WhatsApp Icon
banner
banner

Berita Terkini

Bank Mandiri Dukung Pendidikan Santri melalui Program BEASANTRI BAZNAS Purwakarta Tahun 2026
Bank Mandiri Dukung Pendidikan Santri melalui Program BEASANTRI BAZNAS Purwakarta Tahun 2026
Purwakarta – Komitmen dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan terus ditunjukkan oleh Bank Mandiri melalui partisipasinya dalam Program BEASANTRI BAZNAS Kabupaten Purwakarta Tahun 2026. Dukungan ini menjadi bagian dari kontribusi nyata dunia perbankan dalam mendorong lahirnya generasi santri yang unggul dan berdaya saing. Program BEASANTRI yang diselenggarakan oleh BAZNAS Kabupaten Purwakarta merupakan salah satu inisiatif strategis dalam bidang pendidikan, yang ditujukan bagi santriwan dan santriwati asal Purwakarta yang tengah menempuh pendidikan di berbagai pondok pesantren, baik di dalam maupun luar negeri. Pada tahun 2026, lebih dari 600 peserta mengikuti tahapan seleksi dan evaluasi program ini, setelah sebelumnya dinyatakan lolos seleksi administrasi. Kegiatan seleksi dilaksanakan pada 16–17 Maret 2026 di Aula Gedung Dakwah BAZNAS Kabupaten Purwakarta, dengan dihadiri berbagai unsur pemerintah daerah dan instansi terkait. Dukungan Bank Mandiri dalam program ini tidak hanya menjadi bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memperkuat pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas, khususnya di lingkungan pesantren. BAZNAS Kabupaten Purwakarta menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin bersama Bank Mandiri. Kolaborasi ini dinilai sangat penting dalam memperluas manfaat program zakat, khususnya di sektor pendidikan. Program BEASANTRI diharapkan mampu menjadi jembatan bagi para santri untuk meraih pendidikan yang lebih baik, sekaligus mendorong mereka untuk berkontribusi aktif dalam pembangunan masyarakat di masa depan. Melalui kolaborasi antara lembaga zakat dan sektor perbankan, diharapkan akan tercipta ekosistem pemberdayaan yang berkelanjutan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat, khususnya generasi muda Kabupaten Purwakarta.
17/03/2026 | Humas BAZNAS Purwakarta
BAZNAS Purwakarta Kembali Selenggarakan Seleksi dan Evaluasi BEASANTRI Tahun 2026
BAZNAS Purwakarta Kembali Selenggarakan Seleksi dan Evaluasi BEASANTRI Tahun 2026
Purwakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purwakarta kembali menyelenggarakan kegiatan Seleksi dan Evaluasi Program BEASANTRI Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen BAZNAS dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya di kalangan santri asal Purwakarta. Sebanyak lebih dari 600 peserta mengikuti tahapan seleksi dan evaluasi ini. Para peserta merupakan santriwan dan santriwati asal Kabupaten Purwakarta yang sebelumnya telah dinyatakan lulus seleksi administrasi. Mereka saat ini sedang menimba ilmu di berbagai pondok pesantren, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, yakni pada Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026, bertempat di Aula Gedung Dakwah BAZNAS Kabupaten Purwakarta. Suasana kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh semangat, mencerminkan antusiasme tinggi para peserta dalam mengikuti setiap tahapan seleksi. Program BEASANTRI sendiri merupakan salah satu program unggulan BAZNAS Purwakarta dalam bidang pendidikan, yang bertujuan untuk mencetak generasi santri unggul, berakhlak, dan berdaya saing. Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur pemerintah daerah dan instansi terkait. Bupati Purwakarta dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Purwakarta. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta yang memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program ini. Pelaksanaan kegiatan BEASANTRI Tahun 2026 ini juga mendapat dukungan dari pihak sponsor, yakni Bank Mandiri, yang turut berkontribusi dalam mendukung kelancaran kegiatan. Ketua BAZNAS Kabupaten Purwakarta Rika Ristiawati, dalam sambutannya menyampaikan bahwa program BEASANTRI bukan sekadar bantuan pendidikan, melainkan investasi jangka panjang untuk mencetak generasi penerus yang unggul dan berakhlak. “Program BEASANTRI ini adalah bentuk nyata kepedulian zakat terhadap masa depan generasi muda, khususnya para santri. Kami ingin memastikan bahwa para penerima manfaat tidak hanya mendapatkan dukungan secara finansial, tetapi juga melalui proses pembinaan, seleksi, dan evaluasi yang berkelanjutan,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa melalui proses seleksi dan evaluasi ini, diharapkan akan lahir santri-santri terbaik yang mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan daerah. “Harapannya, para peserta yang terpilih nantinya dapat menjadi agen perubahan, membawa nilai-nilai kebaikan, serta turut membangun Kabupaten Purwakarta menjadi lebih maju dan sejahtera,” tambahnya. Melalui kegiatan seleksi dan evaluasi ini, BAZNAS Purwakarta berharap dapat menjaring peserta terbaik yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki komitmen dalam mengabdi kepada masyarakat serta menjadi agen perubahan di masa depan. BAZNAS Purwakarta terus berkomitmen untuk menghadirkan program-program pemberdayaan yang berdampak luas, khususnya di bidang pendidikan, sebagai bagian
17/03/2026 | Humas BAZNAS Purwakarta
Bupati Purwakarta Bersama Pimpinan OPD Tunaikan Zakat Melalui BAZNAS Purwakarta
Bupati Purwakarta Bersama Pimpinan OPD Tunaikan Zakat Melalui BAZNAS Purwakarta
Purwakarta — Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein yang akrab disapa Om Zein, bersama seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta menunaikan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purwakarta. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, 13 Maret 2026, yang bertepatan dengan 23 Ramadhan 1447 H, bertempat di Pendopo Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta. Momentum ini menjadi bentuk komitmen dan keteladanan pimpinan daerah dalam menjalankan kewajiban sebagai seorang muslim, sekaligus mendukung penguatan pengelolaan zakat secara resmi, transparan, dan profesional melalui BAZNAS. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Purwakarta menyampaikan bahwa zakat memiliki peran strategis dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi para mustahik yang membutuhkan. Melalui pengelolaan zakat yang baik dan terintegrasi, dana zakat diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Ia juga mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta serta masyarakat luas untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Purwakarta agar dapat dikelola secara amanah dan disalurkan secara tepat sasaran kepada para penerima manfaat. Dengan optimalisasi pengumpulan zakat melalui BAZNAS, diharapkan berbagai program sosial, kemanusiaan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di Kabupaten Purwakarta dapat terus ditingkatkan, sehingga mampu memberikan dampak nyata dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat.
13/03/2026 | Humas BAZNAS Purwakarta

Agenda Pimpinan

BAZNAS Purwakarta Hadiri Rapat Penguatan Forum Lintas Sektor dan Penyusunan Dokren PP-ATM Adinkes
BAZNAS Purwakarta Hadiri Rapat Penguatan Forum Lintas Sektor dan Penyusunan Dokren PP-ATM Adinkes
Purwakarta, 8 Oktober 2025 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purwakarta menghadiri kegiatan Rapat Penguatan Forum Lintas Sektor dan Penyusunan Dokumen Rencana (Dokren) Program Pencegahan dan Penanggulangan AIDS, TBC, dan Malaria (PP-ATM) yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Purwakarta, pada Rabu (8/10/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES) Provinsi Jawa Barat Nomor 038/RSSH-ATM JABAR/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025 tentang Permohonan Fasilitasi Kegiatan Pencegahan dan Penanggulangan AIDS-TBC-Malaria (PP-ATM). Rapat tersebut digelar oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta sebagai upaya memperkuat sinergi antar lembaga pemerintah, organisasi sosial, dan mitra lintas sektor dalam menekan angka penyebaran dan dampak penyakit menular di masyarakat. BAZNAS Purwakarta hadir sebagai bagian dari komitmen lembaga dalam mendukung peningkatan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat melalui program-program berbasis Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Kolaborasi ini diharapkan mampu memperluas jangkauan program kesehatan serta membantu masyarakat kurang mampu dalam memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak. Ketua BAZNAS Kabupaten Purwakarta Rika Ristiawati menyampaikan apresiasi atas inisiatif bersama ini dan menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menghadapi tantangan kesehatan masyarakat. “BAZNAS siap berkolaborasi dengan seluruh pihak dalam mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit menular di Purwakarta. Semoga langkah bersama ini membawa manfaat yang luas bagi masyarakat,” ujarnya. Kegiatan tersebut diikuti oleh berbagai unsur, di antaranya perwakilan Dinas Kesehatan, Kecamatan Purwakarta, Puskesmas, organisasi profesi kesehatan, serta lembaga sosial dan masyarakat. Melalui forum ini, para peserta bersama-sama menyusun strategi dan rencana kerja untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan AIDS, TBC, dan malaria di wilayah Kabupaten Purwakarta. Dengan partisipasi aktif dalam kegiatan ini, BAZNAS Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat Purwakarta.

08-10-2025 | Humas BAZNAS Purwakarta

Ketua BAZNAS Purwakarta Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025
Ketua BAZNAS Purwakarta Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025
Purwakarta, 1 Oktober 2025 – Ketua BAZNAS Kabupaten Purwakarta, Ibu Rika Ristiawati, menghadiri upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang digelar di Alun-alun Pasanggrahan Padjadjaran Purwakarta, Rabu (1/10). Upacara berlangsung khidmat dengan diikuti oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Purwakarta, TNI-Polri, ASN, pelajar, organisasi masyarakat, hingga tokoh agama. Seluruh peserta dengan penuh rasa hormat mengikuti jalannya rangkaian kegiatan sebagai bentuk penghormatan atas perjuangan para pahlawan dalam mempertahankan ideologi bangsa. Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS Purwakarta menyampaikan bahwa peringatan Hari Kesaktian Pancasila bukan hanya momentum untuk mengenang sejarah, tetapi juga menjadi pengingat penting bagi setiap warga negara untuk meneguhkan komitmen dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila di kehidupan sehari-hari. “Pancasila adalah pedoman hidup bangsa. Melalui BAZNAS, kami berusaha menghadirkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam bentuk nyata, yaitu semangat gotong royong, kepedulian sosial, dan berbagi melalui zakat, infak, dan sedekah. Dengan kebersamaan, insyaAllah kita bisa wujudkan Purwakarta yang lebih sejahtera,” ujar Rika Ristiawati. BAZNAS Purwakarta menegaskan bahwa semangat gotong royong yang terkandung dalam Pancasila sejalan dengan misi lembaga zakat dalam menyalurkan dan mengelola dana umat untuk kepentingan yang lebih luas. Melalui berbagai program, BAZNAS berupaya memperkuat kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga persatuan dalam bingkai kebersamaan. Peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2025 di Purwakarta ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga persatuan, menolak segala bentuk perpecahan, serta meneguhkan komitmen dalam mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa. Dengan kehadiran Ketua BAZNAS Purwakarta pada upacara tersebut, diharapkan nilai-nilai Pancasila semakin hidup dalam gerakan zakat di Purwakarta, sehingga mampu melahirkan masyarakat yang berdaya, adil, dan sejahtera.

01-10-2025 | Humas BAZNAS Purwakarta

Pimpinan BAZNAS Purwakarta melaksanakan rapat sinkronisasi data pelaku UMKM untuk pendampingan sertifikasi halal
Pimpinan BAZNAS Purwakarta melaksanakan rapat sinkronisasi data pelaku UMKM untuk pendampingan sertifikasi halal
Purwakarta – Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purwakarta mengadakan rapat sinkronisasi data pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bertujuan untuk mendukung pembiayaan sertifikasi halal, Selasa (10/9/2024). Rapat ini dihadiri oleh Ketua BAZNAS Purwakarta dan Wakil Ketua III Bidang Perencanaan keuangan dan Pelaporan serta Para Kasi dari Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, yang berfokus pada validasi dan integrasi data pelaku UMKM di wilayah Purwakarta. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas produk-produk UMKM sekaligus membantu mereka dalam mendapatkan sertifikasi halal yang diakui secara nasional. Ketua BAZNAS Purwakarta, Hj. Rika Ristiawati, menyampaikan bahwa sinkronisasi data ini sangat penting untuk memastikan setiap UMKM yang berhak mendapat bantuan bisa teridentifikasi dengan tepat. "Kami ingin memastikan bantuan pembiayaan sertifikasi halal ini tepat sasaran dan bermanfaat bagi pelaku UMKM yang membutuhkan," ujar Hj. Rika. Selain itu, rapat ini juga membahas strategi kolaborasi dengan berbagai pihak terkait, untuk mempermudah akses UMKM dalam mendapatkan sertifikasi tersebut. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas, baik nasional maupun internasional. Dengan adanya upaya ini, BAZNAS Purwakarta berharap dapat berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui peningkatan standar produk UMKM yang lebih berkualitas dan halal.

10-09-2024 | admin

Berita Pendistribusian

BAZNAS Purwakarta Salurkan 250 Box Fidyah untuk Anak Yatim di Tiga Panti Asuhan
BAZNAS Purwakarta Salurkan 250 Box Fidyah untuk Anak Yatim di Tiga Panti Asuhan
Purwakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purwakarta kembali menyalurkan amanah umat melalui program penyaluran fidyah kepada anak-anak yatim di sejumlah panti asuhan di wilayah Purwakarta. Sebanyak 250 box makanan siap saji disalurkan sebagai bentuk kepedulian terhadap anak yatim dan dhuafa, khususnya dalam memenuhi kebutuhan konsumsi harian mereka. Penyaluran fidyah ini dilaksanakan di tiga panti asuhan, yaitu Panti Asuhan Payatiman, Panti Asuhan Insan Cita Al-Firdaus, dan Panti Asuhan Khoirunnisa. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS Purwakarta dalam memastikan bahwa fidyah yang ditunaikan oleh masyarakat dapat tersalurkan tepat sasaran kepada para mustahik yang berhak menerimanya. Selain itu, program ini juga menjadi bentuk nyata kepedulian sosial serta semangat berbagi kepada sesama, khususnya bagi anak-anak yatim yang membutuhkan perhatian dan dukungan. BAZNAS Purwakarta berharap, melalui penyaluran fidyah ini, dapat memberikan manfaat langsung serta kebahagiaan bagi para penerima. Di sisi lain, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menyalurkan zakat, infak, sedekah, dan fidyah melalui BAZNAS. BAZNAS Purwakarta terus berkomitmen untuk mengelola dan menyalurkan dana umat secara amanah, transparan, dan profesional demi kesejahteraan masyarakat.
12/03/2026 | Humas BAZNAS Purwakarta
BAZNAS Purwakarta Resmikan Rumah Layak Huni untuk Keluarga Pak Nasim di Desa Kut
BAZNAS Purwakarta Resmikan Rumah Layak Huni untuk Keluarga Pak Nasim di Desa Kut
Purwakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purwakarta kembali merealisasikan program bantuan Bedah Rumah kepada masyarakat yang membutuhkan. Pada hari ini, BAZNAS Purwakarta resmi menyerahkan Rumah Layak Huni BAZNAS (RLHB) kepada keluarga Bapak Nasim, warga Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari Kabupaten Purwakarta. Program ini merupakan bentuk komitmen BAZNAS untuk meningkatkan kesejahteraan dan kelayakan tempat tinggal masyarakat kurang mampu. Sebelum mendapatkan bantuan, kondisi rumah yang ditempati keluarga Pak Nasim memerlukan perbaikan signifikan dan tidak layak huni sebagai tempat tinggal. Ketua BAZNAS Kabupaten Purwakarta Rika Ristiawati, menyampaikan bahwa program ini merupakan bukti nyata pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan oleh para muzakki dan donatur melalui BAZNAS. “Alhamdulillah, hari ini rumah yang dibangun dapat diserahkan kepada keluarga penerima. Semoga rumah ini menjadi tempat tinggal yang lebih aman, nyaman, dan membawa keberkahan bagi keluarga Pak Nasim. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada para muzakki yang telah mempercayakan amanahnya kepada BAZNAS,” ujarnya. Sementara itu, Pak Nasim menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu. “Terima kasih kepada BAZNAS dan semua yang sudah membantu kami. Semoga Allah membalas dengan pahala yang berlipat ganda,” ungkapnya. Program Bedah Rumah ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS Purwakarta dalam meningkatkan kualitas hidup warga mustahik yang membutuhkan di wilayah Kabupaten Purwakarta. Ke depan, BAZNAS akan terus memperluas jangkauan program hingga lebih banyak masyarakat merasakan manfaatnya.
02/12/2025 | Humas BAZNAS Purwakarta
BAZNAS Purwakarta Salurkan Bantuan 4 Ekor Kambing untuk Pemberdayaan Mustahik
BAZNAS Purwakarta Salurkan Bantuan 4 Ekor Kambing untuk Pemberdayaan Mustahik
Purwakarta — BAZNAS Kabupaten Purwakarta kembali menyalurkan bantuan pemberdayaan ekonomi mustahik produktif melalui program ternak kambing. Bantuan tersebut diberikan kepada Lukman Joko Waluyo, warga Kampung Cileutik, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Tegalwaru. Bantuan berupa 4 ekor kambing ini bertujuan untuk menjadi modal usaha ternak sehingga keluarga mustahik dapat memiliki sumber penghasilan yang berkelanjutan. Program pemberdayaan ini merupakan salah satu fokus BAZNAS dalam mendorong kemandirian ekonomi penerima manfaat, agar tidak hanya menerima bantuan sesaat, tetapi juga memiliki peluang usaha jangka panjang. Ketua BAZNAS Kabupaten Purwakarta Rika Ristiawati menyampaikan bahwa bantuan produktif seperti ternak kambing merupakan strategi yang efektif dalam meningkatkan kesejahteraan mustahik. “Kami ingin dana ZIS yang dititipkan melalui BAZNAS benar-benar memberi dampak. Bantuan ternak ini diharapkan dapat berkembang dan menjadi usaha yang mampu meningkatkan pendapatan keluarga penerima manfaat,” ujarnya. Melalui program ini, BAZNAS Purwakarta terus mengoptimalkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari para muzaki untuk kegiatan pemberdayaan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat prasejahtera. BAZNAS Purwakarta mengucapkan terima kasih kepada seluruh muzaki dan donatur yang telah mempercayakan zakatnya. Dukungan tersebut menjadi energi untuk terus menghadirkan program-program yang membantu mustahik menjadi lebih sejahtera dan mandiri.
05/11/2025 | Humas BAZNAS Purwakarta

Artikel Terbaru

Waktu Membayar Zakat Fitrah: Kapan yang Paling Utama?
Waktu Membayar Zakat Fitrah: Kapan yang Paling Utama?
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadhan dan bentuk kepedulian sosial terhadap fakir miskin. Salah satu aspek penting dalam pelaksanaannya adalah ketepatan waktu pembayaran, sebagaimana dituntunkan dalam syariat. Artikel ini memaparkan ketentuan waktu pembayaran zakat fitrah berdasarkan dalil yang sahih dan pendapat para ulama. Dalil Kewajiban Zakat Fitrah Zakat fitrah diwajibkan berdasarkan hadits sahih dari: Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah ? mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (‘Id).” (HR. Bukhari dan Muslim) Hadits ini menjadi landasan utama dalam penetapan kewajiban serta waktu penunaian zakat fitrah. Selain itu, Rasulullah ? juga bersabda: “Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (‘Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya menjadi sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah) Waktu-Waktu Membayar Zakat Fitrah Para ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah menjadi beberapa kategori: 1. Waktu Wajib Zakat fitrah menjadi wajib ketika matahari terbenam pada akhir Ramadhan (masuk malam Idul Fitri). Artinya, setiap Muslim yang masih hidup pada saat tersebut dan memiliki kelebihan makanan pokok, maka wajib menunaikan zakat fitrah. 2. Waktu Afdhal (Paling Utama) Waktu terbaik adalah setelah terbit fajar pada hari Idul Fitri hingga sebelum shalat Id. Ini berdasarkan hadits di atas, bahwa Rasulullah ? memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang keluar untuk shalat Id. Tujuannya agar fakir miskin sudah tercukupi kebutuhannya pada hari raya. 3. Waktu Boleh (Ta’???) Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali membolehkan pembayaran zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri. Hal ini berdasarkan praktik sahabat, sebagaimana disebutkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma biasa menunaikan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum Id (HR. Bukhari). Sementara itu, mazhab Hanafi membolehkan pembayaran sejak awal Ramadhan, dengan pertimbangan kemaslahatan. 4. Waktu Makruh dan Terlarang Menunda pembayaran hingga setelah shalat Id tanpa uzur syar’i adalah makruh dan menyelisihi sunnah. Jika sengaja ditunaikan setelah shalat Id tanpa alasan yang dibenarkan, maka hukumnya berdosa dan tidak lagi terhitung sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sebagai sedekah biasa. Hikmah Penetapan Waktu Penetapan waktu pembayaran zakat fitrah mengandung hikmah yang besar, di antaranya: Menyucikan orang yang berpuasa dari kekurangan dan kesalahan selama Ramadhan. Memberikan kecukupan kepada fakir miskin agar mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan layak dan penuh kebahagiaan. Dengan demikian, ketepatan waktu pembayaran bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari kesempurnaan ibadah dan tanggung jawab sosial umat Islam. Berdasarkan dalil dan pendapat para ulama, dapat disimpulkan: Waktu wajib: sejak terbenam matahari pada akhir Ramadhan. Waktu paling utama: sebelum shalat Idul Fitri. Boleh ditunaikan: satu atau dua hari sebelum Idul Fitri (menurut mayoritas ulama). Tidak boleh ditunda tanpa uzur hingga setelah shalat Id. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar ibadah puasanya sempurna dan kebahagiaan Idul Fitri dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
04/03/2026 | Yusuf Hamdani
Memahami Fidyah: Hukum, Ketentuan, dan Tata Cara Pembayaran
Memahami Fidyah: Hukum, Ketentuan, dan Tata Cara Pembayaran
Dalam Islam, setiap Muslim yang mampu diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Namun, terdapat kondisi tertentu yang membolehkan seorang Muslim untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan kewajiban lain, salah satunya adalah fidyah. Fidyah merupakan bentuk kewajiban bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu yang bersifat permanen atau sulit untuk diganti dengan puasa di hari lain. 1. Apa Itu Fidyah? Secara bahasa, fidyah berarti tebusan. Dalam praktiknya, fidyah adalah membayar sejumlah makanan pokok kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa Ramadan yang tidak dapat dilaksanakan. Hukum fidyah dijelaskan dalam Al-Qur’an: "Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin..." (QS. Al-Baqarah: 184) Ayat ini memberikan penjelasan bahwa Islam memberi kemudahan bagi orang yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu. 2. Siapa yang Wajib Membayar Fidyah? Tidak semua orang yang tidak berpuasa wajib membayar fidyah. Berikut kategori yang diwajibkan membayar fidyah: 1. Lansia (uzur), Orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa secara permanen. 2. Penderita penyakit kronis, Yakni orang yang tidak memiliki harapan sembuh atau berpuasa akan membahayakan kesehatannya. 3. Ibu hamil dan menyusui Jika mereka tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan diri atau bayi. 4. Orang yang menunda qadha puasa hingga masuk Ramadan berikutnya, tanpa udzur syar’i. Ia wajib mengganti puasa dan membayar fidyah sebagai denda. 3. Berapa Besaran Fidyah? Besaran fidyah adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Dalam praktiknya, fidyah dapat berupa Makanan siap santap atau Bahan makanan pokok setara 1 mud atau 0,6 kg beras (per ulama jumhur). Sebagian ulama juga memperbolehkan fidyah dibayarkan dalam bentuk nominal uang berdasarkan harga kebutuhan pokok di daerah masing-masing. 4. Bagaimana Cara Membayar Fidyah? Membayar fidyah dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya: 1. Memberikan makanan langsung kepada fakir miskin2. Menyalurkannya melalui lembaga amil zakat resmi3. Membayarnya sekaligus atau per hari, sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan Yang terpenting, fidyah diberikan kepada golongan yang benar-benar berhak menerima, yaitu fakir miskin. 5. Waktu Pembayaran Fidyah Fidyah dapat dibayarkan: 1. Pada hari yang sama ketika tidak berpuasa 2. Setelah Ramadan selesai 3. Sebelum datang Ramadan berikutnya Namun dianjurkan untuk tidak menunda tanpa alasan syar’i. Fidyah adalah salah satu bentuk keringanan dalam syariat Islam yang menunjukkan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Dengan membayar fidyah, seorang Muslim tetap dapat menjalankan kewajiban agama meski memiliki keterbatasan. Membayar fidyah melalui BAZNAS memastikan penyalurannya tepat sasaran dan sesuai syariat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.
04/12/2025 | Yusuf Hamdani

BAZNAS TV