BAZNAS Purwakarta Gelar Rapat Penetapan Zakat Fitrah Tahun 2025, segini besarannya..
03/02/2025 | Penulis: Humas BAZNAS Purwakarta
BAZNAS Purwakarta gelar rapat penetapan besaran Zakat Fitrah tahun 2025
Purwakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purwakarta menggelar rapat penetapan besaran Zakat Fitrah tahun 2025 pada Senin, 3 Januari 2025. Rapat yang berlangsung di ruang rapat BAZNAS Purwakarta, Jl. Jend. A. Yani No. 79, Kelurahan Cipaisan ini, dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Turut hadir dalam rapat ini Kepala Kantor Kementerian Agama (KEMENAG) Kabupaten Purwakarta, perwakilan dari Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Purwakarta, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta, Dewan Pengawas Syariah BAZNAS Purwakarta, serta jajaran Pimpinan BAZNAS Kabupaten Purwakarta.
Dalam rapat tersebut, ditetapkan bahwa besaran Zakat Fitrah tahun 2025 untuk Wilayah Kabupaten Purwakarta adalah sebesar Rp 40.000,- per jiwa. Selain itu, besaran Fidyah bagi yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan ditentukan sebesar Rp 52.000,- per hari.
Keputusan ini diambil berdasarkan kajian mendalam terhadap harga kebutuhan pokok serta prinsip keadilan bagi masyarakat. Ketua BAZNAS Purwakarta menyampaikan bahwa besaran Zakat Fitrah dan Fidyah ini telah disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat dan harga bahan pokok yang berlaku di wilayah Purwakarta.
“Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dalam menunaikan kewajibannya menunaikan Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, serta memastikan distribusi zakat dapat berjalan dengan optimal,” ujar Rika.
Diharapkan, dengan adanya ketetapan ini, masyarakat dapat segera menunaikan kewajiban Zakat Fitrah dan Fidyah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang berhak menerimanya. BAZNAS Purwakarta juga mengajak seluruh masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi guna memastikan distribusi yang tepat sasaran.
Dengan penetapan ini, diharapkan umat Islam di Purwakarta dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk serta meningkatkan kepedulian sosial terhadap sesama.
Berita Lainnya
BAZNAS Purwakarta Hadirkan Layanan Khitanan Massal dalam Kegiatan Pelayanan Publik di Kelurahan Ciseureuh
BAZNAS Purwakarta Kembali Gelar Khitanan Massal “Khitanan Anak Saleh” di Desa Citeko
BAZNAS Purwakarta Terima Kunjungan Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat
Bank Mandiri Dukung Pendidikan Santri melalui Program BEASANTRI BAZNAS Purwakarta Tahun 2026
BAZNAS Purwakarta Ikuti Gladi Posko Kesiapsiagaan Terhadap Bencana
BAZNAS Purwakarta Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp45.000 per Jiwa
Sinergi untuk Negeri: BAZNAS Purwakarta Salurkan Paket Beras dan Sembako bagi Lansia dan Dhuafa melalui Program TMMD
BAZNAS Purwakarta Raih Opini WTP ke-11 pada Audit Keuangan Tahun 2025
BAZNAS Purwakarta dan Kemenag Purwakarta Launching Program GASIBU di MA Al-Muthohar Plered
BAZNAS Purwakarta Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 1447 H Sebesar Rp45.000 per Jiwa
BAZNAS Purwakarta Gelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Zakat Fitrah Bersama UPZ se-Kabupaten Purwakarta
BAZNAS Purwakarta Kembali Selenggarakan Seleksi dan Evaluasi BEASANTRI Tahun 2026
Perkuat Sinergi Zakat, Pimpinan BAZNAS Purwakarta Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala Kemenag Purwakarta
BAZNAS goes to School, Sosialisasikan Gerakan Seribu Rupiah (GASIBU) di MTsN 1 Purwakarta
Pimpinan BAZNAS Purwakarta Hadiri Pelepasan Calon Jemaah Haji di Masjid Tajug Gede

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Purwakarta.
Lihat Daftar Rekening →