BAZNAS Purwakarta Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 1447 H Sebesar Rp45.000 per Jiwa
03/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Purwakarta
Rapat penetapan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026 untuk Wilayah Kabupaten Purwakarta
BAZNAS Kabupaten Purwakarta menggelar rapat pleno penetapan besaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah pada Selasa, 4 Februari 2026, bertempat di Kantor BAZNAS Purwakarta. Rapat pleno ini dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen BAZNAS dalam memastikan penetapan zakat fitrah dilakukan secara cermat, sesuai ketentuan syariat Islam, serta mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Rapat dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (KESRA), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP), serta Dewan Pengawas Syariah BAZNAS Kabupaten Purwakarta. Kehadiran lintas sektor ini bertujuan untuk menghadirkan perspektif yang komprehensif dalam proses penetapan besaran zakat fitrah.
Dalam forum tersebut, peserta rapat membahas perkembangan harga bahan pokok, khususnya beras sebagai komoditas utama zakat fitrah, sekaligus mempertimbangkan ketentuan fiqih yang berlaku. Berdasarkan hasil musyawarah bersama, disepakati bahwa besaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah di Kabupaten Purwakarta ditetapkan sebesar 2,7 Kg Beras atau setara dengan Rp45.000 per jiwa, Sesuai dengan fatwa Majelis ulama Indonesia.
Ketetapan ini diharapkan dapat menjadi pedoman resmi bagi masyarakat Purwakarta dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan suci Ramadan. Selain itu, keputusan tersebut juga menjadi dasar bagi lembaga pengelola zakat dan unit pengumpul zakat (UPZ) di wilayah Kabupaten Purwakarta dalam melaksanakan penghimpunan zakat secara seragam dan terkoordinasi.
BAZNAS Kabupaten Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, lembaga keagamaan, serta instansi terkait dalam pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan manfaat zakat dapat tersalurkan secara optimal kepada para mustahik dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Purwakarta.
Berita Lainnya
BAZNAS Purwakarta Salurkan 100 Paket Kanyaah kepada Veteran pada Peringatan Hari Veteran Nasional 2026
BAZNAS Purwakarta dan BPBD Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan di Kecamatan Jatiluhur
BAZNAS Purwakarta Meriahkan Festival UMKM HARKOPNAS 2026, Hadirkan Layanan, Edukasi Zakat, dan Berbagi Kebahagiaan
BAZNAS Purwakarta Kembali Gelar Khitanan Anak Saleh pada Pelayanan Publik Kecamatan Sukasari
BAZNAS dan Kemenag Purwakarta Gelar Lebaran Yatim dan Disabilitas. Menebar Maslahat, Menguatkan Umat
BAZNAS Purwakarta Kembali Gelar Khitanan Anak Saleh pada Pelayanan Publik Kecamatan Kiarapedes
BAZNAS Purwakarta Salurkan Paket Kadeudeuh bagi Anak Yatim pada Kegiatan Asyuroan Muharram 1448 H
BAZNAS Purwakarta Salurkan Bantuan Air Bersih dan Wadah Penampungan untuk Warga Sukahaji
Hingga akhir Agustus 2026, BAZNAS Purwakarta Telah Khitan 698 Anak di 17 Kecamatan
BAZNAS Purwakarta Kembali Salurkan 20.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Plered dan Tegalwaru
Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, BAZNAS Purwakarta Gelar Khitanan Massal di Desa Kertasari
BAZNAS Purwakarta Hadir Meriahkan Festival Budaya Hari Jadi Kabupaten Purwakarta ke-58 dan Kota Purwakarta ke-195
BAZNAS Purwakarta Kembali Gelar Khitanan Anak Saleh pada Pelayanan Publik di Kecamatan Darangdan
BAZNAS Purwakarta Kembali Gelar Khitanan Anak Saleh pada Pelayanan Publik Kecamatan Sukatani
BAZNAS Purwakarta Kembali Gelar Khitanan Anak Saleh pada Pelayanan Publik Terpadu Kecamatan Campaka

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Purwakarta.
Lihat Daftar Rekening →