BAZNAS Purwakarta Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp45.000 per Jiwa
06/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Purwakarta
Rapat Pleno penetapan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026 untuk Wilayah Kabupaten Purwakarta
Purwakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purwakarta secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp45.000 per jiwa serta fidyah sebesar Rp52.000 per jiwa per hari. Penetapan ini merupakan hasil rapat pleno yang dilaksanakan pada Selasa, 3 Februari 2026, bertempat di Kantor BAZNAS Kabupaten Purwakarta, Jl. Jend. A. Yani No. 79 Purwakarta.
Rapat pleno tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Purwakarta, serta dihadiri oleh Dewan Pengawas Syariah BAZNAS Purwakarta dan unsur Pemerintah Daerah melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (KESRA), Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta.
Rapat digelar sebagai bentuk koordinasi lintas lembaga guna memastikan besaran zakat fitrah dan fidyah yang ditetapkan sesuai dengan kondisi harga bahan pokok, khususnya beras di wilayah Kabupaten Purwakarta, serta tetap berlandaskan pada ketentuan syariat Islam.
Dalam keterangannya, Ketua BAZNAS Purwakarta, Rika Ristiawati menyampaikan bahwa penetapan ini bertujuan memberikan kepastian dan pedoman kepada masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan Ramadan.
“Besaran zakat fitrah dan fidyah ini telah melalui kajian bersama seluruh pihak terkait, baik dari sisi syariah maupun kondisi ekonomi masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk menunaikan zakatnya melalui BAZNAS Purwakarta agar penyalurannya tepat sasaran kepada para mustahik,” ujarnya.
BAZNAS Purwakarta juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, pengurus masjid dan musala, serta panitia zakat di lingkungan masing-masing agar mengacu pada ketetapan tersebut dalam pelaksanaan penghimpunan zakat fitrah dan fidyah tahun ini.
Selain melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid, instansi, dan sekolah, masyarakat juga dapat menunaikan zakat fitrah dan fidyah melalui layanan resmi BAZNAS Purwakarta, baik secara langsung di kantor maupun melalui kanal digital yang telah disediakan.
Dengan penetapan ini, BAZNAS Purwakarta berharap pengelolaan zakat di Kabupaten Purwakarta dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Berita Lainnya
Sinergi untuk Negeri: BAZNAS Purwakarta Salurkan Paket Beras dan Sembako bagi Lansia dan Dhuafa melalui Program TMMD
BAZNAS Purwakarta Terima Kunjungan Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat
BAZNAS Purwakarta Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 1447 H Sebesar Rp45.000 per Jiwa
BAZNAS Purwakarta Raih Opini WTP ke-11 pada Audit Keuangan Tahun 2025
BAZNAS Purwakarta Gelar Rapat Evaluasi Zakat Fitrah 2026, Apresiasi UPZ Kecamatan dan Desa Berprestasi
BAZNAS goes to School, Sosialisasikan Gerakan Seribu Rupiah (GASIBU) di MTsN 1 Purwakarta
BAZNAS Purwakarta dan Kemenag Purwakarta Launching Program GASIBU di MA Al-Muthohar Plered
BAZNAS Purwakarta Berikan Penghargaan kepada UPZ Kecamatan dan Desa Berprestasi dalam Pengelolaan Zakat Fitrah
BAZNAS Purwakarta Kembali Gelar Khitanan Massal “Khitanan Anak Saleh” di Desa Citeko
BAZNAS Purwakarta Gelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Zakat Fitrah Bersama UPZ se-Kabupaten Purwakarta
Bupati Purwakarta Bersama Pimpinan OPD Tunaikan Zakat Melalui BAZNAS Purwakarta
BAZNAS Purwakarta Kembali Selenggarakan Seleksi dan Evaluasi BEASANTRI Tahun 2026
Ketua BAZNAS Purwakarta Hadiri Pelatihan PUP Tuntas Baca Al-Qur’an bagi Guru PAI
BAZNAS Purwakarta Hadirkan Layanan Khitanan Massal dalam Kegiatan Pelayanan Publik di Kelurahan Ciseureuh
BAZNAS Purwakarta Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Tanah Longsor di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Purwakarta.
Lihat Daftar Rekening →