BAZNAS Purwakarta Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 1447 H Sebesar Rp45.000 per Jiwa
03/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Purwakarta
Rapat penetapan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026 untuk Wilayah Kabupaten Purwakarta
BAZNAS Kabupaten Purwakarta menggelar rapat pleno penetapan besaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah pada Selasa, 4 Februari 2026, bertempat di Kantor BAZNAS Purwakarta. Rapat pleno ini dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen BAZNAS dalam memastikan penetapan zakat fitrah dilakukan secara cermat, sesuai ketentuan syariat Islam, serta mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Rapat dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (KESRA), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP), serta Dewan Pengawas Syariah BAZNAS Kabupaten Purwakarta. Kehadiran lintas sektor ini bertujuan untuk menghadirkan perspektif yang komprehensif dalam proses penetapan besaran zakat fitrah.
Dalam forum tersebut, peserta rapat membahas perkembangan harga bahan pokok, khususnya beras sebagai komoditas utama zakat fitrah, sekaligus mempertimbangkan ketentuan fiqih yang berlaku. Berdasarkan hasil musyawarah bersama, disepakati bahwa besaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah di Kabupaten Purwakarta ditetapkan sebesar 2,7 Kg Beras atau setara dengan Rp45.000 per jiwa, Sesuai dengan fatwa Majelis ulama Indonesia.
Ketetapan ini diharapkan dapat menjadi pedoman resmi bagi masyarakat Purwakarta dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan suci Ramadan. Selain itu, keputusan tersebut juga menjadi dasar bagi lembaga pengelola zakat dan unit pengumpul zakat (UPZ) di wilayah Kabupaten Purwakarta dalam melaksanakan penghimpunan zakat secara seragam dan terkoordinasi.
BAZNAS Kabupaten Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, lembaga keagamaan, serta instansi terkait dalam pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan manfaat zakat dapat tersalurkan secara optimal kepada para mustahik dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Purwakarta.
Berita Lainnya
BAZNAS Purwakarta Sosialisasikan Program GASIBU di SMPN 1 Bungursari
BAZNAS Purwakarta Gelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Zakat Fitrah Bersama UPZ se-Kabupaten Purwakarta
BAZNAS Purwakarta Raih Opini WTP ke-11 pada Audit Keuangan Tahun 2025
BAZNAS Purwakarta Bersama Dinkes Gelar Khitan Massal untuk 29 Anak pada Pelayanan Publik Terpadu Kecamatan Bojong
Bank Mandiri Dukung Pendidikan Santri melalui Program BEASANTRI BAZNAS Purwakarta Tahun 2026
BAZNAS Purwakarta Hadiri RAKORDA BAZNAS se-Jawa Barat di Bandung
Siswa SD Islam Al-Ghozali Purwakarta Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Alam di Sumatera
Ketua BAZNAS Purwakarta Hadiri Silaturahim dan Pengukuhan Warga Kehormatan KODIM 0619/Purwakarta
BAZNAS Purwakarta Goes to School ke SMPN 1 Pondoksalam: Tanamkan Semangat Berbagi Lewat GASIBU
BAZNAS Purwakarta Gelar Khitanan Anak Saleh dan Distribusi Air Minum Gratis di Desa Sukamaju Sukatani
BAZNAS Purwakarta Kembali Selenggarakan Seleksi dan Evaluasi BEASANTRI Tahun 2026
Bupati Purwakarta Bersama Pimpinan OPD Tunaikan Zakat Melalui BAZNAS Purwakarta
BAZNAS Purwakarta Jalin Sinergi dengan Polres dalam Optimalisasi Zakat, Infak, dan Sedekah
BAZNAS Purwakarta Dukung Semangat Santri di Hari Santri Nasional 2025 dengan Bagikan Air Gratis
BAZNAS Purwakarta Goes to School: Sosialisasi Infak GASIBU dan Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Purwakarta.
Lihat Daftar Rekening →