BAZNAS Purwakarta Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 1447 H Sebesar Rp45.000 per Jiwa
03/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Purwakarta
Rapat penetapan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026 untuk Wilayah Kabupaten Purwakarta
BAZNAS Kabupaten Purwakarta menggelar rapat pleno penetapan besaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah pada Selasa, 4 Februari 2026, bertempat di Kantor BAZNAS Purwakarta. Rapat pleno ini dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen BAZNAS dalam memastikan penetapan zakat fitrah dilakukan secara cermat, sesuai ketentuan syariat Islam, serta mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Rapat dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (KESRA), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP), serta Dewan Pengawas Syariah BAZNAS Kabupaten Purwakarta. Kehadiran lintas sektor ini bertujuan untuk menghadirkan perspektif yang komprehensif dalam proses penetapan besaran zakat fitrah.
Dalam forum tersebut, peserta rapat membahas perkembangan harga bahan pokok, khususnya beras sebagai komoditas utama zakat fitrah, sekaligus mempertimbangkan ketentuan fiqih yang berlaku. Berdasarkan hasil musyawarah bersama, disepakati bahwa besaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah di Kabupaten Purwakarta ditetapkan sebesar 2,7 Kg Beras atau setara dengan Rp45.000 per jiwa, Sesuai dengan fatwa Majelis ulama Indonesia.
Ketetapan ini diharapkan dapat menjadi pedoman resmi bagi masyarakat Purwakarta dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan suci Ramadan. Selain itu, keputusan tersebut juga menjadi dasar bagi lembaga pengelola zakat dan unit pengumpul zakat (UPZ) di wilayah Kabupaten Purwakarta dalam melaksanakan penghimpunan zakat secara seragam dan terkoordinasi.
BAZNAS Kabupaten Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, lembaga keagamaan, serta instansi terkait dalam pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan manfaat zakat dapat tersalurkan secara optimal kepada para mustahik dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Purwakarta.
Berita Lainnya
BAZNAS Purwakarta Salurkan Paket Kadeudeuh bagi Anak Yatim pada Kegiatan Asyuroan Muharram 1448 H
BAZNAS Purwakarta Kembali Gelar Khitanan Massal “Khitanan Anak Saleh” di Desa Citeko
Ketua BAZNAS Purwakarta Hadiri Pelatihan PUP Tuntas Baca Al-Qur’an bagi Guru PAI
BAZNAS dan Kemenag Purwakarta Gelar Lebaran Yatim dan Disabilitas. Menebar Maslahat, Menguatkan Umat
BAZNAS Purwakarta Kembali Gelar Khitanan Massal Anak Saleh pada Pelayanan Publik Kecamatan Cibatu
BAZNAS Purwakarta Kembali Gelar Khitanan Massal pada Pelayanan Publik Terpadu di Desa Cibungur
Pimpinan BAZNAS Purwakarta Hadiri Pelepasan Calon Jemaah Haji di Masjid Tajug Gede
BAZNAS Purwakarta Kembali Gelar Khitanan Anak Saleh pada Pelayanan Publik di Kecamatan Darangdan
BAZNAS Purwakarta Hadirkan Layanan Khitanan Massal dalam Kegiatan Pelayanan Publik di Kelurahan Ciseureuh
BAZNAS Purwakarta Kembali Gelar Khitanan Anak Saleh pada Pelayanan Publik di Kecamatan Tegalwaru
BAZNAS Purwakarta Kembali Gelar Khitanan Massal Anak Saleh pada Pelayanan Publik di Desa Cigelam
AZNAS Purwakarta Turut Meriahkan Pawai Obor Tahun Baru Islam 1448 H, Bagikan Air Minum Gratis untuk Ribuan Peserta
BAZNAS Purwakarta dan Kemenag Purwakarta Launching Program GASIBU di MA Al-Muthohar Plered
BAZNAS Purwakarta Kembali Salurkan PKMK Tahap V, Perkuat Upaya Pengentasan Stunting di Kabupaten Purwakarta
BAZNAS Purwakarta Kembali Gelar Khitanan Anak Saleh pada Pelayanan Publik Kecamatan Maniis

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Purwakarta.
Lihat Daftar Rekening →