepada seluruh muzakki, munfik, donatur, dan stakeholder yang telah mendukung berbagai program dan kegiatan BAZNAS. Melalui dukungan tersebut, BAZNAS dapat terus hadir memberikan manfaat dan melayani masyarakat Kabupaten Purwakarta.
Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah. Semoga semangat hijrah membawa kita menuju pribadi yang lebih baik, lebih peduli, dan lebih bermanfaat bagi sesama.
15/06/2026 | Humas BAZNAS Purwakarta
BAZNAS Purwakarta Kembali Gelar Khitanan Massal Anak Saleh pada Pelayanan Publik Kecamatan Cibatu
PURWAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purwakarta kembali menghadirkan program Khitanan Massal Anak Saleh dalam kegiatan Pelayanan Publik yang digelar di Desa Ciparung, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis (11/6/2026).
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata pemanfaatan dana zakat untuk membantu masyarakat, khususnya keluarga yang membutuhkan. Sebanyak 22 anak mengikuti khitanan massal secara gratis dengan penuh antusias didampingi orang tua dan keluarga masing-masing.
Selain mendapatkan layanan khitan gratis, para peserta juga menerima paket makanan dan uang panyecep sebagai bentuk perhatian dan dukungan dari BAZNAS Purwakarta. Suasana bahagia dan haru terlihat dari wajah para peserta yang mengikuti kegiatan tersebut.
Program Khitanan Massal Anak Saleh merupakan salah satu program sosial dan kesehatan yang secara rutin dilaksanakan oleh BAZNAS Purwakarta sebagai upaya meningkatkan akses layanan kesehatan sekaligus membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.
Tidak hanya menghadirkan layanan khitanan massal, BAZNAS Purwakarta juga membuka booth konsultasi zakat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi, edukasi, maupun layanan terkait zakat, infak, dan sedekah. Selain itu, tersedia pula air minum gratis yang dapat dinikmati oleh seluruh pengunjung kegiatan Pelayanan Publik Kecamatan Cibatu.
Kehadiran berbagai layanan tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat. Melalui kegiatan ini, BAZNAS Purwakarta tidak hanya hadir sebagai lembaga pengelola zakat, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam memberikan pelayanan sosial, kesehatan, dan pemberdayaan yang langsung dirasakan manfaatnya.
Ketua BAZNAS Purwakarta menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud komitmen BAZNAS dalam mengembalikan manfaat zakat kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Melalui program Khitanan Massal Anak Saleh, kami ingin menghadirkan kebahagiaan sekaligus membantu masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan yang layak. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat dan menjadi bagian dari ikhtiar bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
BAZNAS Purwakarta mengucapkan terima kasih kepada seluruh muzakki, munfik, donatur, serta para stakeholder yang telah mendukung berbagai program BAZNAS. Kepercayaan dan dukungan yang diberikan menjadi energi untuk terus menghadirkan program-program yang berdampak nyata bagi masyarakat, khususnya mereka yang berada dalam kondisi kurang mampu.
Melalui semangat kolaborasi dan kepedulian, BAZNAS Purwakarta akan terus berupaya menghadirkan layanan yang bermanfaat dan menjangkau lebih banyak masyarakat. Karena setiap zakat yang ditunaikan bukan hanya membantu memenuhi kebutuhan, tetapi juga menghadirkan senyum, harapan, dan masa depan yang lebih baik bagi sesama.
11/06/2026 | Humas BAZNAS Purwakarta
Kurban Berkah BAZNAS Purwakarta: Berdayakan Desa, Luaskan Manfaat
Purwakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purwakarta kembali menghadirkan program Kurban Berkah BAZNAS dengan mengusung tema “Kurban Berkah, Berdayakan Desa”. Program ini menjadi wujud kepedulian para muzakki dan mudhohi yang mempercayakan ibadah kurbannya melalui BAZNAS Purwakarta untuk disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pelaksanaan kurban berlangsung pada Kamis, 28 Mei 2026, di Kampung Bunder, Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Kegiatan ini melibatkan pengurus BAZNAS Purwakarta bersama masyarakat setempat dalam proses penyembelihan hingga pendistribusian daging kurban.
Melalui program Kurban Berkah BAZNAS, hewan kurban yang dititipkan oleh para muzakki dan mudhohi tidak hanya menjadi sarana menunaikan ibadah, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat desa. Daging kurban didistribusikan kepada warga yang berhak menerima manfaat, sehingga kebahagiaan Iduladha dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Ketua BAZNAS Kabupaten Purwakarta Hj. Rika Ristiawati, menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan manfaat kurban secara lebih merata, khususnya bagi masyarakat di wilayah yang membutuhkan perhatian lebih.
"Kurban bukan sekadar ibadah penyembelihan hewan, tetapi juga bentuk kepedulian sosial yang mempererat ukhuwah dan menghadirkan kebahagiaan bagi sesama. Melalui Kurban Berkah BAZNAS, kami berupaya memastikan amanah para mudhohi dapat tersalurkan dengan baik dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat desa," ujarnya.
BAZNAS Purwakarta mengucapkan terima kasih kepada seluruh muzakki dan mudhohi yang telah mempercayakan pelaksanaan kurbannya melalui BAZNAS. Dukungan tersebut menjadi energi untuk terus menghadirkan program-program kemaslahatan yang berdampak nyata bagi masyarakat.
Dengan semangat “Kurban Berkah, Berdayakan Desa”, BAZNAS Purwakarta berharap program Kurban Berkah dapat menjadi jembatan kebaikan yang menghubungkan kepedulian para pekurban dengan masyarakat yang membutuhkan, sehingga keberkahan Iduladha semakin dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
28/05/2026 | Humas BAZNAS Purwakarta
Agenda Pimpinan

Ketua BAZNAS Purwakarta Hadiri Kegiatan Fatayat Fun Run Peringatan HUT Fatayat NU
Purwakarta, 24 Mei 2026 – Ketua BAZNAS Purwakarta, Hj. Rika Ristiawati, menghadiri kegiatan Fatayat Fun Run yang diselenggarakan oleh PW Fatayat NU Provinsi Jawa Barat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Fatayat NU, pada Minggu (24/5) di Kabupaten Purwakarta.
Kegiatan yang berlangsung meriah ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT Fatayat NU sekaligus ajang untuk mengampanyekan gaya hidup sehat, mempererat silaturahmi, dan memperkuat semangat kebersamaan antaranggota Fatayat NU serta masyarakat umum.
Acara Fatayat Fun Run secara resmi dibuka oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan positif yang mampu menghadirkan semangat kebugaran sekaligus mempererat kebersamaan masyarakat.
Kegiatan ini diikuti oleh ribuan peserta dari berbagai wilayah di Provinsi Jawa Barat, yang tampak antusias mengikuti rangkaian acara sejak pagi hari. Kehadiran peserta dari berbagai daerah menambah semarak peringatan HUT Fatayat NU dan menunjukkan tingginya semangat masyarakat dalam mendukung kegiatan olahraga yang dikemas dengan nuansa kebersamaan.
Kehadiran Ketua BAZNAS dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan BAZNAS Purwakarta terhadap kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan yang mendorong terciptanya masyarakat yang sehat, aktif, dan penuh semangat kebersamaan.
Melalui momentum ini, BAZNAS Purwakarta berharap kegiatan seperti Fatayat Fun Run dapat terus menjadi sarana mempererat ukhuwah, membangun semangat hidup sehat, serta menghadirkan energi positif bagi masyarakat di Kabupaten Purwakarta dan Jawa Barat pada umumnya.
24-05-2026 | Humas BAZNAS Purwakarta

Pimpinan BAZNAS Purwakarta Hadiri Pembukaan PORSADIN FKDT Kabupaten Purwakarta
Purwakarta, 24 Mei 2026 – Pimpinan Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Purwakarta, H. Andri Hendrawan, menghadiri kegiatan pembukaan Pekan Olahraga dan Seni Diniyyah (PORSADIN) FKDT Kabupaten Purwakarta yang digelar di MTsN 3 Purwakarta, Kecamatan Bojong, pada Minggu (24/5). Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus wadah pengembangan bakat dan prestasi para santri Madrasah Diniyah di Kabupaten Purwakarta dalam bidang olahraga dan seni.
Pembukaan PORSADIN berlangsung dengan penuh semangat dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah serta tokoh daerah. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Purwakarta yang diwakili oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (KADISPORA), Camat Kecamatan Bojong, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, bersama jajaran FKDT dan para peserta dari berbagai kecamatan di Kabupaten Purwakarta.
Kehadiran BAZNAS Purwakarta merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pembinaan generasi muda, khususnya para santri, agar tidak hanya unggul dalam bidang keagamaan, tetapi juga memiliki semangat sportivitas, kreativitas, dan prestasi di berbagai bidang. PORSADIN menjadi momentum penting dalam menanamkan nilai-nilai disiplin, kebersamaan, serta kompetisi yang sehat di kalangan santri sejak dini.
BAZNAS Purwakarta berharap kegiatan seperti PORSADIN dapat terus menjadi wadah positif dalam mencetak generasi muda yang berkarakter, berprestasi, dan berakhlakul karimah, sejalan dengan semangat membangun sumber daya manusia yang unggul di Kabupaten Purwakarta.
24-05-2026 | Humas BAZNAS Purwakarta

BAZNAS Purwakarta Jadi Lokasi Observasi Mahasiswa STIES Indonesia
Purwakarta – BAZNAS Kabupaten Purwakarta menerima kunjungan mahasiswa STIES Indonesia Purwakarta pada Selasa, 20 Mei 2025, dalam rangka kegiatan observasi langsung untuk menambah wawasan mengenai pengelolaan zakat di daerah.
Kegiatan yang berlangsung di BAZNAS Kabupaten Purwakarta ini menjadi bagian dari pembelajaran lapangan bagi para mahasiswa untuk memahami secara lebih dekat peran lembaga zakat dalam menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dalam kesempatan tersebut, mahasiswa melakukan observasi langsung bersama Ketua BAZNAS Kabupaten Purwakarta yang memberikan penjelasan terkait program-program unggulan, tata kelola lembaga, serta kontribusi BAZNAS dalam mendukung kesejahteraan masyarakat di Purwakarta.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para mahasiswa dapat memperoleh pengalaman praktis dan pemahaman yang lebih mendalam mengenai implementasi ekonomi syariah dan pengelolaan zakat secara profesional di lingkungan lembaga resmi. Observasi ini juga menjadi sarana mempererat sinergi antara dunia akademik dan lembaga pengelola zakat dalam mendukung edukasi serta pengabdian kepada masyarakat.
20-05-2026 | Humas BAZNAS Purwakarta
Berita Pendistribusian

BAZNAS Purwakarta Salurkan Bantuan Tongkat untuk Ibu Eti Sulastri
PURWAKARTA – Di usia senjanya, Ibu Eti Sulastri (65) harus menjalani hari-hari dengan keterbatasan fisik akibat kecelakaan yang dialaminya sekitar 11 tahun lalu. Warga Kampung Cigedogan RT 029/014, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta tersebut hingga kini masih mengalami kesulitan untuk berjalan dan beraktivitas secara normal.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan di bidang kesehatan, BAZNAS Kabupaten Purwakarta menyalurkan bantuan alat bantu berjalan berupa tongkat kepada Ibu Eti pada Jumat (12/6/2026).
Bantuan tersebut merupakan bagian dari Program Kesehatan BAZNAS Purwakarta yang bertujuan membantu masyarakat yang mengalami keterbatasan kesehatan agar tetap dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih baik dan mandiri.
Meski terlihat sederhana, bantuan tongkat memiliki arti yang besar bagi Ibu Eti. Alat bantu tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan dan rasa aman saat berjalan, sekaligus membantu meningkatkan kualitas hidupnya di tengah keterbatasan yang dihadapi selama bertahun-tahun.
Penyaluran bantuan ini merupakan wujud nyata dari amanah zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan oleh para muzakki, munfik, dan donatur kepada BAZNAS Purwakarta. Melalui dana yang dihimpun, BAZNAS terus berupaya menghadirkan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya mereka yang menghadapi kesulitan ekonomi maupun kesehatan.
Program kesehatan menjadi salah satu fokus BAZNAS Purwakarta dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. Selain bantuan biaya pengobatan, BAZNAS juga menyalurkan berbagai bantuan alat kesehatan sesuai kebutuhan penerima manfaat agar mereka dapat menjalani kehidupan dengan lebih layak dan nyaman.
BAZNAS Purwakarta menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh muzakki, munfik, donatur, serta stakeholder yang selama ini telah mendukung berbagai program kemanusiaan dan pemberdayaan. Berkat kepercayaan dan dukungan tersebut, manfaat zakat dapat terus dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan di berbagai wilayah Kabupaten Purwakarta.
Semoga bantuan yang diberikan dapat membantu meringankan aktivitas Ibu Eti sehari-hari dan menjadi penyemangat untuk terus menjalani kehidupan dengan penuh harapan. Di balik setiap bantuan yang tersalurkan, terdapat kepedulian banyak orang yang ingin melihat saudaranya bangkit dan menjalani hidup dengan lebih baik.
Jadilah alasan mereka tetap kuat melangkah. Salurkan zakat, infak, dan sedekah terbaik Anda melalui BAZNAS Purwakarta untuk membantu lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.
12/06/2026 | Humas BAZNAS Purwakarta

BAZNAS Purwakarta Salurkan Bantuan untuk korban ledakan tabung gas
PURWAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purwakarta kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang tertimpa musibah dengan menyalurkan bantuan Respon Darurat Bencana kepada Ibu Maryani, warga Kampung Wigura RT 009/003, Desa Gunung Hejo, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa (9/6/2026).
Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Purwakarta Hj. Rika Ristiawati didampingi Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan H. Andri Hendrawan sebagai bentuk dukungan moral dan kepedulian kepada keluarga yang sedang menghadapi cobaan.
Musibah yang menimpa Ibu Maryani terjadi akibat ledakan tabung gas di kediamannya. Saat kejadian, Ibu Maryani sedang berada di sekitar rumah bersama kedua anaknya. Suara ledakan yang tiba-tiba memecah suasana membuat warga sekitar panik dan bergegas memberikan pertolongan.
Alhamdulillah, kedua anak Ibu Maryani berhasil selamat dan rumah tidak sampai mengalami kebakaran yang lebih besar. Namun, Ibu Maryani mengalami luka akibat ledakan tersebut sehingga harus segera mendapatkan penanganan medis.
Saat ini, Ibu Maryani masih menjalani perawatan di RSUD Bayu Asih Purwakarta. Selama kurang dari satu pekan terakhir, beliau terus berjuang menjalani proses pengobatan dan pemulihan didampingi keluarga serta dukungan dari berbagai pihak.
Ketua BAZNAS Purwakarta menyampaikan bahwa bantuan yang diberikan merupakan bentuk hadirnya zakat untuk membantu masyarakat yang sedang mengalami kesulitan dan membutuhkan uluran tangan.
"Musibah bisa menimpa siapa saja dan kapan saja. Kehadiran kami di sini adalah untuk menyampaikan amanah dari para muzakki dan donatur yang telah mempercayakan zakat, infak, dan sedekahnya melalui BAZNAS Purwakarta. Semoga bantuan ini dapat membantu meringankan beban Ibu Maryani dan keluarga serta memberikan semangat dalam menjalani masa pemulihan," ujarnya.
Program Respon Darurat Bencana merupakan salah satu wujud komitmen BAZNAS Purwakarta dalam memberikan bantuan cepat kepada masyarakat yang terdampak musibah, baik bencana alam maupun bencana non-alam. Melalui dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun, BAZNAS berupaya memastikan bahwa masyarakat yang sedang menghadapi kondisi sulit tidak merasa sendiri dalam menghadapi cobaan.
Di balik setiap bantuan yang disalurkan, terdapat kepedulian dan kepercayaan dari para muzakki dan donatur yang terus membersamai langkah BAZNAS Purwakarta dalam menghadirkan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, BAZNAS Purwakarta menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh muzakki, munfik, donatur, serta para stakeholder yang selama ini mendukung berbagai program kemanusiaan, sosial, kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan yang dijalankan.
Semoga bantuan yang diberikan dapat menjadi penyemangat bagi Ibu Maryani untuk segera pulih dan kembali beraktivitas bersama keluarga. Sementara bagi para muzakki dan donatur, semoga setiap kebaikan yang ditunaikan menjadi amal jariyah yang terus mengalir manfaatnya serta menjadi sebab hadirnya keberkahan dalam kehidupan.
"Dari zakat yang ditunaikan, lahir harapan bagi mereka yang sedang diuji. Dari kepedulian yang diberikan, tumbuh kekuatan untuk bangkit kembali."
09/06/2026 | Humas BAZNAS Purwakarta

Trio Maulana Terima Bantuan Kursi Roda dari BAZNAS Purwakarta
PURWAKARTA, jurnalisbicara.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purwakarta menyalurkan bantuan kursi roda kepada Trio Maulana Hamdani (34), warga Gang Beringin RT 99/RW 13, Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta. Bantuan tersebut merupakan bagian dari layanan kesehatan dan kemanusiaan BAZNAS bagi penyandang disabilitas serta masyarakat kurang mampu yang mengalami keterbatasan mobilitas.
Penyerahan bantuan dilakukan langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Purwakarta, Hj. Rika Ristiawati, M.E., dan diterima oleh Trio yang didampingi orang tuanya, Yayan, di kediamannya.
Yayan menyampaikan rasa syukur atas bantuan yang diberikan dan mengucapkan banyak terima kasih kepada para Muzakki dan Munfik yang telah menunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Purwakarta.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada BAZNAS Purwakarta yang telah memberikan bantuan kursi roda untuk anak saya. Terima kasih juga kepada Ibu Ketua BAZNAS Purwakarta yang telah datang langsung ke rumah dan menyerahkan bantuan ini. Semoga segala kebaikan yang diberikan mendapatkan balasan yang berlipat dari Allah SWT,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Purwakarta, Hj. Rika Ristiawati, menjelaskan bahwa bantuan tersebut diberikan berdasarkan kebutuhan dan pengajuan masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.
“Penyaluran bantuan kursi roda ini bukan merupakan program rutin, melainkan bantuan insidental yang diberikan sesuai kebutuhan dan hasil verifikasi terhadap pengajuan yang masuk. Selain kursi roda, BAZNAS juga dapat membantu kebutuhan alat bantu lainnya seperti tangan palsu, kaki palsu, dan sarana pendukung bagi penyandang disabilitas. Kami berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat dan membantu meningkatkan mobilitas serta kualitas hidup penerima,” jelasnya.
BAZNAS Kabupaten Purwakarta terus berkomitmen menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah secara tepat sasaran guna membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya di bidang kesehatan, sosial, dan kemanusiaan.
04/06/2026 | Humas BAZNAS Purwakarta
Artikel Terbaru
Zakat Langsung ke Mustahik atau Lewat Lembaga seperti BAZNAS: Mana yang Lebih Baik?
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Namun, di tengah masyarakat masih sering muncul pertanyaan: lebih baik menyalurkan zakat langsung kepada mustahik atau melalui lembaga seperti BAZNAS?
Pertanyaan ini penting, karena cara kita menunaikan zakat akan berpengaruh pada kebermanfaatan dan keberkahan yang dihasilkan.
Zakat Langsung ke Mustahik
Menyalurkan zakat secara langsung kepada mustahik (penerima zakat) memang diperbolehkan dalam Islam. Bahkan, ini menjadi cara yang banyak dilakukan karena dianggap lebih cepat dan personal.
Beberapa kelebihan zakat langsung:
1. Bisa diberikan kepada orang yang benar-benar kita kenal2. Menumbuhkan hubungan sosial dan empati3. Prosesnya cepat tanpa perantara
Namun, ada juga beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan:
1. Risiko tidak tepat sasaran (tidak sesuai 8 asnaf)2. Tidak merata (bisa menumpuk pada orang tertentu saja)3. Cenderung konsumtif, belum tentu memberdayakan
Zakat Melalui Lembaga seperti BAZNAS
Menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS adalah pilihan yang semakin banyak digunakan saat ini.
BAZNAS merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengelola zakat secara profesional, transparan, dan terstruktur.
Keunggulan zakat melalui lembaga:
1. Penyaluran lebih tepat sasaran sesuai syariat (8 asnaf)2. Dikelola secara profesional dan transparan3. Tidak hanya konsumtif, tetapi juga produktif (program pemberdayaan)4. Dampak lebih luas dan berkelanjutan5. Ada laporan dan akuntabilitas
Contoh program yang biasanya dijalankan:
1. Bantuan modal usaha untuk dhuafa3. Beasiswa pendidikan3. Layanan kesehatan gratis4. Respon tanggap bencana
Perspektif Syariat
Dalam Islam, kedua cara ini pada dasarnya sah. Namun, para ulama banyak menganjurkan penyaluran melalui amil (lembaga zakat), sebagaimana yang telah dicontohkan sejak masa Rasulullah SAW, di mana zakat dikelola secara terpusat melalui baitul maal.
Hal ini bertujuan agar zakat bisa:
1. Dikelola lebih adil2. Didistribusikan secara merata3. Memberikan dampak sosial yang lebih besar
Jadi, Mana yang Lebih Utama?
Kalau bicara “boleh atau tidak”, keduanya boleh.
Namun, jika bicara “mana yang lebih optimal dan berdampak luas”, maka menyalurkan zakat melalui lembaga seperti BAZNAS menjadi pilihan yang lebih unggul.
Karena zakat tidak hanya sekadar memberi, tapi juga tentang bagaimana mengangkat derajat mustahik agar bisa mandiri, bahkan suatu hari menjadi muzakki.
Zakat bukan hanya ibadah personal, tapi juga instrumen sosial untuk mengentaskan kemiskinan. Maka, penting bagi kita untuk menyalurkannya dengan cara yang paling tepat dan berdampak.
Menunaikan zakat melalui lembaga terpercaya seperti BAZNAS adalah langkah strategis untuk memastikan zakat kita tidak hanya sampai, tapi juga memberdayakan.
27/04/2026 | Yusuf Hamdani
Apa Itu Baitul Maal? Mengenal Lembaga Pengelola Zakat yang Sudah Ada Sejak Zaman Rasulullah SAW
Dalam ajaran Islam, zakat tidak hanya dipahami sebagai ibadah individu semata, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang sangat kuat. Zakat berperan penting dalam membantu mengurangi kesenjangan sosial serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sejak masa awal perkembangan Islam, pengelolaan zakat telah dilakukan secara terorganisir melalui sebuah lembaga yang dikenal dengan Baitul Maal.
Baitul Maal merupakan lembaga yang berfungsi sebagai tempat pengelolaan dan distribusi harta umat Islam. Konsep ini telah ada sejak zaman Rasulullah SAW ketika beliau memimpin masyarakat Muslim di Madinah. Melalui Baitul Maal, berbagai sumber harta umat dihimpun dan kemudian disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya.
Baitul Maal pada Masa Rasulullah SAW
Ketika Islam mulai berkembang di Madinah, Rasulullah SAW membangun sistem pengelolaan keuangan umat yang tertata dengan baik. Rasulullah tidak membiarkan zakat dan harta umat dikelola secara sembarangan, melainkan membentuk mekanisme pengumpulan dan penyaluran yang terstruktur.
Dalam praktiknya, Rasulullah SAW mengangkat para amil zakat, yaitu orang-orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan zakat dari kaum Muslimin. Para amil ini memiliki tanggung jawab untuk mendata, menghimpun, serta menyalurkan zakat kepada para mustahik sesuai dengan ketentuan syariat.
Harta yang terkumpul kemudian dikelola melalui Baitul Maal dan disalurkan kepada golongan yang berhak menerimanya.
Sumber Harta yang Dikelola Baitul Maal
Pada masa Rasulullah SAW, Baitul Maal tidak hanya mengelola zakat, tetapi juga berbagai sumber harta lainnya yang diperuntukkan bagi kepentingan umat. Beberapa sumber harta tersebut antara lain:
Zakat dari kaum Muslimin
Infak dan sedekah
Ghanimah (harta rampasan perang)
Jizyah dari non-Muslim yang berada dalam perlindungan negara Islam
Kharaj atau pajak atas tanah tertentu
Seluruh harta tersebut dikelola untuk kepentingan masyarakat dan kesejahteraan umat.
Penyaluran Dana Baitul Maal
Dana yang terkumpul dalam Baitul Maal kemudian disalurkan kepada berbagai golongan yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Di antaranya adalah:
Fakir
Miskin
Muallaf
Ibnu Sabil
Pejuang di jalan Allah
serta berbagai kebutuhan sosial masyarakat lainnya.
Menariknya, pada masa Rasulullah SAW, harta yang masuk ke Baitul Maal biasanya tidak disimpan dalam waktu lama. Sebagian besar dana yang terkumpul segera disalurkan kepada mereka yang membutuhkan sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.
Perkembangan Baitul Maal pada Masa Khulafaur Rasyidin
Sistem pengelolaan Baitul Maal kemudian berkembang lebih maju pada masa Khulafaur Rasyidin. Pada masa pemerintahan Umar bin Khattab, administrasi Baitul Maal mulai ditata secara lebih sistematis agar pengelolaan dan distribusi harta umat dapat dilakukan secara lebih efektif dan merata.
Pengelolaan yang baik ini menjadi salah satu faktor yang mendukung meningkatnya kesejahteraan masyarakat Muslim pada masa tersebut.
Relevansi Baitul Maal di Masa Kini
Konsep Baitul Maal yang telah diperkenalkan sejak zaman Rasulullah SAW menjadi landasan penting dalam pengelolaan zakat di era modern. Di Indonesia, prinsip pengelolaan zakat secara terorganisir diwujudkan melalui lembaga pengelola zakat seperti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Melalui lembaga-lembaga tersebut, zakat, infak, dan sedekah dihimpun serta disalurkan kepada para mustahik secara lebih terencana, transparan, dan berkelanjutan. Dengan pengelolaan yang baik, zakat tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan dasar mustahik, tetapi juga mendorong pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, keberadaan lembaga pengelola zakat pada masa kini sejatinya merupakan kelanjutan dari konsep yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW melalui Baitul Maal, yaitu mengelola harta umat secara amanah dan profesional demi kemaslahatan bersama.
08/04/2026 | Yusuf Hamdani
Waktu Membayar Zakat Fitrah: Kapan yang Paling Utama?
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadhan dan bentuk kepedulian sosial terhadap fakir miskin. Salah satu aspek penting dalam pelaksanaannya adalah ketepatan waktu pembayaran, sebagaimana dituntunkan dalam syariat.
Artikel ini memaparkan ketentuan waktu pembayaran zakat fitrah berdasarkan dalil yang sahih dan pendapat para ulama.
Dalil Kewajiban Zakat Fitrah
Zakat fitrah diwajibkan berdasarkan hadits sahih dari:
Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata:
“Rasulullah ? mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (‘Id).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menjadi landasan utama dalam penetapan kewajiban serta waktu penunaian zakat fitrah.
Selain itu, Rasulullah ? juga bersabda:
“Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (‘Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya menjadi sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Waktu-Waktu Membayar Zakat Fitrah
Para ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah menjadi beberapa kategori:
1. Waktu Wajib
Zakat fitrah menjadi wajib ketika matahari terbenam pada akhir Ramadhan (masuk malam Idul Fitri). Artinya, setiap Muslim yang masih hidup pada saat tersebut dan memiliki kelebihan makanan pokok, maka wajib menunaikan zakat fitrah.
2. Waktu Afdhal (Paling Utama)
Waktu terbaik adalah setelah terbit fajar pada hari Idul Fitri hingga sebelum shalat Id. Ini berdasarkan hadits di atas, bahwa Rasulullah ? memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang keluar untuk shalat Id. Tujuannya agar fakir miskin sudah tercukupi kebutuhannya pada hari raya.
3. Waktu Boleh (Ta’???)
Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali membolehkan pembayaran zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri. Hal ini berdasarkan praktik sahabat, sebagaimana disebutkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma biasa menunaikan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum Id (HR. Bukhari). Sementara itu, mazhab Hanafi membolehkan pembayaran sejak awal Ramadhan, dengan pertimbangan kemaslahatan.
4. Waktu Makruh dan Terlarang
Menunda pembayaran hingga setelah shalat Id tanpa uzur syar’i adalah makruh dan menyelisihi sunnah.
Jika sengaja ditunaikan setelah shalat Id tanpa alasan yang dibenarkan, maka hukumnya berdosa dan tidak lagi terhitung sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sebagai sedekah biasa.
Hikmah Penetapan Waktu
Penetapan waktu pembayaran zakat fitrah mengandung hikmah yang besar, di antaranya:
Menyucikan orang yang berpuasa dari kekurangan dan kesalahan selama Ramadhan.
Memberikan kecukupan kepada fakir miskin agar mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan layak dan penuh kebahagiaan.
Dengan demikian, ketepatan waktu pembayaran bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari kesempurnaan ibadah dan tanggung jawab sosial umat Islam.
Berdasarkan dalil dan pendapat para ulama, dapat disimpulkan:
Waktu wajib: sejak terbenam matahari pada akhir Ramadhan.
Waktu paling utama: sebelum shalat Idul Fitri.
Boleh ditunaikan: satu atau dua hari sebelum Idul Fitri (menurut mayoritas ulama).
Tidak boleh ditunda tanpa uzur hingga setelah shalat Id.
Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar ibadah puasanya sempurna dan kebahagiaan Idul Fitri dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
04/03/2026 | Yusuf Hamdani
BAZNAS TV
BAZNAS Purwakarta bersama para pelajar SMPN 5 Darangdan resmikan RLHB
Penulis: Humas BAZNAS Purwakarta
BAZNAS Purwakarta Laksanakan Itsbat Nikah, Wujudkan Impian Pasangan Berkah
Penulis: Humas BAZNAS Purwakarta



