WhatsApp Icon

BAZNAS Purwakarta Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp45.000 per Jiwa

06/02/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Purwakarta

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Purwakarta Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp45.000 per Jiwa

Rapat Pleno penetapan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026 untuk Wilayah Kabupaten Purwakarta

Purwakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purwakarta secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp45.000 per jiwa serta fidyah sebesar Rp52.000 per jiwa per hari. Penetapan ini merupakan hasil rapat pleno yang dilaksanakan pada Selasa, 3 Februari 2026, bertempat di Kantor BAZNAS Kabupaten Purwakarta, Jl. Jend. A. Yani No. 79 Purwakarta.

Rapat pleno tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Purwakarta, serta dihadiri oleh Dewan Pengawas Syariah BAZNAS Purwakarta dan unsur Pemerintah Daerah melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (KESRA), Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta.

Rapat digelar sebagai bentuk koordinasi lintas lembaga guna memastikan besaran zakat fitrah dan fidyah yang ditetapkan sesuai dengan kondisi harga bahan pokok, khususnya beras di wilayah Kabupaten Purwakarta, serta tetap berlandaskan pada ketentuan syariat Islam.

Dalam keterangannya, Ketua BAZNAS Purwakarta, Rika Ristiawati menyampaikan bahwa penetapan ini bertujuan memberikan kepastian dan pedoman kepada masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan Ramadan.

“Besaran zakat fitrah dan fidyah ini telah melalui kajian bersama seluruh pihak terkait, baik dari sisi syariah maupun kondisi ekonomi masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk menunaikan zakatnya melalui BAZNAS Purwakarta agar penyalurannya tepat sasaran kepada para mustahik,” ujarnya.

BAZNAS Purwakarta juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, pengurus masjid dan musala, serta panitia zakat di lingkungan masing-masing agar mengacu pada ketetapan tersebut dalam pelaksanaan penghimpunan zakat fitrah dan fidyah tahun ini.

Selain melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid, instansi, dan sekolah, masyarakat juga dapat menunaikan zakat fitrah dan fidyah melalui layanan resmi BAZNAS Purwakarta, baik secara langsung di kantor maupun melalui kanal digital yang telah disediakan.

Dengan penetapan ini, BAZNAS Purwakarta berharap pengelolaan zakat di Kabupaten Purwakarta dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat yang membutuhkan.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat