BAZNAS Purwakarta Gelar Rapat Penetapan Zakat Fitrah Tahun 2025, segini besarannya..
03/02/2025 | Penulis: Humas BAZNAS Purwakarta
BAZNAS Purwakarta gelar rapat penetapan besaran Zakat Fitrah tahun 2025
Purwakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purwakarta menggelar rapat penetapan besaran Zakat Fitrah tahun 2025 pada Senin, 3 Januari 2025. Rapat yang berlangsung di ruang rapat BAZNAS Purwakarta, Jl. Jend. A. Yani No. 79, Kelurahan Cipaisan ini, dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Turut hadir dalam rapat ini Kepala Kantor Kementerian Agama (KEMENAG) Kabupaten Purwakarta, perwakilan dari Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Purwakarta, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta, Dewan Pengawas Syariah BAZNAS Purwakarta, serta jajaran Pimpinan BAZNAS Kabupaten Purwakarta.
Dalam rapat tersebut, ditetapkan bahwa besaran Zakat Fitrah tahun 2025 untuk Wilayah Kabupaten Purwakarta adalah sebesar Rp 40.000,- per jiwa. Selain itu, besaran Fidyah bagi yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan ditentukan sebesar Rp 52.000,- per hari.
Keputusan ini diambil berdasarkan kajian mendalam terhadap harga kebutuhan pokok serta prinsip keadilan bagi masyarakat. Ketua BAZNAS Purwakarta menyampaikan bahwa besaran Zakat Fitrah dan Fidyah ini telah disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat dan harga bahan pokok yang berlaku di wilayah Purwakarta.
“Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dalam menunaikan kewajibannya menunaikan Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, serta memastikan distribusi zakat dapat berjalan dengan optimal,” ujar Rika.
Diharapkan, dengan adanya ketetapan ini, masyarakat dapat segera menunaikan kewajiban Zakat Fitrah dan Fidyah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang berhak menerimanya. BAZNAS Purwakarta juga mengajak seluruh masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi guna memastikan distribusi yang tepat sasaran.
Dengan penetapan ini, diharapkan umat Islam di Purwakarta dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk serta meningkatkan kepedulian sosial terhadap sesama.
Berita Lainnya
BAZNAS Purwakarta Kembali Gelar Khitanan Anak Saleh pada Pelayanan Publik di Kecamatan Tegalwaru
BAZNAS Purwakarta Kembali Gelar Khitanan Anak Saleh pada Pelayanan Publik Kecamatan Sukatani
BAZNAS Purwakarta Meriahkan Festival UMKM HARKOPNAS 2026, Hadirkan Layanan, Edukasi Zakat, dan Berbagi Kebahagiaan
BAZNAS dan Kemenag Purwakarta Gelar Lebaran Yatim dan Disabilitas. Menebar Maslahat, Menguatkan Umat
BAZNAS Purwakarta Hadir Meriahkan Festival Budaya Hari Jadi Kabupaten Purwakarta ke-58 dan Kota Purwakarta ke-195
Kurban Berkah BAZNAS Purwakarta: Berdayakan Desa, Luaskan Manfaat
BAZNAS Purwakarta Kembali Salurkan PKMK Tahap V, Perkuat Upaya Pengentasan Stunting di Kabupaten Purwakarta
Ketua BAZNAS Purwakarta Hadiri Pelatihan PUP Tuntas Baca Al-Qur’an bagi Guru PAI
BAZNAS Purwakarta Kembali Gelar Khitanan Massal Anak Saleh pada Pelayanan Publik Kecamatan Cibatu
BAZNAS Purwakarta Kembali Gelar Khitanan Massal pada Pelayanan Publik Terpadu di Desa Cibungur
BAZNAS Purwakarta Hadirkan Layanan Khitanan Massal dalam Kegiatan Pelayanan Publik di Kelurahan Ciseureuh
BAZNAS Purwakarta Kembali Gelar Khitanan Massal “Khitanan Anak Saleh” di Desa Citeko
BAZNAS Purwakarta Kembali Gelar Khitanan Massal Anak Saleh pada Pelayanan Publik di Desa Cigelam
BAZNAS Purwakarta Ikuti Gladi Posko Kesiapsiagaan Terhadap Bencana
BAZNAS Purwakarta Kembali Gelar Khitanan Anak Saleh pada Pelayanan Publik Kecamatan Maniis

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Purwakarta.
Lihat Daftar Rekening →