WhatsApp Icon

BAZNAS Purwakarta Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 1447 H Sebesar Rp45.000 per Jiwa

03/02/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Purwakarta

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Purwakarta Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 1447 H Sebesar Rp45.000 per Jiwa

Rapat penetapan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026 untuk Wilayah Kabupaten Purwakarta

BAZNAS Kabupaten Purwakarta menggelar rapat pleno penetapan besaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah pada Selasa, 4 Februari 2026, bertempat di Kantor BAZNAS Purwakarta. Rapat pleno ini dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen BAZNAS dalam memastikan penetapan zakat fitrah dilakukan secara cermat, sesuai ketentuan syariat Islam, serta mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Rapat dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (KESRA), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP), serta Dewan Pengawas Syariah BAZNAS Kabupaten Purwakarta. Kehadiran lintas sektor ini bertujuan untuk menghadirkan perspektif yang komprehensif dalam proses penetapan besaran zakat fitrah.

Dalam forum tersebut, peserta rapat membahas perkembangan harga bahan pokok, khususnya beras sebagai komoditas utama zakat fitrah, sekaligus mempertimbangkan ketentuan fiqih yang berlaku. Berdasarkan hasil musyawarah bersama, disepakati bahwa besaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah di Kabupaten Purwakarta ditetapkan sebesar 2,7 Kg Beras atau setara dengan Rp45.000 per jiwa, Sesuai dengan fatwa Majelis ulama Indonesia.

Ketetapan ini diharapkan dapat menjadi pedoman resmi bagi masyarakat Purwakarta dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan suci Ramadan. Selain itu, keputusan tersebut juga menjadi dasar bagi lembaga pengelola zakat dan unit pengumpul zakat (UPZ) di wilayah Kabupaten Purwakarta dalam melaksanakan penghimpunan zakat secara seragam dan terkoordinasi.

BAZNAS Kabupaten Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, lembaga keagamaan, serta instansi terkait dalam pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan manfaat zakat dapat tersalurkan secara optimal kepada para mustahik dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Purwakarta.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat